Home / Kriminal

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:17 WIB

Polres Jombang Bongkar Sindikat Miras Ilegal Antarprovinsi

JOMBANG .Indexberita.com Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dikirim dari Bali dan diamankan di wilayah Jombang. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 1.300 botol miras kemasan 600 ml berhasil disita.

Konferensi pers digelar pada Kamis, 19 Juni 2025 di Lobi Satresnarkoba Polres Jombang, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro.

READ  Bandar Dan Pengedar Narkoba Di Bekuk Unit Satresnarkoba Polres Jombang

Dalam keterangannya, Iptu Bowo menjelaskan bahwa jaringan peredaran miras ini bermula dari Bali, kemudian dikirim ke Surabaya, dan selanjutnya disebarkan ke berbagai wilayah, termasuk Jombang.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif memerangi peredaran miras. Ini menjadi atensi utama kami karena banyak tindak kejahatan berawal dari minuman keras, seperti penganiayaan, pengeroyokan, pembunuhan, hingga pemerkosaan,” ujar Iptu Bowo.

Lebih lanjut, Iptu Bowo menyebutkan, tersangka ZA, seorang wiraswasta asal Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, menjadi pengedar utama dalam kasus ini. ZA memesan miras dari Bali melalui jasa ekspedisi dan menerima pengiriman menggunakan mobil pick up warna putih.

READ  Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Operasi Pekat dan Pemusnahan Barang Bukti Terbaru 2024

“Dari hasil penyelidikan, ZA mengedarkan miras ini ke berbagai kalangan, termasuk anak muda dan pelajar. Kami perkirakan 1.300 botol ini berpotensi dikonsumsi oleh sekitar 4.000 orang muda di Jombang,” jelasnya.

READ  Polresta Mojokerto Amankan 6 Pelaku Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat

Polisi menaksir nilai ekonomis dari miras ilegal tersebut mencapai Rp35 juta hingga Rp40 juta. Tersangka akan dijerat dengan pasal terkait peredaran minuman keras ilegal, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp20 juta, atau kurungan selama 3 bulan.

“Kami mohon dukungan seluruh masyarakat Jombang untuk terus bersama memerangi peredaran gelap miras demi menyelamatkan generasi muda,” pungkas Iptu Bowo.(Syim)

 

 

 

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Operasi Tumpas Semeru 2023,Polresta Mojokerto Berhasil Meringkus 7 Pelaku Kasus Narkoba, Ribuan Pil Koplo Diamankan

Kriminal

Berpura-pura Beli HP, Pelaku Pemerasan Ditangkap Jatanras Polres Mojokerto

Kriminal

6 Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu Kakak Tiri, Remaja Jombang Akhirnya Bongkar Aib”

Kriminal

Ancaman Membawa Pedang Berujung Maut, Rio Filianto Jadi Tersangka

Kriminal

Satresnarkoba Polres Mojokerto Ringkus Pengedar Sabu, Sita 17,69 Gram Sabu

Kriminal

Korupsi 474 Juta, Mantan Kadis Pertanian Dijebloskan Ke Penjara

Kriminal

Gadaikan ELF Rental, Pemuda Asal Boyolangu Ditangkap Timsus Macan Agung Polres Tulungagung di Kalimantan

Kriminal

Penjambret Emak-Emak, Ditangkap King Serse Reskrim Polsek Sooko Saat Sedang Patroli
?>