Home / Peristiwa

Kamis, 2 Juni 2022 - 07:24 WIB

Polisi Rekonstruksi Kecelakaan Maut Tol Sumo, Supir Ade Tetap

Foto.Polisi Rekonstruksi Kecelakaan Maut Tol Sumo, Supir Ade Tetap

Foto.Polisi Rekonstruksi Kecelakaan Maut Tol Sumo, Supir Ade Tetap

 

Foto.Polisi Rekonstruksi Kecelakaan Maut Tol Sumo, Supir Ade Tetap

ojokerto – Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Heru Sudjio Budi Santoso menggelar rekontruksi laka menonjol tol Surabaya – Mojokerto (Sumo) KM 712, Kamis (2/5/2022). Polisi merekonstruksi detik-detik kecelakaan Bus Pariwisata PO Ardiansyah nopol S 7322 UW yang menabrak tiang variable message sign (VMS). Bus pariwisata ini mengangkut rombongan wisatawan yang akan pulang ke Kelurahan Benowo, Pakal, Surabaya menelan 16 korban jiwa.

AKP Heru mengatakan proses rekonstruksi berjalan lancar. Proses penyelidikan dan penyidikan berjalan dengan lancar.

READ  Identitas Pria Gantung Diri di Depan Pendopo Agung Trowulan Terungkap, Ternyata Perangkat Desa

“Sementara tidak ada perubahan sesuai dengan proses penyelidikan awal, tersangka juga kooperatif dalam memberikan keterangan,” ungkap AKP Heru kepada awak media di lokasi.

Olah tempat kecelakaan itu berlangsung hingga pukul 12.15 WIB. Bus Ardiansyah yang dikemudikan sopir cadangan, Ade Firmansyah (29), warga Sememi, Kelurahan Benowo, Pakal, Surabaya melaju dari barat ke timur atau dari arah Jombang ke Surabaya. Sampai di KM 712.400A Tol Sumo pada Senin (16/5) sekitar pukul 06.15 WIB, bus mendadak oleng ke kiri karena diduga sopir mengantuk.

Akibatnya, bus berpenumpang 32 orang itu menabrak besi pembatas jalan tol dan tiang VMS. Rombongan bus usai berwisata ke Dieng, Wonosobo dan Malioboro, Yogyakarta. Mereka berangkat rekreasi sejak Sabtu (14/5) malam.

READ  Dukung Pemerintah, Ponpes Yaisra’ Gelar Program Vaksinasi

Kerasnya benturan membuat bagian depan sisi kiri bus ini hancur. Bus juga terguling ke kanan di lajur kiri jalan tol. Sedangkan tiang VMS ambruk.

Tersangka Ade di ganjar dengan Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 12 tahun penjara. Dan pasal 310 ayat (4) berbunyi “Kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000”.

READ  Kasus Tewasnya Teknisi China di PT SPS, Bupati Mojokerto Telusuri Dugaan Pelanggaran Visa

“Pasal 311 ayat (5) itu pasal pokoknya dan pasal tambahan 310 ayat 4 dengan hukuman 6 tahun penjara, “ terangnya.

Kecelakaan tunggal ini mengakibatkan 16 penumpang tewas. Jenazah para korban telah dipulangkan ke rumah duka dari RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.

Mereka dirawat di beberapa rumah sakit berbeda. Sedangkan sopir utama bus, Ahmad Ari Ardiyanto (31), warga Desa Boteng, Menganti Gresik, selamat. Maka, total ada 34 orang di dalam bus nahas tersebut.(Syim)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Cuaca Extrem Objek Wisata di Kawasan Mojokerto dilakukan Sistem Buka Tutup

Peristiwa

Truck Muatan Almari Tujuan Jember Terguling di Mojokerto, Untung Tidak ada Korban Jiwa

Peristiwa

Ledakan Dahsyat Hancurkan Rumah di Sumolawang Mojokerto, Ibu dan Anak Tewas

Peristiwa

Sopir Penyebar Tik Tok Mintak Maaf Menghina Polisi  

Peristiwa

Mayat Di Jalan Mojopahit Di Evakuasi Ke RSUD, Sempat Mengeluh Sakit Ke Penjual Es

Peristiwa

Korem 082/ CPYJ Peduli Lingkungan  Serahkan Bantuan 90 Dus Keramik

Peristiwa

Diduga Serangan Jatung, Pemotor Jatuh dan Meninggal Mendadak.

Peristiwa

Laka Lantas di Bypass Jampirogo, Pengendara Motor Menderita Luka Kepala, Identitas Belum Diketahui
?>