Home / Kriminal

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:17 WIB

Polres Jombang Bongkar Sindikat Miras Ilegal Antarprovinsi

JOMBANG .Indexberita.com Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dikirim dari Bali dan diamankan di wilayah Jombang. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 1.300 botol miras kemasan 600 ml berhasil disita.

Konferensi pers digelar pada Kamis, 19 Juni 2025 di Lobi Satresnarkoba Polres Jombang, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro.

READ  Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Modus Gembosi Ban Nasabah Bank

Dalam keterangannya, Iptu Bowo menjelaskan bahwa jaringan peredaran miras ini bermula dari Bali, kemudian dikirim ke Surabaya, dan selanjutnya disebarkan ke berbagai wilayah, termasuk Jombang.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif memerangi peredaran miras. Ini menjadi atensi utama kami karena banyak tindak kejahatan berawal dari minuman keras, seperti penganiayaan, pengeroyokan, pembunuhan, hingga pemerkosaan,” ujar Iptu Bowo.

Lebih lanjut, Iptu Bowo menyebutkan, tersangka ZA, seorang wiraswasta asal Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, menjadi pengedar utama dalam kasus ini. ZA memesan miras dari Bali melalui jasa ekspedisi dan menerima pengiriman menggunakan mobil pick up warna putih.

READ  Tiga Burung Berharga Digondol Maling di Perumahan Citra Surodinawan, Mojokerto

“Dari hasil penyelidikan, ZA mengedarkan miras ini ke berbagai kalangan, termasuk anak muda dan pelajar. Kami perkirakan 1.300 botol ini berpotensi dikonsumsi oleh sekitar 4.000 orang muda di Jombang,” jelasnya.

READ  Warga Mojokerto Melapor Ke Polres Mojokerto Kota, Beli Akun Sosmed, Malah Ditipu, Rp 5,9 Juta Raib

Polisi menaksir nilai ekonomis dari miras ilegal tersebut mencapai Rp35 juta hingga Rp40 juta. Tersangka akan dijerat dengan pasal terkait peredaran minuman keras ilegal, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp20 juta, atau kurungan selama 3 bulan.

“Kami mohon dukungan seluruh masyarakat Jombang untuk terus bersama memerangi peredaran gelap miras demi menyelamatkan generasi muda,” pungkas Iptu Bowo.(Syim)

 

 

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Tidak Habis Pikir,Ayah Dan Anak Melucuti Anak Sedang Pacaran Bawa Kabur Motor

Kriminal

Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Ungkap 22 Kasus, 5.359 Jiwa Diselamatkan dari Jeratan Narkoba

Kriminal

Viral di Media Sosial dan Meresahkan Masyarakat, Gangster Oknum Selatan Kota Diringkus Polisi Jombang

Kriminal

26 Terduga Teroris Yang Diterbangkan Dari Makassar Ditahan Di Cikeas

Kriminal

6 Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu Kakak Tiri, Remaja Jombang Akhirnya Bongkar Aib”

Kriminal

Satreskrim Polres Mojokerto Kota Bekuk Dua Residivis Curanmor Asal Bangkalan

Kriminal

Polda Jatim Berhasil Menangkap Komplotan Pencuri Truk Trailer di Surabaya

Kriminal

Tak Sesuai Dengan Surat Pernyataan Soal KDRT,Orang Tua Korban Menuntut
?>