Home / Hukum

Rabu, 1 November 2023 - 14:15 WIB

Puluhan Ribu Pil Koplo Siyap Kirim  Dari Utara Sungai Berhasil digagalkan Polres Mojokerto

Utama

Foto. Puluhan Ribu Pil Koplo Siyap Kirim  Dari Utara Sungai Berhasil digagalkan Polres Mojokerto

Mojokerto .Indexberita.com Seorang pemuda berinisial AY, 26 tahun kini harus mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, warga desa Ngabar Jetis Mojokerto, ini terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkotika di Kabupaten Mojokerto. Dari tangan pelaku, Satresnarkoba Polres Mojokerto mengamankan 27 ribu butir pil koplo dan 0.50 gram sabu-sabu siap edar.

Puluhan Ribu butir Pil Haram tadi dibungkus dalam 27 botol yang masing-masing botol berisi 1000 butir Pil siap edar. Pada saat pelaku ditangkap dalam penggledahan, petugas dari Sat Narkoba juga menemukan paket Narkoba jenis sabu sabu seberat 0.5 gram yang disimpan pelaku di bungkus Rokok dimasukkan dalam saku celananya.

READ  Kapolresta Mojokerto Bubarkan Warga Berkerumun Di Alon-Alon CegahPenyebaran Covid-19

Pelaku ditangkap oleh sat Narkoba Polres Mojokerto pada hari Jumat (27/10) pukul 14.40 Wib, Di pinggir jalan yang terletak di Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto.

READ  Kapolresta Mojokerto Bagikan Bansos Merah Putih Merdeka Kepada Komunitas Grab Bike Lintas Mojokerto

Saat di konfirmasi terkait penangkapan tersebut, Kapolres Mojokerto melalui Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (1/11)

“Barang Bukti yang berhasil kami sita dari tangan tersangka diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 0,50 gram dan narkotika jenis Pil Double L sebanyak 27 (dua puluh tujuh) botol plastik @ botol berisikan 1000 (seribu) butir pil double L.” Ujar AKP Marji Wibowo.

READ  Cegah Kebakaran Hutan,Polresta Mojokerto Gelar Apel Bersama

Dari hasil pemeriksaan Kepolisian terungkap bahwa barang ini akan diedarakan di wilayah Dlanggu, Mojokerto. Pelaku mengirim barang dengan cara di ranjau untuk mengelabuhi petugas. Namun dalam menjalankan aksinya pelaku bisa ditangkap oleh Polisi.

Penyidik Sat Narkoba Polres Mojokerto menjerat pelaku dengan berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Share :

Baca Juga

Hukum

H-1 Idul Fitri, Kapolresta Mojokerto Bersama Walikota Mojokerto Dampingi Kunker Gubernur Jatim Tinjau Prokes Masjid Al-Fattah

Hukum

Gelar Konferensi Press Akhir Tahun 2022,Polres Mojokerto musnahkan Puluhan Miras, Narkoba Serta Knalpot Brong

Ekonomi

Polemik Tanah Yang Diserobot oleh WNA, Warga Duyung Trawas Mojokerto Menggelar Protes

Hukum

Satlantas Polresta Gelorakan “SAPA SAYA”

Hukum

Polres Mojokerto Tetapkan Ayah Kandung Korban Pencabulan Anak Sebagai Tersangka

Hukum

Kapolresta Mojokerto Tegas Melarang Konvoi dan Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru

Hukum

Kapolresta Mojokerto Tinjau Ruang Pelayanan SPKT dan SKCK Malam Hari

Hukum

Bejat,Suami Tega Jual Istrinya Saat Haid Pada Pria Hidung Belang Raup 1.5 Juta
?>