Foto. Kuasa Hukum dan Keluarga Andika Susilo Tuntut Keadilan atas Kasus Aset dan Dugaan Pernikahan Ilegal
Mojokerto.Indexberita.com Kuasa hukum Eko Arip Mujiantono SH memberikan keterangan mengenai kasus yang sedang dihadapi oleh kliennya dalam wawancara di Hotel Aston Mojokerto pada Selasa (9/10) malam. Eko berharap agar kasus ini dapat terangkat, terbukti, dan ramai diperbincangkan, sehingga bisa menjadi motivasi tambahan bagi mereka yang memiliki kasus serupa. Ia menekankan bahwa pihak keluarga berharap aset-aset yang saat ini dikuasai pihak lain dapat dikembalikan. Keluarga, kata Eko, tidak berniat untuk menggunakan aset tersebut, dan jika berhasil dikembalikan, aset tersebut akan diwakafkan atas nama almarhum Andika Susilo. Eko menyebutkan perkiraan nilai aset tersebut mencapai lebih dari 2 miliar rupiah.
Eko juga menyinggung bahwa meskipun kasus ini melibatkan persoalan agama dan pengadilan agama, hingga saat ini pihak yang bersangkutan belum menyampaikan permintaan maaf. Ia menilai pengadilan agama terburu-buru dalam mengambil keputusan dan tidak melihat fakta yang ada di lapangan, yang menurutnya telah membuktikan bahwa Andika Susilo memiliki keluarga, anak, dan istri. Berdasarkan kompetensi, pengadilan agama seharusnya berhak membatalkan isbat pernikahan tersebut tanpa permohonan, karena adanya fakta bahwa Andika memiliki keluarga yang sah.
Billy Andi Hartono, salah satu anggota keluarga Andika Susilo, menambahkan bahwa keluarganya telah mengalami kerugian baik secara materiil maupun moril. Keluarga meminta agar terdakwa yang diduga menggunakan dokumen palsu, termasuk surat-surat yang seolah-olah asli, agar dihukum dengan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum. Kerugian tersebut antara lain munculnya klaim ahli waris lain, yaitu terdakwa yang mengaku sebagai istri dari Andika Susilo, padahal pernikahan tersebut tidak pernah direstui oleh kliennya, Ina Farida.
Lebih lanjut, Billy menjelaskan bahwa terdapat aset-aset yang diambil terdakwa selama pernikahan Andika dengan Ina Farida di Mojokerto, antara lain satu rumah, dua bidang tanah, dan satu mobil CRV tahun 2017. Beberapa aset tersebut, menurut Billy, telah dialihkan namanya menggunakan dokumen palsu, termasuk akta kematian yang sudah dibatalkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Mobil CRV juga dilaporkan hilang oleh terdakwa dengan menggunakan laporan palsu, padahal BPKB asli masih ada di tangan keluarga kliennya.
Billy menegaskan bahwa keluarga kliennya tidak pernah menyetujui pernikahan tersebut dan menilai bahwa tindakan terdakwa adalah bentuk poligami liar. Oleh karena itu, keluarga meminta agar proses hukum berjalan adil dan aset yang diambil secara tidak sah dapat dikembalikan ke pihak keluarga.(Syim)