MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM—Satpol PP Kabupaten Mojokerto menggelar Razia di warung remang-remang, Rabu (20/9/2023).
Seluruh individu yang terjaring dalam operasi ini selanjutnya akan diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto untuk mendapatkan pembinaan yang dibutuhkan.
Hery Prasetiyo, Kabib rehabilitasi sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto, mengungkapkan razia ini menargetkan warung remang-remang yang dianggap sebagai sarang penyakit masyarakat.
Dalam operasi razia tersebut, Satpol PP berhasil menggiring 19 orang yang terjaring, yang kemudian dinilai memerlukan pembinaan khusus. Hery Prasetiyo mengungkapkan bahwa ini bukanlah kali pertama operasi razia dilakukan.
“Sebelumnya, terdapat 4 orang yang terjaring dalam razia pertama, kemudian 5 orang pada razia kedua, dan hari ini menjadi yang terbanyak dengan 19 orang,” ungkap Hari di halaman Dinsos kabupaten Mojokerto.
Langkah ini diambil dalam rangka mencegah penyebaran penyakit berbahaya seperti virus HIV AIDS.
Sementara itu, Kabid Penertiban Satpol-PP Kabupaten Mojokerto, Jainul, menjelaskan bahwa penertiban ini sejalan dengan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda). Ada 5 lokasi yang menjadi target penertiban, yaitu Kecamatan Gondang dengan 4 orang terjaring, Kutorejo 2 orang, Kecamatan Kemlagi 4 orang, Kecamatan Jetis 7 orang, dan Dawar Blandong 2 orang.
“Usai Razia tersebut, para Pekerja Seks Komersial (PSK) kami bawa ke Dinsos kabupaten Mojokerto untuk diberi pembinaan,” terangnya.
Kolaborasi antara Satpol-PP dan Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto menjadi kunci dalam memberikan pembinaan kepada individu yang terjaring, dengan jumlah terbanyak terdapat di Kecamatan Gondang, Jetis, dan Kemlagi.
“Operasi razia ini merupakan langkah konkret yang diambil oleh pemerintah kabupaten untuk menjaga kesehatan dan ketertiban masyarakat, sambil memberikan kesempatan kepada individu yang terjaring untuk mendapatkan pembinaan yang dapat mengubah arah hidup mereka,” tandasnya.(Syim)