Home / Hukum

Rabu, 20 April 2022 - 21:38 WIB

Dua Mobil Berisi Tumpukan Uang 5 Milyar di Amankan Polresta Mojokerto

Foto.Dua Mobil Berisi Tumpukan Uang 5 Milyar di Amankan Polresta Mojokerto

Foto.Dua Mobil Berisi Tumpukan Uang 5 Milyar di Amankan Polresta Mojokerto

Foto.Dua Mobil Berisi Tumpukan Uang 5 Milyar di Amankan Polresta Mojokerto

Mojokerto.Dua mobil Daihatsu Granmax dan mobil Pajero di amankan anggota Satreskrim Polresta Mojokerto saat berhenti didekat exit Gerbang Tol Mojokerto .Kecamatan Gedeg,Kabupaten Mojokerto .

Ke dua mobil tersebut melakukan transaksi uang pecahan senilai Rp 5 milyar
Saat penagkapan yang di lakukan anggota Satsabhara Polresta Mojokerto saat patroli ada dua mobil beehenti di jalan gelap di Exit Tol Mojokerto pada hari Jumat (8/4/2022)

READ  Vaksinasi Serentak Pesantren dan Rumah Ibadah di Kota Mojokerto Suntikkan 2000 Dosis

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso membenarkan jika pihaknya berhasil menemukan sejumlah uang yang jumlahnya sangat fantastis.

“Penemuan uang 5 milyar dari tersangka saat itu pada pukul 01.00 WIB dini hari, ditemukan oleh petugas patroli Sabhara dan koordinasi dengan petugas reskrim”, ujarnya.

Masih kata Rizki pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polres Mojokerto Kota.

READ  Tangkal Omicron, Forkopimda Kota Mojokerto Gelar Pamor Keris dan Bagikan Paket Prokes

Pihaknya menduga ada peredaran uang palsu dan kesalahan SOP oleh Bank di daerah Jawa Barat.

“Ada dugaan uang palsu dan dalam perkembanganya diduga terkait kesalahan SOP di daerah Bandung”, terangnya.

Rencananya terkait uang tersebut akan diedarkan di wilayah Jawa Timur.
Ia menambahkan jika dari uang 5 milyar tersebut telah berhasil diedarkan kurang lebih 1,2 milyar.

“Jadi sekitar 750 juta + 520 juta, jadi kurang lebih 1,2 milyar itu sudah tersebar di wilayah Jombang dan Nganjuk”, tambahnya.

READ  Polresta Mojokerto Turunkan Jibom Sisir Gereja Amankan Jelang Natal

Terdiri dari pecahan seribu hingga 20 ribu dalam uang 5 milyar tersebut.

Peredaranya diduga melalui penukaran uang dipinggir jalan.
“Kemungkinan besar terduga pelaku adalah pengepul besarnya, dan akan disebar ke para penukar uang kecil dipinggir jalan”, imbuhnya.

Pasal yang akan disangkakan kedepanya yakni Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang tentang perbankan
“Insyaallah secepatnya akn kami sampaikan terkait dengan pemenuhan alat bukti, terkait perbuatan melawan hukumnya, tandasnya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Resahkan Masyarakat, Polres Mojokerto Gelar Razia Balap Liar Amankan 74 Unit Motor

Hukum

Polres Mojokerto Kota Resmi membangun Kantor Satpas Prototype

Hukum

Kapolresta Mojokerto Silaturahmi ke Ponpes Alquran “Nurul Huda” Mohon Berkah Doa

Hukum

Bupati Mojokerto Apresiasi Kesiapan Polresta Mojokerto saat Simulasi Pam TPS Pilkades

Hukum

Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2021, Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Pembobol ATM

Hukum

Leptop Digasak pencuri Saat Rumah Kosong ,

Hukum

Terpantau CCTV, Dua Jambret Asal Pasuruan Di Ringkus Polres Mojokerto

Hukum

Ditengah Pandemi Covid-19, Dirnarkoba Polda Kalteng Berhasil Gagalkan Jaringan Narkoba Lintas Provinsi.
?>