Home / Ekonomi / Hukum

Senin, 26 Desember 2022 - 22:50 WIB

Polemik Tanah Yang Diserobot oleh WNA, Warga Duyung Trawas Mojokerto Menggelar Protes

Foto. Polemik Tanah Yang Diserobot oleh WNA, Warga Duyung Trawas Mojokerto Menggelar Protes

Indexberita.com, Mojokerto – Aksi protes dilakukan oleh warga di Desa Duyung, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, menentang klaim tanah yang dilakukan oleh Yayasan Sri Harihara pada, Senin (26/12/2022).

Terlihat banyak warga sekitar yang berkumpul di lokasi tanah yang diyakini telah diklaim oleh Yayasan Sri Harihara. terlihat pagar kayu yang mengelilingi area di sana seperti pertahanan yang dijadikan benteng.

Warga Duyung melakukan protes hingga suasana sempat memanas di antara para pekerja di lokasi tersebut. Saat tim kuasa hukum Linawati Sutopo, Hari Wibowo, datang untuk menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang sah kepada pekerja, situasi semakin memanas.

Lahan yang dipagari yayasan itu adalah milik kliennya Linawati Sutopo dan sebelumnya sudah mendapat sertifikat, kata Hari Wibowo kepada massa. Sertifikat diberikan pada tahun 1990 hasil jual beli.

READ  Operasi Satpol PP Kota Mojokerto: Menggempur PKL Liar demi Ketertiban dan Kesejahteraan Kota

“Saya datang ke sini untuk berbicara dengan pemilik tanah dan menanyakan tentang alasan mereka mengklaim memiliki lahan ini”, tandasnya.

Masih kata Hari, Sesampainya di sana, para pekerja tidak dapat menunjukkan dokumentasi yang membuktikan siapa pemilik tanah tersebut. Luas tanah yang kurang lebih 4.214 meter telah diverifikasi dengan nomor 84, Sehingga Hari bermaksud membawa perselisihan ini ke pengadilan jika tidak ada pertemuan dari Yayasan.

“Baik laporan pidana maupun perdata akan diselesaikan kemudian. Pengadilan Negeri akan memberikan persetujuan pembogkaran (pagar lahan) berdasarkan hukum perdata. Ketika Pengadilan Negeri telah memberikan izin itu sah. Nanti, kami dapat meminta ganti rugi (yang diserobot)”, ujarnya.

READ  Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU MK Umam Cek Tahanan Dan Ajak Napi Dzikir Tauba

Saat Kapolsek Trawas, Babinsa, dan Kepala Dusun Duyung tiba, suasana memanas berangsur-angsur berubah menjadi lebih baik. Di tengah situasi memanas itu, mereka langsung mencari pihak terkait untuk menengahi dengan warga setempat yang mengklaim bahwa Yayasan Sri Harihara yang dimiliki oleh Jai Sing, seorang warga negara India telah mengklaim tanah mereka.

Parmi, Kepala Dusun Duyung, menyatakan bahwa mereka yang mengklaim tanahnya telah diambil alih sehingga bisa bekerja sama dengan pemerintah desa dengan memberikan bukti. tampaknya beberapa warga nampak masih ada yang belum paham untuk masalah tanah-tanahnya.

“jika masih letter C, misalkan dari kakek dan orang tua, nantinya saya bisa ikut mendampingi mereka mencari bukti nama-nama itu, bahkan saya sudah sejak awal menjelaskan mengenai SPPT (Surat Keterang Hutang Pajak) karena SPPT bukan nama warga, maka sudah menjadi nama yayasan. Waktu itu saya berkunjung ke rumah warga, kalau ada bukti selain SPPT, datang ke Balai Desa. Jika tidak ada bukti, bisa menyelesaikan masalah ini dengan desa”, tegasnya.

READ  Kapolresta Mojokerto : Ambil Hikmah Nikmat Covid-19

Parmi mengatakan, memang benar nama Lina ada di sertifikat tanah yang dipatok atau dipagari kayu bambu. Namun untuk terkait masalah tanah warga yang sudah diklaim oleh Yayasan nantinya kita akan kumpulkan di Balai Desa untuk mediasi lagi.

Sementara itu Kapolsek Trawas AKP Didit Setiawan berpesan kepada masyarakat Duyung agar dikemudian hari apa yang disampaikan oleh kepala Dusun dapat diperhatikan dan dipersiapkan surat-surat bukti kelengkapan yang mendukung kepemilikan lahan.

Karena perselisihan yang sering berulang terjadi di Duyung, Trawas, yang berakhir sering terjadinya masalah yang berkelanjutan antara penduduk setempat dan Yayasan Sri Harihara milik warga Negara asing (India).(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Polresta Mojokerto Terus Lakukan Operasi Prokes Pagi Siang Sore Jaring 91 Pelanggar

Hukum

Puluhan kendaraan Knalpot Brong Terjaring Operasi Keselamatan di Mojokerto Raya
Satresnarkoba Polresta Mojokerto Amankan 27 Tersangka Narkoba , Dan Sita Sabu 221,75 Gram

Hukum

Satresnarkoba Polresta Mojokerto Amankan 27 Tersangka Narkoba , Dan Sita Sabu 221,75 Gram

Hukum

Kapolres Mojokerto Berikan Reward di awal tahun 2023

Hukum

Memantau Rapat Pleno Kapolresta Sekaligus Membagikan Bansos 500 Kg Beras Di Kemlagi

Hukum

Kapolres Mojokerto Resmikan Musholla Baiturrahman Polsek Pacet

Hukum

Jelang Purna Tugas, Kapolresta Mojokerto Upacarakan Kenaikan Pangkat Pengabdian

Hukum

Rakor Evaluasi Implementasi PPKM Level 4 di Jatim dan Bali
?>