Home / Hukum

Kamis, 24 Februari 2022 - 10:47 WIB

Satresnarkoba Polresta Mojokerto Berhasil Amankan 5 Orang Pengedar Narkotika

Foto.Satresnarkoba Polresta Mojokerto Berhasil Amankan 5 Orang Pengedar Narkotika

Foto.Satresnarkoba Polresta Mojokerto Berhasil Amankan 5 Orang Pengedar Narkotika

Foto.Satresnarkoba Polresta Mojokerto Berhasil Amankan 5 Orang Pengedar Narkotika

Mojokerto – Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika jenis Sabu, Ekstasi, dan puluhan ribu Pil Koplo di dampingi Kasat Narkoba, Kasi Propam dan Kasi Humas, di Aula Hayam Wuruk. Kamis (24/2/2022)

Dalam konferensi persnya kali ini, AKBP Rofiq memberikan informasi yang mengecewakan, dikarenakan masih maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Dimana siang ini ada 5 tersangka yang berhasil di tangkap oleh Satresnarkoba Polresta Mojokerto. Dimana jumlah sabu-sabu yang berhasil diamankan ada sebanyak 110,9 gram, kemudian ekstasinya sebanyak 91 butir dan double L sebanyak 25.350 butir.

READ  Usai PPKM, Kapolresta Mojokerto Pimpin Operasi Yustisi

“Tempat kejadian perkaranya ada di dalam rumah di Desa Banjarsari Wetan Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. Setelah itu kita lakukan pengembangan, kita lakukan analisa ke tersangka, ternyata ada TKP lagi di Mojoanyar dan Jetis. Dari tersangka berinisial H didapatkan 106,8 gram dan ekstasi 91 butir serta double L 25.000. kemudian dari tersangka berinisial YE didapatkan sabu seberat 0,76 gram. Tersangka TI didapatkan barang bukti 1 ATM BCA,” ungkap Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan.

READ  Geger ,Lelaki Setengah Baya Di Tusuk Orang Tak Di Kenal

Lebih lanjut dikatakannya, kemudian tersangka IF didapatkan sabu seberat 1,8 gram dan dari tersangka IS didapatkan sabu 1,36 gram dan pil double L sebanyak 350 butir.

“Atas perbuatannya, kita jerat dengan Pasal 114 (2) sub. 112 (2) UU RI No.35 Thn 2009 tentang Narkotika dan 197 sub 196 UU RI No.36 Thn 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Saya berharap permasalahan narkoba ini bukan menjadi masalah Aparat Penegak Hukum tapi harus menjadi permasalahan seluruh masyarakat. Mari sama-sama memiliki kepekaan atas bahayanya narkoba. Dan perlu kami sampaikan, dari 5 tersangka ini ada residivis yang baru saja selesai menjalani hukuman penjara namun diulangi lagi. Perlu diingat, Peredaran narkoba tidak akan selesai tanpa adanya dukungan seluruh elemen masyarakat,” pungkas Alumni AKPOL 2000.(Syim)

READ  Hari Imlek, Satlantas Polresta Mojokerto Baksos di Klenteng sekaligus edukasi Prokes

Share :

Baca Juga

Hukum

Mantan Direktur Operasional PT BPRS Kota Mojokerto Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi TA 2017 – 2020

Hukum

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Polisi Grebek Judi Sabung Ayam

Hukum

Jelang Natal Dan Tahun Baru  Kapolresta Mojokerto Gelar Operasi Yustisi Dan Pengecekan Pospam

Hukum

KH. Sofwan Thoriq Mendapatkan Kunjungan Dari Kapolresta Mojokerto

Hukum

Polri Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur Sesuai Prosedur
Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Mojokerto Bagikan Brosur Aturan Berkendara

Hukum

Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Mojokerto Bagikan Brosur Aturan Berkendara

Hukum

Polres Malang Berhasil Mengamankan Pengedar Shabu dan Ganja Jaringan Malang – Sumatera

Hukum

Kapolresta Mojokerto Sambut Kunjungan Kerja Tim DIV TIK Polri
?>