Home / Hukum

Senin, 9 Januari 2023 - 22:03 WIB

Polres Jombang Sudah Tetapkan Lima Tersangka dari 13 Orang Perguruan Silat yang Berbuat Onar

Foto. Saat konferensi pers Polres Jombang Sudah Tetapkan Lima Tersangka dari 13 Orang Perguruan Silat yang Berbuat Onar

JOMBANG.Indexberita.com Tidak hanya di wilayah hukum Polres Kediri, 13 orang anggota perguruan silat karena berbuat onar di sejumlah tempat juga diamankan oleh Polres Jombang, Polda Jatim.

Ulah ke 13 orang oknum perguruan silat ini hingga mengakibatkan ada dua orang warga terluka. Selain itu sejumlah motor dan bangunan milik warga di jalan yang mereka lalui mengalami kerusakan.

READ  Sempat Kejar-Kejaran Mobil Brio Dengan Patwal DiJalan Teratai Sempat Serempet Mobil Warga Jombang

Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, belasan pesilat tersebut membuat kerusuhan di tiga lokasi di wilayah Kecamatan Perak, Minggu (8/1/2023).

AKP Giadi menjelaskan, belasan pesilat tersebut mengikuti acara pembaiatan yang digelar perguruan, di daerah Mojoagung, Kabupaten Jombang.

READ  Kunjungi Puluhan Pelajar Asal Papua, Kapolres Berikan Motivasi dan Semangat

Selepas acara pembaiatan, belasan orang tersebut melakukan konvoi hingga ke wilayah Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

“Mereka dari acara perguruan (silat), di Mojoagung, kemudian mereka arak-arakan. Ada tiga TKP, semuanya ada di Kecamatan Perak,” kata Giadi, di Mapolres Jombang,Polda Jatim, Senin (9/1/2023).

Kasat Reskrim Polres Jombang menyebut, akibat ulah oknum anggota perguruan silat ini, terdapat lebih dari dua korban.

“Korban lebih dari dua orang. Kemudian barang yang rusak, antara lain ada motor ada juga bangunan. Dari ketiga TKP tersebut sudah ada yang melaporkan, hari ini kami lakukan pemeriksaan,” jelas AKP Giadi.

READ  Jaga Kondusifitas Wilayah dan Tekan Penyebaran Covid, Polres Tulungagung Gelar Pamor Keris Skala Besar

AKP Giadi menjelaskan, dari 13 pesilat yang diringkus Polisi, 3 di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Adapun dari belasan pesilat tersebut, 5 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Sementara Lima orang sudah kita tetapkan tersangka, sementara yang lain masih kami dalami,” pungkas AKP Giadi. (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Puncak Hari Jadi Polwan Ke-74, Polresta Mojokerto Gelar Tasyakuran

Hukum

Peringati HKGB Ke-70, Kapolresta Mojokerto Semangati Peserta Lomba Memasak
Kapolres dan Anggota Lakukan Istiqosah Serentak di Rumah Masing-Masing

Hukum

Kapolres dan Anggota Lakukan Istiqosah Serentak di Rumah Masing-Masing

Hukum

Polres Mojokerto Gelar Tasyakuran Hari Bhayangkara ke 74 Tahun 2020

Hukum

Polres Bondowoso Ungkap Peredaran Miras Oplosan, Ratusan Botol Arak Berhasil Diamankan

Hukum

Jum’at Curhat, Kapolres Jombang Serap Aspirasi Warga Sumobito

Hukum

Sinergitas TNI POLRI : Kapolri Kunjungi Kepala Staf Angkatan Darat

Hukum

Akibat Membakar Hutan Warga Desa Karta Mulya Diciduk Satreskrim Polsek Kolam
?>