Home / Kriminal

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:17 WIB

Polres Jombang Bongkar Sindikat Miras Ilegal Antarprovinsi

JOMBANG .Indexberita.com Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dikirim dari Bali dan diamankan di wilayah Jombang. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 1.300 botol miras kemasan 600 ml berhasil disita.

Konferensi pers digelar pada Kamis, 19 Juni 2025 di Lobi Satresnarkoba Polres Jombang, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro.

READ  Suami Jual Istri untuk Fantasi Seksual: Terbongkar Lewat Media Sosial

Dalam keterangannya, Iptu Bowo menjelaskan bahwa jaringan peredaran miras ini bermula dari Bali, kemudian dikirim ke Surabaya, dan selanjutnya disebarkan ke berbagai wilayah, termasuk Jombang.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif memerangi peredaran miras. Ini menjadi atensi utama kami karena banyak tindak kejahatan berawal dari minuman keras, seperti penganiayaan, pengeroyokan, pembunuhan, hingga pemerkosaan,” ujar Iptu Bowo.

Lebih lanjut, Iptu Bowo menyebutkan, tersangka ZA, seorang wiraswasta asal Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, menjadi pengedar utama dalam kasus ini. ZA memesan miras dari Bali melalui jasa ekspedisi dan menerima pengiriman menggunakan mobil pick up warna putih.

READ  Di Duga Korban Penculikan ,Mayat Anak Dewasa Tergeletak Di Sungai

“Dari hasil penyelidikan, ZA mengedarkan miras ini ke berbagai kalangan, termasuk anak muda dan pelajar. Kami perkirakan 1.300 botol ini berpotensi dikonsumsi oleh sekitar 4.000 orang muda di Jombang,” jelasnya.

READ  Korban Pelecehan Seksual di Mojokerto Memperihatinkan, Wabup Gus Barra Beri Perhatian

Polisi menaksir nilai ekonomis dari miras ilegal tersebut mencapai Rp35 juta hingga Rp40 juta. Tersangka akan dijerat dengan pasal terkait peredaran minuman keras ilegal, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp20 juta, atau kurungan selama 3 bulan.

“Kami mohon dukungan seluruh masyarakat Jombang untuk terus bersama memerangi peredaran gelap miras demi menyelamatkan generasi muda,” pungkas Iptu Bowo.(Syim)

 

 

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Dua Pelaku Ditangkap

Kriminal

Satresnarkoba Polres Mojokerto Ringkus Pengedar Sabu, Sita 17,69 Gram Sabu

Kriminal

Memanfaatkan Kecelakaan untuk Mencuri Motor, Pelaku Curanmor Ditangkap

Kriminal

Kepala Desa Sampang Agung Ditangkap karena Penyalahgunaan Anggaran APBDes Kerugian Negara Capai Rp. 360 Juta”

Kriminal

Motor Vario Hilang di Balongmojo, Polisi Telusuri Pelaku yang Terekam CCTV

Kriminal

Warga Mojowiryo Diringkus Polisi Atas  Penipuan Bermodus Dukun Pengganda Uang

Kriminal

Polsek Dlanggu Berhasil Ungkap Peredaran Pil Double L

Kriminal

Seorang pria pengidap gangguan jiwa bacok tetangganya hingga tewas
?>