Home / Hukum

Rabu, 19 Oktober 2022 - 21:32 WIB

Ditetapkan Jadi Tersangka, Eks Kades Sumbersono Langsung Ditahan Kejaksaan

Foto. Ditetapkan Jadi Tersangka, Eks Kades Sumbersono Langsung Ditahan Kejaksaan

Foto. Ditetapkan Jadi Tersangka, Eks Kades Sumbersono Langsung Ditahan Kejaksaan

Foto. Ditetapkan Jadi Tersangka, Eks Kades Sumbersono Langsung Ditahan Kejaksaan

Mojokerto INDEXBERITA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan Tresno Harianto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Desa Wisata di Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

“Hari ini TH kita tetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan BUMDes di atas tanah kas desa, dusun Pekingan, Sumbersono tahun 2018/2019 dengan kerugian negara Rp 797.774.000,” sebut Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono dalam keterangan tertulis, Rabu (19/10/2022).

READ  Ditengah Pandemi Covid-19, Dirnarkoba Polda Kalteng Berhasil Gagalkan Jaringan Narkoba Lintas Provinsi.

Lebih lanjut Gaos menerangkan, kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan hasil penyidikan dan audit inspektorat selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Nomor 713/2817/416-060/2022, 3 Oktober 2022.

READ  Polresta Mojokerto Bagikan Ratusan Beras Dan Masker Di Hari Maulid Nabi

Mnurutnya pembangunan tersebut tidak sesuai dengan mata anggaran yang dianggarkan dalam APBD desa. Selain itu juga tidak ditemukan data dukung pertanggungjawaban, sehingga bersangkutan patut ditetapkan tersangka.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, TH ditetapkan tersangka setelah penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi, dan penyidik telah mengantongi alat bukti, kemudian inspektorat melakukan audit dan menemukan kerugian negara Rp 797 juta lebih.

READ  Kompak, Kapolresta Mojokerto bersama Dandim 0815 dan Forkopimda Gowes Tangguh Semeru Bersabahat

Bekas Kades Sumbersono itu disangkakan karena melakukan perbuatan melawan hukum, dan orang yang bertanggung jawab atas proyek yang menyerap anggaran Dana Desa (DD) senilai Rp 800 juta.

Setelah menyandang status tersangka, TH langsung ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. (W07/syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolres Jombang Salurkan Bansos Kepada Komunitas Ojek Online

Hukum

Polres Mojokerto Merilis Di Akhir Tahun 2019
Kapolresta Mojokerto Pimpin Kegiatan Binrohtal Anggota Di Masjid Darul Muttaqin Mapolresta

Hukum

Kapolresta Mojokerto Pimpin Kegiatan Binrohtal Anggota Di Masjid Darul Muttaqin Mapolresta

Hukum

Kasat Lantas Polresta Mojokerto Berikan Brosur Himbaun Prokes Dan Sapa Warga Gereja

Hukum

Tinjau PPKM Mikro, Kapolresta Mojokerto Himbau Prokes, Vaksinasi, dan Tunda Mudik

Hukum

HOAX ! Kapolresta Mojokerto Klarifikasi Pesan Berantai terkait Antigen dan Darah serta Denda

Hukum

Kunjungi Puluhan Pelajar Asal Papua, Kapolres Berikan Motivasi dan Semangat

Hukum

Kapolresta Mojokerto Patroli Gusar Masyarakat Saur Bersama
?>