Home / Kriminal

Rabu, 4 September 2024 - 07:45 WIB

Penangkapan Pelaku Pengedar Narkotika di Trowulan, Polisi Sita 4 Paket Sabu-Sabu

Utama

Foto. Penangkapan Pelaku Pengedar Narkotika di Trowulan, Polisi Sita 4 Paket Sabu-Sabu

Mojokerto, Indexberita.com Unit Reskrim Polsek Trowulan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Raya Dusun Tegalan, Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 31 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 WIB setelah pelaku, Candra Setiawan (29), warga Jombang, menunjukkan gelagat mencurigakan.

Menurut laporan yang disampaikan oleh IPTU Abdul Wahib, S.Sos., saat itu, petugas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Trowulan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. Dua anggota kepolisian, Bripka Lukman F. dan Briptu Moh. Wanda Arif, membuntuti pelaku yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna merah dengan nomor polisi S 2953 QS.

READ  Warga Mojokerto Melapor Ke Polres Mojokerto Kota, Beli Akun Sosmed, Malah Ditipu, Rp 5,9 Juta Raib

“Setelah kami lakukan upaya paksa pemberhentian, kami segera melakukan penggeledahan terhadap pelaku,” imbuh IPTU Abdul Wahib. “Dari hasil penggeledahan, kami menemukan empat paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam satu klip plastik dan disembunyikan di dalam saku bagian dalam jaket jeans warna biru laut milik pelaku,” tuturnya.

READ  Gadaikan ELF Rental, Pemuda Asal Boyolangu Ditangkap Timsus Macan Agung Polres Tulungagung di Kalimantan

Selain itu, petugas juga menyita sebuah handphone merk Oppo, tas selempang warna hijau army, tas ransel warna coklat, dan sepeda motor yang digunakan pelaku, lanjut IPTU Abdul Wahib.

READ  Brutal! Residivis Asal Lamongan Perkosa dan Rampok Wanita yang Baru Dikenal Lewat Facebook

Saat diinterogasi, Candra Setiawan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial “Kacong” di daerah Kedung Cowek, Surabaya. “Pelaku juga mengungkapkan bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, Candra Setiawan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Trowulan untuk proses hukum lebih lanjut, tutup IPTU Abdul Wahib.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polres Jombang Bongkar Sindikat Miras Ilegal Antarprovinsi

Kriminal

Pasangan Kekasih Di Mojokerto Lakukan Aborsi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara.

Kriminal

Anggota Satlantas Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal Saat Patroli Rutin

Kriminal

Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan 270 Gram Sabu dari Pedagang Gorengan

Kriminal

Diduga Pengaruh Miras, 6 Pemuda Kedung Maling Keroyok Petugas PLN Hingga Terluka

Kriminal

Polres Mojokerto Kota Tangkap 5 Penjual Chip Judi Online

Kriminal

Kriminal

20 Tersangka Terjaring Operasi Pekat, Polres Mojokerto Ungkap Peredaran Narkoba Berbahaya
?>