Home / Hukum

Sabtu, 19 Februari 2022 - 08:02 WIB

Antisipasi Balap Liar, Polsek Trowulan Pasang Garis Kejut

Foto.Antisipasi Balap Liar, Polsek Trowulan Pasang Garis Kejut

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Polsek trowulan Mojokerto memasang garis kejut di ruas jalan antara desa jambuwok dan desa domas kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto. pasalnya di lokasi tu kerap dijadikan arena balap liar oleh sekelompok pemuda. Selain antisipasi Balap Liar, pemasangan garis kejut itu juga untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas atau laka lantas di ruas jalan itu.
“Pemasangan garis kejut di sepanjang jalan antara jambuwok – Domas ini kita mengantisipasi balap liar dan mengantisipasi Laka juga. Karena juga ada korban laka beberapa waktu yang lalu juga dari masyarakat sekitar dari dulu terganggu dengan adanya balap liar dan anak anak yang nongkorng di sini,” kata Kapolsek Trowulan Kompol Imam Mahmudi , Sabtu (19/2).

READ  Dapur Umum Sinergi TNI-POLRI dan Pemerintah Daerah di Trowulan

Dijelaskannya lebih lanjut, garis kejut tersebut dibuat sejauh sekitar 200 meter dari arah Jambuwok ke Domas.

READ  Polda Jatim Ringkus Satu Tersangka Curat Ojol Wanita di Surabaya yang Sempat Viral di Medsos

“Makanya sampai ujung sana nanti kurang lebih ada 20 buah garis kejut, Yang kita buat zig zag supaya tidak digunakan untuk balap liar lagi,” imbuhnya.

Menurut Kapolsek, Balap liar di jalan tersebut sering digelar oleh sekelompok pemuda. Paling sering di malam sabtu dan malam minggu. Namun tidak menutup kemungkinan juga digelar balap liar di malam yang lain.
Dikatakan Kapolsek, upaya menertiban balap liar ini mendapat dukungan dari masyarakat setempat. Upaya lain yang dilakukan untuk penertiban balap liar di wilayah itu adalah kegiatan patrol malam oleh angota polsek Trowulan.

READ  Kapolresta Mojokerto : Menuju Presisi, Kapolri Launching Polri TV Radio

“Kalau patroli kita tiap malam, menjelang pagi jam mulai nsetangah 1 anggota polsek trowulan yang piket selalu di sini antisipasi balap liar tersebut. Kalau penertiban sudah beberapa kali dan dendanya sangat maksimal paling sedikit satu juta untuk membuat jera anak-anak yang mencoba balap liar atau mencoba kendaraannya di jalur ini,” tutupnya. (Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto Melaunching 29 Bus Tangguh Pariwisata

Hukum

Ditemukan Bayi Laki-laki Mungil Dibuang di Teras Toko Al Kautsar

Hukum

Pasca Laka Maut Vanesa Angel, Kapolresta Mojokerto Sapa dan Ingatkan Pengguna Tol

Hukum

AYO VAKSIN HARI BHAYANGKARA KE 75, KAPOLRES MOJOKERTO KOTA TINJAU VAKSINASI MASSAL

Hukum

Audit Kinerja Tahap I TA 2023, Kapolres Mojokerto Dampingi Tim Supervisi Itwasda Polda Jatim

Hukum

AKBP Apip Ginanjar, Kapolres Mojokerto Ungkap Kasus Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022

Hukum

Upaya Polres Mojokerto Kota Antisipasi Penyebaran Virus PMK

Hukum

Pemudik Asal Jombang Putar Balik Karena Tak Bawa Surat Kelengkapan Bebas Covid-19 Di Pos Penyekatan Simongagrok.
?>