Home / Hukum

Sabtu, 19 Februari 2022 - 08:02 WIB

Antisipasi Balap Liar, Polsek Trowulan Pasang Garis Kejut

Foto.Antisipasi Balap Liar, Polsek Trowulan Pasang Garis Kejut

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Polsek trowulan Mojokerto memasang garis kejut di ruas jalan antara desa jambuwok dan desa domas kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto. pasalnya di lokasi tu kerap dijadikan arena balap liar oleh sekelompok pemuda. Selain antisipasi Balap Liar, pemasangan garis kejut itu juga untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas atau laka lantas di ruas jalan itu.
“Pemasangan garis kejut di sepanjang jalan antara jambuwok – Domas ini kita mengantisipasi balap liar dan mengantisipasi Laka juga. Karena juga ada korban laka beberapa waktu yang lalu juga dari masyarakat sekitar dari dulu terganggu dengan adanya balap liar dan anak anak yang nongkorng di sini,” kata Kapolsek Trowulan Kompol Imam Mahmudi , Sabtu (19/2).

READ  Jelang Ramadhan, Polresta Mojokerto Gelar Razia Gabungan di Tempat Hiburan

Dijelaskannya lebih lanjut, garis kejut tersebut dibuat sejauh sekitar 200 meter dari arah Jambuwok ke Domas.

READ  Ricky Purwoaji Pangestu Tegaskan Tidak Ada Ancaman, Hanya Teguran

“Makanya sampai ujung sana nanti kurang lebih ada 20 buah garis kejut, Yang kita buat zig zag supaya tidak digunakan untuk balap liar lagi,” imbuhnya.

Menurut Kapolsek, Balap liar di jalan tersebut sering digelar oleh sekelompok pemuda. Paling sering di malam sabtu dan malam minggu. Namun tidak menutup kemungkinan juga digelar balap liar di malam yang lain.
Dikatakan Kapolsek, upaya menertiban balap liar ini mendapat dukungan dari masyarakat setempat. Upaya lain yang dilakukan untuk penertiban balap liar di wilayah itu adalah kegiatan patrol malam oleh angota polsek Trowulan.

READ  Kapolresta Mojokerto Sambut Waka Polda Jatim Di Gereja Santo Yosep Cek Kesiapan Natal

“Kalau patroli kita tiap malam, menjelang pagi jam mulai nsetangah 1 anggota polsek trowulan yang piket selalu di sini antisipasi balap liar tersebut. Kalau penertiban sudah beberapa kali dan dendanya sangat maksimal paling sedikit satu juta untuk membuat jera anak-anak yang mencoba balap liar atau mencoba kendaraannya di jalur ini,” tutupnya. (Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Polres Mojokerto Tetapkan Ayah Kandung Korban Pencabulan Anak Sebagai Tersangka

Hukum

Kapolresta Mojokerto Serahkan Hadiah Kampung Tangguh Dan Penyerahan Rompi Relawan

Hukum

Ribuan Masyarakat Mojokerto lakukan Jalan Sehat Bersatu Menuju Indonesia Damai Bersama Kapolres

Hukum

Jelang Ramadhan, Polresta Mojokerto Gelar Binrohtal Bersama Anak Yatim

Hukum

Polres Mojokerto Ringkus Sopir Truk yang Tega Begal Tetangga Sendiri dan Pura-pura Tolong Korban

Hukum

Berkas dan Tersangka Pembunuham SMP1 Kemlagi diLimpahkan Kejaksaan Negri Mojokerto Kota

Hukum

MAHASISWA HMI UNIVERSITAS ISLAM MAJAPAHIT, MENYAYANGKAN JIKA KERUSUHAN TERULANG KEMBALI DI GEDUNG MK JAKARTA

Hukum

27 Sertifikat Milik Bupati Non Aktif MKP Di sita KPK
?>