Home / Uncategorized

Kamis, 7 Maret 2024 - 18:48 WIB

SATPOL PP Jombang Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai Di Kecamatan Bandar Kedung Mulyo

JOMBANG,NDEXBERITA.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Jombang, sosialisasi ketentuan perundang-undangan Bidang Cukai di Pendopo Kantor Kecamatan Bandarkedungmulyo pada Kamis 7 Maret 2024.

 

Dalam laporannya, Kepala Satuan Polisi Praja Kabupaten Jombang Thomson Pranggono menyampaikan bahwa, dasar hukum pelaksanaan sosialisasi gempur rokok ilegal diantaranya Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 215 PMK 07 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang penggunaan Pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/ 2114/SC tanggal 19 April 2022 tentang hasil inventarisasi dan pemetaan fasilitasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK tahun 2022, DP HDL tahun 2022, DBHCHT tahun 2022.

READ  Kapolda Jatim Tinjau Vaksinasi di Ponpes Bangkalan

 

“Untuk sanksi pengedar rokok ilegal bisa di jerat Pasal 54. Barang siapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana di maksud dalam Pasal 29 ayat (1) di pidana dengan denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegas Kasatpol Thonsom Pranggono.

READ  Kapolsek Pacet Bekali Pelajar Mojokerto Tentang Bahaya Narkoba dalam Kegiatan KKRI Kodim 0815

 

Sementara Penjabat (Pj) Bupati Jombang Sugiat melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang Purwanto mengatakan bahwa, sosialisasi ketentuan perundang-undangan Bidang Cukai di Pendopo Kantor Kecamatan Bandarkedungmulyo ini adalah bentuk penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya membeli rokok legal dan menghindari rokok ilegal.

 

Dikatakan Purwanto, rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi pajak yang tidak dibayar, tetapi juga memberikan ancaman dan dampak negatif bagi masyarakat umum. “Upaya pemberantasan rokok ilegal ini bukanlah tanggung jawab satu pihak saja, akan tetapi tugas bersama yang harus dilakukan secara koordinatif dan terintegrasi antara Satpol PP,” ungkapnya.

READ  Cinta Satu Malam Masih Buka Ditengah Pandemi.Covid-19, 

 

“Perlu adanya sinergi dan kerja sama aktif dari seluruh pihak agar upaya penindakan dan pencegahan terhadap perdagangan rokok ilegal dapat berjalan efektif dan optimal dengan harapan seluruh produsen rokok mau untuk mengurus perizinan agar usaha dan produk mereka menjadi legal dan tak berpotensi melanggar hukum,” pungkas Asisten Purwanto.(IB)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Danramil 0815/19 Magersari Ikuti Takbir Menetap Hari Raya Idul Fitri 1440 H

Uncategorized

Arena Sabung Ayam di Kedung Maling Dibakar, Kapolsek Sooko: Kami Tegas Sampai ke Akar

Uncategorized

Cerita Mak Lika, Mulai dari Rumah Berdinding Kayu, Hingga Batako

Uncategorized

Satlantas Polresta Mojokerto Pasang Rambu Peringatan Di Jalur Rawan Kecelakaan

Uncategorized

Diduga Kurang Hati – Hati, Pengendara Motor di Janti Mojokerto Meninggal Usai Mengalami Laka Lantas

Uncategorized

Transformasi Mutu Layanan BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Beri Penghargaan bagi Fasilitas Kesehatan Terbaik

Uncategorized

Klinik 3 to Zero, Inovasi untuk Tingkatkan Nilai SAKIP Pemkot Mojokerto

Uncategorized

Fasilitasi Bantuan Dana Bagi Wirausaha Baru, Ning Ita Buka Akses Klinik UMKM, MomMi ECCis (Mojokerto’s Small and Medium Enterprises Coaching Clinics)
?>