Home / Hukum

Selasa, 16 November 2021 - 08:43 WIB

Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Investasi Bodong dan Umrah Fiktif Rugikan Korban Rp 2 Miliar,

Foto.Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Investasi Bodong dan Umrah Fiktif Rugikan Korban Rp 2 Miliar,

Foto.Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Investasi Bodong dan Umrah Fiktif Rugikan Korban Rp 2 Miliar,

,

Foto.Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Investasi Bodong dan Umrah Fiktif Rugikan Korban Rp 2 Miliar,

Mojokerto.Selasa (16/11/2021) Polres Mojokerto menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus pelaku Penipuan investasi bodong aplikasi trading Hipo dan pemberangkatan umroh fiktif, Jalan Gajahmada Nomor 99 Desa Menanggal Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar menyampaikan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Istiana asal Desa Brayung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.

READ  Polres Mojokerto Cegah Penyebaran Virus Corona bersama Dinas Kesehatan Kab. Mojokerto

“Pada pertengahan tahun 2019 ditawari ibadah umroh dengan biaya cukup murah hanya 10 Juta rupiah. Pelaku adalah Muchammad Nasir (43) asal Nginden Jangkungan Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dari laporan tersebut akhirnya kami melakukan pengembangan, ternyata korban tidak hanya orang Mojokerto saja, tetapi juga dari Surabaya Raya, bahkan ada yang dari Jawa barat.

READ  Satlantas Polresta Mojokerto Gelar Pengetatan Larangan Mudik di Exit Tol Penompo

“Selain menawarkan ibadah umroh fiktif, tersangka juga menawarkan investasi bodong dengan iming- iming bunga yang cukup tinggi yakni sebesar 14 persen dari modal per tahun, pendaftarannya melalui aplikasi,” terangnya.

READ  Jelang Perayaan Paskah, Polres Mojokerto Kota Optimalkan Keamanan

Masih kata Kapolres Mojokerto, modus operandi tersangka terbilang nekat meski ia tidak mempunyai agen ibadah umroh, namun ia bisa mengelabuhi sejumlah 200 korban dan meraup keuntungan sejumlah 2 miliar.

“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi setoran pembayaran sebanyak 8 lembar dengan nilai yang berbeda- beda, mulai dari 7,5 juta hingga 284 juta. Pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHP, ancaman pidana 4 tahun penjara,” tutupnya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Selesaikan Masalah Dengan Mediasi, Kajati Luncurkan Kampung Restorative Justice

Hukum

Regional Police Chief of Central Kalimantan: 10 Tons of Rice Ready to Distribute to citizens

Hukum

Laporkan Pabrik Roti,Barracuda: Hati-Hati Makanan Tanpa Ijin Edar

Hukum

Satlantas Polresta Mojokerto Gelar Pengetatan Larangan Mudik di Exit Tol Penompo

Hukum

Satresnarkoba Polres Lumajang Berhasil Mengungkap  Produsen Sabu di Lumajang

Hukum

Kapolresta Mojokerto Sambut Waka Polda Jatim Di Gereja Santo Yosep Cek Kesiapan Natal

Hukum

18 Personel Menerima Penghargaan Dari Kapolresta Mojokerto

Hukum

Aksi Simpatik Polwan Polresta Mojokerto Bagikan Air Mineral Dan Roti Kepada Pengunjukrasa
?>