Home / Hukum

Kamis, 24 Februari 2022 - 10:47 WIB

Satresnarkoba Polresta Mojokerto Berhasil Amankan 5 Orang Pengedar Narkotika

Foto.Satresnarkoba Polresta Mojokerto Berhasil Amankan 5 Orang Pengedar Narkotika

Foto.Satresnarkoba Polresta Mojokerto Berhasil Amankan 5 Orang Pengedar Narkotika

Foto.Satresnarkoba Polresta Mojokerto Berhasil Amankan 5 Orang Pengedar Narkotika

Mojokerto – Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika jenis Sabu, Ekstasi, dan puluhan ribu Pil Koplo di dampingi Kasat Narkoba, Kasi Propam dan Kasi Humas, di Aula Hayam Wuruk. Kamis (24/2/2022)

Dalam konferensi persnya kali ini, AKBP Rofiq memberikan informasi yang mengecewakan, dikarenakan masih maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Dimana siang ini ada 5 tersangka yang berhasil di tangkap oleh Satresnarkoba Polresta Mojokerto. Dimana jumlah sabu-sabu yang berhasil diamankan ada sebanyak 110,9 gram, kemudian ekstasinya sebanyak 91 butir dan double L sebanyak 25.350 butir.

READ  Safari Sholat Asar, Kapolresta Mojokerto : Bersama Kita Jaga Kamtibmas di Bulan Ramadhan

“Tempat kejadian perkaranya ada di dalam rumah di Desa Banjarsari Wetan Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. Setelah itu kita lakukan pengembangan, kita lakukan analisa ke tersangka, ternyata ada TKP lagi di Mojoanyar dan Jetis. Dari tersangka berinisial H didapatkan 106,8 gram dan ekstasi 91 butir serta double L 25.000. kemudian dari tersangka berinisial YE didapatkan sabu seberat 0,76 gram. Tersangka TI didapatkan barang bukti 1 ATM BCA,” ungkap Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan.

READ  Kuatkan Nakes dan Relawan Pemulasaran, Kasat lantas Berikan Sembako

Lebih lanjut dikatakannya, kemudian tersangka IF didapatkan sabu seberat 1,8 gram dan dari tersangka IS didapatkan sabu 1,36 gram dan pil double L sebanyak 350 butir.

“Atas perbuatannya, kita jerat dengan Pasal 114 (2) sub. 112 (2) UU RI No.35 Thn 2009 tentang Narkotika dan 197 sub 196 UU RI No.36 Thn 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Saya berharap permasalahan narkoba ini bukan menjadi masalah Aparat Penegak Hukum tapi harus menjadi permasalahan seluruh masyarakat. Mari sama-sama memiliki kepekaan atas bahayanya narkoba. Dan perlu kami sampaikan, dari 5 tersangka ini ada residivis yang baru saja selesai menjalani hukuman penjara namun diulangi lagi. Perlu diingat, Peredaran narkoba tidak akan selesai tanpa adanya dukungan seluruh elemen masyarakat,” pungkas Alumni AKPOL 2000.(Syim)

READ  Presiden usulkan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri, Ini Dukungan Ulama Kota Mojokerto

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersama Forkopimda Resmikan Kampung Tangguh Semeru Di Desa Bendung Jetis

Hukum

Polresta Mojokerto Serbu Vaksin Merdeka Untuk Buruh PT Kasmaji Inti Utama dan Warga Sekitar

Hukum

Pak Rohmad Orang Sabar, Ucap Kapolresta Mojokerto dalam Sertijab Kasat Intelkam

Hukum

Langgar PPKM Darurat, Belasan Warkop Dan Cafe di Bojonegoro Disegel Petugas Gabungan

Hukum

Peduli Bencana Alam, Polda Jatim dan Kemala Bhayangkari Salurkan Bansos ke Korban Gempa Cianjur

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersama Forkopimda Lakukan Penyemprotan Desinfektan di Jalan Utama Dalam Kota

Hukum

Pimpin Apel Pam Hari Raya Waisak, Kapolresta Mojokerto : Kita tetap melakukan pemantauan dan pengawasan

Hukum

Kapolresta Mojokerto Peduli Sosial Bedah Rumah Di Panti Asuhan Yayasan Yatim Piatu Yamubina
?>