Home / Hukum

Sabtu, 9 Oktober 2021 - 03:20 WIB

Polri Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur Sesuai Prosedur

Foto.Polri Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur Sesuai Prosedur

Foto.Polri Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur Sesuai Prosedur

Foto.Polri Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur Sesuai Prosedur

Jakarta – Polri memastikan bahwa penanganan proses hukum mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memaparkan kronologi penanganan perkara itu. Mulai dari pihak kepolisian mulai dari tindaklanjut adanya laporan terkait hal itu ke Polres Luwu Timur pada tanggal 9 Oktober 2019.

READ  Penyekatan di Exit Tol Gedeg Polresta Mojokerto Putar Balik Kendaraan Bernopol Polisi B

Setelah menerima laporan itu, Polisi mengantas ketiga anak untuk dilakukan pemeriksaan atau Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.

“Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan,” kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Sementara itu, dari laporan hasil asesamen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.

READ  Akhirnya Teo Punya Kursi Roda dari Kapolresta Mojokerto

“Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya,” ujar Argo.

Selain itu, dalam hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal. Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.

READ  Hari Ke Tiga, Forkopimda Kota Mojokerto Safari Ramadhan Beri Bantuan Mushola dan Lansia

Argo mengungkapkan, hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Sementara, anak laki-lakinya tidak ada temuan atau kelainan juga.

Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pun pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara. Adapun kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut.

“Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan,” ucap Argo.

Sementara, Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya.

Share :

Baca Juga

AJAK WARGA HIDUP SEHAT, KAPOLRES MOJOKERTO BERIKAN WASTAFEL

Hukum

Kapolres Mojokerto Berikan Fastafel, Kepada Warga Ajak Hidup Sehat

Hukum

Lawan Jambret, Mbah Poninten Terima Penghargaan dari Kapolres Kediri

Hukum

Ribuan Pesilat Gruduk Polsek Sooko Mojokerto

Hukum

Safari Ramadhan, Forkopimda Himbau Tidak Mudik dan Bantu Mushola serta lansia

Hukum

Kapolres Mojokerto Mengunjungi Kampung Tangguh Di Desa Randu Bango

Hukum

Polsek Prajurit Kulon Terus Lakukan Operasi Yustisi Di Sejumlah Warung Angkringan

Hukum

Mobil Dellux ,Rekanan MKP Non Aktif Bupati Mojokerto Di Sita KPK

Hukum

Kapolresta Mojokerto Beri Reward 10 Anggota Teratas Laporan BLC
?>