Home / Hukum

Senin, 17 April 2023 - 15:39 WIB

Barang Bukti Ribuan Miras Berbagai Jenis dan Merk Dimusnahkan Polres Jombang

Barang Bukti Ribuan Miras Berbagai Jenis dan Merk Dimusnahkan Polres Jombang

Barang Bukti Ribuan Miras Berbagai Jenis dan Merk Dimusnahkan Polres Jombang

JOMBANG,INDEX BERITA.COM—, Polisi menyita Ribuan botol minuman keras dari berbagai jenis dan merk di wilayah hukum Polres Jombang selama dua pekan di bulan Ramadan. Ribuan botol minuman keras tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas menggun akan alat berat di depan kantor Satresnarkoba. Senin (17/4/2023) pagi.

 

Pemusnahan minuman keras tersebut dihadiri oleh Forkopimda Jombang, perwakilan Kejaksaan Negeri Jombang, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama serta Ormas.

 

apolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat menjelaskan ribuan botol miras berbagai jenis dan merek ini merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan anggota satuan fungsi di Polres Jombang diantaranya, Satresnarkoba, Satreskrim, Satsabhara dan polsek jajaran, dalam dua pekan selama Ramadan.

READ  Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Investasi Bodong dan Umrah Fiktif Rugikan Korban Rp 2 Miliar,

 

“Dilaksanakan operasi oleh seluruh jajaran, baik dari polres, maupun gabungan dari Satreskrim, Satnarkoba, Satsamapta, dan seluruh polsek. Semuanya berjalan selama hampir dua minggu,” ungkapnya.

 

AKBP Nurhidayat menambahkan bahwa hasil operasi ini, polisi mengamankan minuman keras sejumlah 2.612 botol. Dari jumlah itu, 1.500 botol miras dari berbagai merek dan jenis, ditambah 750 botol arak putih, dan 2 jeriken tuak. Namun demikian, tidak semua botol dimusnahkan di Polres Jombang, sejumlah 300 botol miras telah dikirimkan ke Polda Jatim, juga untuk dilakukan pemusnahan.

READ  H-1 Idul Fitri, Kapolresta Mojokerto Bersama Walikota Mojokerto Dampingi Kunker Gubernur Jatim Tinjau Prokes Masjid Al-Fattah

 

“Ada sekitar 300 botol yang telah kami kirim ke Polda Jatim, untuk perwakilan pemusnahan di Polda,” jelasnya.

 

Bupati Jombang, Mundjidah Wahab yang hadir dalam pemusnahan itu mengapresiasi ungkap kasus peredaran miras yang dilakukan jajaran kepolisian. Menurutnya, adanya ungkap kasus dan pemusnahan botol miras itu, Kapolres Jombang telah gugur kewajibannya pada ulama dalam memberantas masalah miras di bulan suci Ramadan.

READ  Sinergi Polres Mojokerto dan Forpimda Serentak Semprot Disinfektan Cegah Covid-19

 

“Pemerintah Kabupaten Jombang memberi apresiasi pada sejumlah petugas yang bekerja, Pak Kapolres beserta jajarannya. Yang telah beroperasi dan mengumpulkan sekian banyak miras di Kabupaten Jombang, dan hari ini dimusnahkan,” paparnya.

 

Dalam pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan Pengasuh Ponpes Darul Ulum Rejoso Jombang KH. Cholil Dahlan yang sekaligus sebagai Ketua MUI Jombang,(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Jelang Pengamanan Pilkades 2022, Kapolresta Mojokerto Silaturahmi dengan Ketua DPRD

Hukum

Kasus COVID-19 Melonjak Dalam Sepekan, Disinfeksi Massal Digelar di Mojokerto

Hukum

Pak Rohmad Orang Sabar, Ucap Kapolresta Mojokerto dalam Sertijab Kasat Intelkam

Hukum

Diiringi Hadrah, Kapolresta Mojokerto Silaturahmi dan Bagi Masker di Ponpes Putri Darul Quran

Hukum

Dua Kali Kirim Tahu Brontak Isi Sabu – Sabu Seoarang Pemuda Di Bekuk Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Mojokerto

Hukum

MAHASISWA HMI UNIVERSITAS ISLAM MAJAPAHIT, MENYAYANGKAN JIKA KERUSUHAN TERULANG KEMBALI DI GEDUNG MK JAKARTA

Hukum

Upacara Hari Bhayangkara 74 Tahun 2020 “Kamtibmas Kondusif Masyarakat Semakin Produktif”, Dilaksanakan Secara Virtual Terpusat

Hukum

Kapolresta Mojokerto Gowes Semeru Tangguh Bersahabat dengan Komunitas LCC Dan Sapa Warga 
?>