Home / Hukum

Rabu, 19 Oktober 2022 - 21:32 WIB

Ditetapkan Jadi Tersangka, Eks Kades Sumbersono Langsung Ditahan Kejaksaan

Foto. Ditetapkan Jadi Tersangka, Eks Kades Sumbersono Langsung Ditahan Kejaksaan

Foto. Ditetapkan Jadi Tersangka, Eks Kades Sumbersono Langsung Ditahan Kejaksaan

Foto. Ditetapkan Jadi Tersangka, Eks Kades Sumbersono Langsung Ditahan Kejaksaan

Mojokerto INDEXBERITA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan Tresno Harianto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Desa Wisata di Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

“Hari ini TH kita tetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan BUMDes di atas tanah kas desa, dusun Pekingan, Sumbersono tahun 2018/2019 dengan kerugian negara Rp 797.774.000,” sebut Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono dalam keterangan tertulis, Rabu (19/10/2022).

READ  Aksi kemanusiaan, Kapolda Jatim Lakukan Pengecekan Anggota Yang Donor Plasma Konvalesen.

Lebih lanjut Gaos menerangkan, kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan hasil penyidikan dan audit inspektorat selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Nomor 713/2817/416-060/2022, 3 Oktober 2022.

READ  Kesiapan Polri Agar Perayaan Natal dan Tahun Baru Berjalan Aman dan Tak Ada Gangguan

Mnurutnya pembangunan tersebut tidak sesuai dengan mata anggaran yang dianggarkan dalam APBD desa. Selain itu juga tidak ditemukan data dukung pertanggungjawaban, sehingga bersangkutan patut ditetapkan tersangka.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, TH ditetapkan tersangka setelah penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi, dan penyidik telah mengantongi alat bukti, kemudian inspektorat melakukan audit dan menemukan kerugian negara Rp 797 juta lebih.

READ  Ketua PCNU Kota Mojokerto dukung Polri untuk Harkamtibmas dan tolak berita Hoax

Bekas Kades Sumbersono itu disangkakan karena melakukan perbuatan melawan hukum, dan orang yang bertanggung jawab atas proyek yang menyerap anggaran Dana Desa (DD) senilai Rp 800 juta.

Setelah menyandang status tersangka, TH langsung ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. (W07/syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Akibat Membakar Hutan Warga Desa Karta Mulya Diciduk Satreskrim Polsek Kolam

Hukum

Duka Mendalam, Polres Mojokerto Gelar Sholat Ghaib dan Doa Bersama untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Hukum

Polres Mojokerto Kota Laksanakan Upacara Hari Bhayangkara Ke-74 Secara Virtual Live Streming lewat Aplikasi Zoom.

Hukum

Bersama Propam Polda Jatim, Polresta Mojokerto Gelar Gaktiplin Pemeriksaan Gampol dan Senpi

Hukum

Jelang Purna Tugas, Kapolresta Mojokerto Upacarakan Kenaikan Pangkat Pengabdian Dedikasi dan Loyalitas dalam bertugas

Hukum

Pejabat Bulog Korupsi ,Di Gelandang Ke Lapas

Hukum

Patwal Polresta Mojokerto Mengamankan Pengemudi Ugal-ugalan di Jalan,

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersama Alumni AKABRI 2001 Salurkan Bantuan Sosial Korban Eropsi Semeru di Lumajang 
?>