Home / Hukum

Senin, 31 Januari 2022 - 11:39 WIB

Polresta Mojokerto Temukan 24 Botol Miras

Foto.Polresta Mojokerto Temukan 24 Botol Miras

Foto.Polresta Mojokerto Temukan 24 Botol Miras

Foto.Polresta Mojokerto Temukan 24 Botol Miras

Mojokerto – Aktif dalam melakukan pemantauan di dunia maya dan menemukan informasi peredaran Miras, Satsamapta berhasil Mengamankan Minuman Keras, yang masuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tentang penjualan minuman beralkohol tanpa ijin. Senin (31/1/2022).

“Barang Bukti sebanyak 24 botol Minuman Keras (Miras) jenis Ciu @600 ml pada Sabtu (29/1/2022) sekitar pukul 18.00 WIB, terjaring dalam razia yang digelar di wilayah hukum Polresta Mojokerto, tepatnya di JL. Benteng Pancasila Kec. Magersari Kota Mojokerto, berhasil diamankan, ” kata Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K yang disampaikan Kasi Humas IPTU MK Umam

READ  Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Investasi Bodong dan Umrah Fiktif Rugikan Korban Rp 2 Miliar,

“Selain Miras, petugas juga mengamankan Pelaku berinisial VH (25 th), yang merupakan warga berasal dari Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, ” terangnya.

Masih Kata Umam, Polresta Mojokerto berkomitmen melawan segala bentuk pelanggaran tindak pidana ringan yang resahkan masyarakat. “Penjual miras tanpa izin ini juga akan kena tipiring, ” tegasnya.

Sebelumnya, petugas Kepolisian Polresta Mojokerto mendapat informasi dari masyarakat, bahwa wilayah Kota Mojokerto banyak beredar minuman keras (beralkohol) jenis Ciu.

READ  Kapolresta Mojokerto : Wakapolda Jatim Ucapkan Terimakasih Kepada Forkopimda Se Jatim

Berdasarkan laporan masyarakat, Kemudian petugas Kepolisian melakukan undercover buy terhadap diduga pengedarnya untuk bertransaksi langsung.

Setelah dipastikan kebenarannya, tersangka dilakukan penangkapan dan barang bukti disita dibawa ke Polresta Mojokerto guna proses hukum. Tersangka menjual minuman beralkohol tanpa ijin SIUP-MB dan SIUP-MBT, ” ungkap IPTU MK Umam.

Akibat dari perbuatannya, pelaku berinisial VH (25 th), dijerat dengan Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto No. 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Hadir dalam kegiatan, Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. diwakili AKP. Zulkipli Ahyat Musa, S.IK., IPTU Hery Prasetyo, IPDA Totok Sinandi, AIPDA Tri I, Bripka Suharmanto, SH, MM, Bripka Dion S., Brigadir Syaifuddin, Brigadir Dana K, Bripda Dani M dan Bripda Reza Ferian.

READ  Kegiatan Razia dan Penyekatan antisipasi pergeseran massa ke Jakarta dalam rangka menghadapi putusan MK terkait perselisihan Pilpres 2019.

Lanjut IPTU MK Umam menambahkan bahwa pihaknya saat ini gencar melakukan razia miras guna meminimalisir potensi gangguan kamtibmas. Dan demi mewujudkan situasi lingkungan masyarakat yang kondusif, “Kita terus berupaya melakukan kegiatan pre-emtif dan preventif, salah satunya melalui razia penindakan Tipiring Penjualan minuman beralkohol tanpa ijin, ” imbuhnya.

Share :

Baca Juga

Hukum

Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Perkelahian Gangster di Jalan Raya Bluto, Tiga Anak Jadi Korban

Hukum

Walikota Mojokerto dan Mahasiswa Hingga Netizen Kirim Karangan Bunga Ucapan HUT Humas Polri

Hukum

Anggota Sat Lantas Polres Mojokerto Lakukan Penindakan Kasat Mata ,Di Simpang Tiga Brangkal

Hukum

Kapolresta Mojokerto Tindak Tegas 155 Orang pelanggar Prokes
Utama

Hukum

Polisi Berhasil Mengungkap Modus Baru Edarkan Narkoba Dalam Bola Plastik di Bangkalan

Hukum

Nilai Sempurna Diraih Personil Polda Jatim pada Pelatihan Kemampuan Linguistik Forensik Bagi Penyidik Polri

Hukum

Waka Polres Mojokertokota Pimpin Gelar Pasukan Operasi Keselamatan

Hukum

Periksa 13 Desa Penerima BK-Desa Tahun 2022 di Kecamatan Sooko. Barracuda : KPK, BPK dan BPKP Ungkap Dugaan Kebocoran Keuangan
?>