Home / Hukum

Selasa, 5 Juli 2022 - 09:20 WIB

Polisi Ringkus Penggelapan Mobil,12 Mobil Diamankan

Foto.Polisi Ringkus Penggelapan Mobil,12 Mobil Diamankan

Mojokerto – Polresmojokerto Kota berhasil membekuk para pelaku sindikat penggelapan mobil. Pelaku berinisial AD warga Dusun Tuwiri Rt. 01 Rw. 09 Desa Seduri Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku meyakinkan korban dengan pura-pura akan membeli mobil korban. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu(11/7/2022) di Kantor Sinarmas Finance Cabang Mojokerto.

“Modus operandinya, dengan cara pelaku meyakinkan korban untuk membeli mobil selanjutnya tersangka meminta BPKB mobil dan dijanjikan pelunasan pembayaran akan dilakukan di Mojokerto setelah ada pencairan dari Sinarmas Finance, dan setelah korban datang ke Mojokerto dengan maksud untuk mengambil sisa uang pembelian kenyataanya tersangka meminjam mobil milik korban dengan maksud untuk dicoba dan menjemput calon pembali, dan setelah mobil dalam kekuasaan tersangka selanjutnya mobil tersebut tidak dikembalikan,” ungkap Kapolres kota Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan kepada awak media di Mapolresta Mojokerto, Selasa (5/7/2022).

READ  Memantau Rapat Pleno Kapolresta Sekaligus Membagikan Bansos 500 Kg Beras Di Kemlagi

Tersangka juga meyakinkan korban mengaku sebagai pembeli mobil yang dilihat melalui iklan di Market place Facebook.

Pelaku dijerat dengan pasal 378 dengan ancaman hukuman pidana Penjara selama 4 (empat) tahun ). Serta Pasal 372 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun.

READ  Waka Polda Jatim Bangga Atas Panitia Gereja Menyiapkan Masker

Polisi berhasil meringkus pelaku di rumah temannya yang bernama SAIFUL di Perumahan Watasa Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.

“Pada hari Senin, 13 Juni 2022 sekira jam 18.00 Wib petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku yang berada di daerah perumahan watasa Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terkait dengan informasi sehingga pada pada hari Senin, tanggal 13 Juni 2022 sekira jam 20.30 Wib petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.

 

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Mojokerto Kota guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

READ  Kapolri Sebut Peran Tokoh Lintas Agama Bantu Percepatan Vaksinasi di Labuan Bajo

1 Unit Kendaraan Mobil Honda Jazz Ge8 1.5 S MT CKD Nopol AG-1004-CE warna hitam mutiara tahun 2010.

1 Unit Mobil Sedan Civic S5A VTI MT Nopol AG-1046-EV warna hitam tahun 2002.

1 Unit Kendaraan Mobi Xenia warna merah metalik Nopol W-1873-QA tahun 2010.

1 unit Mobil Mitsubishi Pajero tahun 2011 warna silver/abu-abu metalik Nopol. AG-1649-TT . satu buah Handphone Merk. Samsung GALAXY NOTE 9 warna hitam (Hp yang digunakan untuk sarana komunikasi

1 (satu) buah ATM BCA an. AGUS DWIANTO (ATM milik Tersangka yang digunakan untuk transkai(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sekat di Pos Cek Poin Exit Tol Penompo, Kapolresta Mojokerto Turun dan Semangati Anggota

Hukum

Polresta Mojokerto Bagikan Ratusan Beras Dan Masker Di Hari Maulid Nabi

Hukum

Jum’at Curhat, Kapolres Jombang Serap Aspirasi Warga Sumobito
Utama

Hukum

Polres Jombang Ringkus Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Hukum

Polres Mojokerto Gelar Upacara Farewell Parade, Sertijab Kapolres Mojokerto

Hukum

Tim Covid HUNTER Evakuasi Tiga Warga Kecamatan Magersari Ke Isolasi  Rusunawa 

Hukum

Jelang HUT Humas Polri ke-70 Tahun, Humas Polresta Mojokerto Santuni Anak Yatim

Hukum

Kapolda Meresmikan Gedung Siber Ditreskrimsus*, *Irjen Nico Afinta: Menunjang Tugas Kepolisian di Wilayah Jatim
?>