Home / Hukum

Rabu, 1 November 2023 - 14:15 WIB

Puluhan Ribu Pil Koplo Siyap Kirim  Dari Utara Sungai Berhasil digagalkan Polres Mojokerto

Utama

Foto. Puluhan Ribu Pil Koplo Siyap Kirim  Dari Utara Sungai Berhasil digagalkan Polres Mojokerto

Mojokerto .Indexberita.com Seorang pemuda berinisial AY, 26 tahun kini harus mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, warga desa Ngabar Jetis Mojokerto, ini terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkotika di Kabupaten Mojokerto. Dari tangan pelaku, Satresnarkoba Polres Mojokerto mengamankan 27 ribu butir pil koplo dan 0.50 gram sabu-sabu siap edar.

Puluhan Ribu butir Pil Haram tadi dibungkus dalam 27 botol yang masing-masing botol berisi 1000 butir Pil siap edar. Pada saat pelaku ditangkap dalam penggledahan, petugas dari Sat Narkoba juga menemukan paket Narkoba jenis sabu sabu seberat 0.5 gram yang disimpan pelaku di bungkus Rokok dimasukkan dalam saku celananya.

READ  Bripka Purwanto, Sosok Polri Penggerak Cinta Sholawat Kalangan Pelajar dan Remaja

Pelaku ditangkap oleh sat Narkoba Polres Mojokerto pada hari Jumat (27/10) pukul 14.40 Wib, Di pinggir jalan yang terletak di Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto.

READ  Ketua Rois NU Kecamatan Jetis Mendukung Penuh Polri Terkait Kasus HRS

Saat di konfirmasi terkait penangkapan tersebut, Kapolres Mojokerto melalui Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (1/11)

“Barang Bukti yang berhasil kami sita dari tangan tersangka diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 0,50 gram dan narkotika jenis Pil Double L sebanyak 27 (dua puluh tujuh) botol plastik @ botol berisikan 1000 (seribu) butir pil double L.” Ujar AKP Marji Wibowo.

READ  Kapolres dan Forkopimda Pantau Posko Gugus Tugas Penanganan Corona di Mojokerto

Dari hasil pemeriksaan Kepolisian terungkap bahwa barang ini akan diedarakan di wilayah Dlanggu, Mojokerto. Pelaku mengirim barang dengan cara di ranjau untuk mengelabuhi petugas. Namun dalam menjalankan aksinya pelaku bisa ditangkap oleh Polisi.

Penyidik Sat Narkoba Polres Mojokerto menjerat pelaku dengan berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto Ucap Luar Biasa Bisa Gowes  Bersama Kapolda Jatim Jarak Tempuh 83 KM
Di Duga Habis Aduhai Kakek Tewas Di Warung Remang Remang

Hukum

Di Duga Habis Aduhai Kakek Tewas Di Warung Remang Remang

Hukum

Apel Jam Pimpinan, Kapolresta Mojokerto Tawarkan Peningkatan Kesejahteraan Bhabinkamtibmas

Hukum

AKBP Apip Ginanjar, Kapolres Mojokerto Ungkap Kasus Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022

Hukum

Cegah Kerumunan di Wisata Waduk Tanjungan dan Villa Royal Water Park Polresta Lakukan Patroli Pengecekan Prokes

Hukum

Kapolresta Mojokerto Silaturahmi Idul Fitri di Forkopimda

Hukum

Memantau Rapat Pleno Kapolresta Sekaligus Membagikan Bansos 500 Kg Beras Di Kemlagi

Ekonomi

AKP Fitria Wijayanti Kasatlantas Polresta Mojokerto Berbagi Takjil Bersama Anak Yatim Piatu.
?>