Home / Uncategorized

Kamis, 7 Maret 2024 - 18:48 WIB

SATPOL PP Jombang Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai Di Kecamatan Bandar Kedung Mulyo

JOMBANG,NDEXBERITA.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Jombang, sosialisasi ketentuan perundang-undangan Bidang Cukai di Pendopo Kantor Kecamatan Bandarkedungmulyo pada Kamis 7 Maret 2024.

 

Dalam laporannya, Kepala Satuan Polisi Praja Kabupaten Jombang Thomson Pranggono menyampaikan bahwa, dasar hukum pelaksanaan sosialisasi gempur rokok ilegal diantaranya Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 215 PMK 07 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang penggunaan Pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/ 2114/SC tanggal 19 April 2022 tentang hasil inventarisasi dan pemetaan fasilitasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK tahun 2022, DP HDL tahun 2022, DBHCHT tahun 2022.

READ  Penutupan TMMD di Jombang oleh Pj Bupati Sugiat Disertai Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal

 

“Untuk sanksi pengedar rokok ilegal bisa di jerat Pasal 54. Barang siapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana di maksud dalam Pasal 29 ayat (1) di pidana dengan denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegas Kasatpol Thonsom Pranggono.

READ  Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-111 di Korem 082/CPYJ dengan Irup Kasrem

 

Sementara Penjabat (Pj) Bupati Jombang Sugiat melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang Purwanto mengatakan bahwa, sosialisasi ketentuan perundang-undangan Bidang Cukai di Pendopo Kantor Kecamatan Bandarkedungmulyo ini adalah bentuk penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya membeli rokok legal dan menghindari rokok ilegal.

 

Dikatakan Purwanto, rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi pajak yang tidak dibayar, tetapi juga memberikan ancaman dan dampak negatif bagi masyarakat umum. “Upaya pemberantasan rokok ilegal ini bukanlah tanggung jawab satu pihak saja, akan tetapi tugas bersama yang harus dilakukan secara koordinatif dan terintegrasi antara Satpol PP,” ungkapnya.

READ  Polres Mojokerto Bangun Dua Sumur Bor untuk Topang Irigasi 30 Hektare Lahan Pertanian

 

“Perlu adanya sinergi dan kerja sama aktif dari seluruh pihak agar upaya penindakan dan pencegahan terhadap perdagangan rokok ilegal dapat berjalan efektif dan optimal dengan harapan seluruh produsen rokok mau untuk mengurus perizinan agar usaha dan produk mereka menjadi legal dan tak berpotensi melanggar hukum,” pungkas Asisten Purwanto.(IB)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kapolsek Kemlagi AKP Supriyadi Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2021

Uncategorized

Gelar Paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ingatkan Persatuan dan Kesatuan

Uncategorized

Bentuk Generasi Muda Berkarakter Danpos Ramil Bina Wasbang Di SMPN 2 Mojoanyar

Uncategorized

Ambruknya Plafon Gedung GMSC Kota Mojokerto

Uncategorized

Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2025, Kapolres Mojokerto Sebutkan 7 Sasaran Pelanggaran

Uncategorized

Keluarga Besar Kanca BRI Mojokerto Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441H
Foto

Uncategorized

Bhakti Sosial Polres Mojokerto, Berikan Sembako Untuk Ojol Mojokerto

Uncategorized

Kodim 0815 Berperanserta Dalam Prokasih Di Kota Mojokerto
?>