Home / Kriminal

Selasa, 16 Juli 2024 - 07:16 WIB

Batal Nikahi Pacar, Karyawan Toko Di Mojokerto Ditangkap Polisi

Utama

Foto. Batal Nikahi Pacar, Karyawan Toko Di Mojokerto Ditangkap Polisi

Mojokerto -Indexberita. ComBerani berbuat harus berani bertanggung jawab itu yang seharusnya dilakukan oleh seorang laki laki. Namun tidak seperti itu yang dilakukan oleh salah satu karyawan toko konveksi di Mojokerto dengan inisial MGS (24).

MGS diamankan Satreskrim Polres Mojokerto setelah pengaduan orang tua sebut saja Putri (17) warga Kecamatan Kranggan yang telah dipacari dan disetubuhi sebanyak 3 kali namun enggan untuk dinikahi.

READ  Operasi Timsus Saber Miras Polres Jombang Sukses Sita 1.650 Botol Miras dalam 2 Hari"

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudy Zaeni bahwa pelaku mencabuli pacarnya di Rumah Kos Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto sebanyak 3kali.

” Kejadian pencabulan di rumah kos pelaku terhadap korban terjadi pada 7 Januari, 3 Februari dan 9 April 2024, modunya korban diberikan surga telinga bahwa akan dinikahi oleh pelaku sehingga korban bersedia untuk melakukan hubungan intim” tutur AKP Rudy dalam jumpa PERS di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Senin (15/7/24).

READ  Polres Mojokerto Amankan 12 Remaja, Diduga Hendak Perang Sarung

Kasus ini terungkap saat korban mengadukan perbuatan bejat pelaku yakni MGS kepada orang tuanya. Ketika mengetahui hal itu orang tua korban tidak tetima dan melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada 22 April 2024 lalu.

READ  Suami Istri Ini Kerja Sama Curi Motor, Akhirnya Kejebak Polisi!

Satreskrim segera meringkus MGS di rumah kos untuk diproses secara hukum. MGS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2024 dan mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) junto Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.

Red : Yen

Share :

Baca Juga

Kriminal

Satresnarkoba Polres Mojokerto Ringkus Pengedar Sabu, Sita 17,69 Gram Sabu

Kriminal

Polres Mojokerto Kota Tangkap 5 Penjual Chip Judi Online

Kriminal

Polsek Sooko Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pemuda dengan Barang Bukti Sabu

Kriminal

Geger, Tahu Isi Sabu. Lapas Mojokerto Temukan Sabu – Sabu Di Dalam Gorengan.

Kriminal

Kurang dari Dua Jam, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Perampokan Toko Emas

Kriminal

Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Modus Gembosi Ban Nasabah Bank

Kriminal

Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan 270 Gram Sabu dari Pedagang Gorengan

Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Warga, Motor Warga yang Hilang Terungkap
?>