Home / Hukum

Kamis, 22 Juli 2021 - 08:25 WIB

Kapolres Jombang Salurkan Bansos Kepada Komunitas Ojek Online

Foto.Kapolres Jombang Salurkan Bansos Kepada Komunitas Ojek Online

Foto.Kapolres Jombang Salurkan Bansos Kepada Komunitas Ojek Online

Foto.Kapolres Jombang Salurkan Bansos Kepada Komunitas Ojek Online

JOMBANG.Polres Jombang menyalurkan bantuan sosial berupa paket sembako yang berisi Beras, Vitamin, Masker dan Hand sanitizer kepada Pengemudi ojek online (Ojol) yang mangkal di kawasan Jalan Protokol Kabupaten Jombang.

Kapolres Jombang mengatakan, sebanyak 100 paket sembako ini langsung dibagikan kepada para pengemudi Ojol baik Gojek maupun Grab yang terdampak pandemi Covid-19 serta penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

READ  Aiptu Sumilak "Mantri Pasar" Mojokerto Ciptakan sistem sosial kondusif'Kapolda Jatim beri Apresiasi

“Hari ini kami kembali menyalurkan bantuan berupa sembako kepada para pengemudi Ojek online (Ojol) yang terdampak pandemi Covid-19,” kata AKBP Agung Setyo Nugroho kepada wartawan usai membagikan Bansos kepada komutitas Ojol di kantor Sat Lantas Polres Jombang , Kamis (22/7/2021).

READ  Polres Mojokerto Kota dan Tiga pilar Gelar PATROLI dan GAKKUM Operasi Yutisi Protokol Kesehatan yang Menjamur.

Masih kata Kapolres Jombang, Penyaluran bantuan ini untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak penerapan PPKM Darurut. Sebab, tidak dipungkiri sejauh ini banyak warga yang penghasilannya menurun akibat adanya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

“Semoga bantuan sosial berupa paket sembako ini, bisa sedikit membantu meringankan beban teman-teman pengemudi Ojek Online (Ojol) yang terdampak pandemi Covid-19 serta adanya aturan PPKM Darurat,” ucapnya.

READ  Polisi Berhasil Akhiri Pelarian Eks Pejabat Pemkot Terduga Kasus Penipuan Rekrutmen Honorer

Kapolres Jombang menghimbau, agar Komunitas Ojek online dapat bekerja sama menjadi pelopor dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Diharapkan seluruh masyarakat harus tetap mematuhi anjuran pemerintah salah satunya dengan mematuhi 5 M yakni, Memakai masker, Mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan,” Pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Hukum

KPK Sita Tanah Milik Non Aktif Bupati Mojokerto MKP ,Di Mengelo

Hukum

Polres Mojokerto Merilis Di Akhir Tahun 2019

Hukum

Kapolda Jatim perintahkan Kapolres Jajaran Salurkan Bantu Sosial Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Hukum

Kapolreta Mojokerto Peduli Wartawan, Berikan Bansos
Jumat Berkah, Polsek Gondang Bagikan Nasi Bungkus

Hukum

Jumat Berkah, Polsek Gondang Bagikan Nasi Bungkus

Hukum

Patroli Perbankan, Upaya Sat Samapta Polresta Mojokerto Cegah Gangguan Kamtibmas Di Bulan Ramadhan

Hukum

Kapolres Mojokerto Tinjau Vaksinasi 12 Desa Di Mojanyar

Hukum

Polres Jombang Ungkap 64 Kasus Dalam 12 Hari Operasi Pekat Semeru 2023
?>