Home / Hukum

Sabtu, 9 Oktober 2021 - 03:20 WIB

Polri Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur Sesuai Prosedur

Foto.Polri Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur Sesuai Prosedur

Foto.Polri Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur Sesuai Prosedur

Foto.Polri Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur Sesuai Prosedur

Jakarta – Polri memastikan bahwa penanganan proses hukum mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memaparkan kronologi penanganan perkara itu. Mulai dari pihak kepolisian mulai dari tindaklanjut adanya laporan terkait hal itu ke Polres Luwu Timur pada tanggal 9 Oktober 2019.

READ  Kapolresta Mojokerto Safari Jumat, Ingatkan  Covid-19 Jangan Ditakuti, Mari berikhitar dengan Patuh Prokes

Setelah menerima laporan itu, Polisi mengantas ketiga anak untuk dilakukan pemeriksaan atau Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.

“Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan,” kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Sementara itu, dari laporan hasil asesamen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.

READ  Peringati HKGB Ke-70, Kapolresta Mojokerto Semangati Peserta Lomba Memasak

“Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya,” ujar Argo.

Selain itu, dalam hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal. Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.

READ  Polresta Mojokerto bersama Mahasiswa Gelar Sholat Ghoib dan Doa Bersama untuk Korban Kanjuruhan

Argo mengungkapkan, hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Sementara, anak laki-lakinya tidak ada temuan atau kelainan juga.

Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pun pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara. Adapun kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut.

“Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan,” ucap Argo.

Sementara, Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya.

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto Dalam Program Jubah Sampaikan Pesan Menyentuh Kepada Anak Yatim

Hukum

Satlantas Polresta Mojokerto  Bagikan Masker Sebanyak 500 Pada Para Penguna Jalan 

Hukum

Kadiv Humas Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari Hoax

Hukum

Helm Dan Masker Di Berikan Secara Gratis Oleh Satlantas Polres Mojokerto Bagi Pengguna Jalan

Hukum

Aksi Kapolsek Mojoroto Polres Kediri Kota, Belikan Becak Baru Untuk Ponijan Yang Menjadi Korban Pencurian Becak

Hukum

Warga Dlanggu Datangi Mapolres Soal Galian C

Hukum

KPK Sita Tanah Milik Non Aktif Bupati Mojokerto MKP ,Di Mengelo

Hukum

Polresta Mojokertokota Menggelar Upacara Sertijab Wakapolres
?>