Home / Kriminal

Selasa, 16 Juli 2024 - 07:16 WIB

Batal Nikahi Pacar, Karyawan Toko Di Mojokerto Ditangkap Polisi

Utama

Foto. Batal Nikahi Pacar, Karyawan Toko Di Mojokerto Ditangkap Polisi

Mojokerto -Indexberita. ComBerani berbuat harus berani bertanggung jawab itu yang seharusnya dilakukan oleh seorang laki laki. Namun tidak seperti itu yang dilakukan oleh salah satu karyawan toko konveksi di Mojokerto dengan inisial MGS (24).

MGS diamankan Satreskrim Polres Mojokerto setelah pengaduan orang tua sebut saja Putri (17) warga Kecamatan Kranggan yang telah dipacari dan disetubuhi sebanyak 3 kali namun enggan untuk dinikahi.

READ  Tiga Burung Berharga Digondol Maling di Perumahan Citra Surodinawan, Mojokerto

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudy Zaeni bahwa pelaku mencabuli pacarnya di Rumah Kos Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto sebanyak 3kali.

” Kejadian pencabulan di rumah kos pelaku terhadap korban terjadi pada 7 Januari, 3 Februari dan 9 April 2024, modunya korban diberikan surga telinga bahwa akan dinikahi oleh pelaku sehingga korban bersedia untuk melakukan hubungan intim” tutur AKP Rudy dalam jumpa PERS di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Senin (15/7/24).

READ  3 Pelaku Pembacokan Gunakan Samurai ,di Trowulan di Ringkus Polisi.

Kasus ini terungkap saat korban mengadukan perbuatan bejat pelaku yakni MGS kepada orang tuanya. Ketika mengetahui hal itu orang tua korban tidak tetima dan melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada 22 April 2024 lalu.

READ  Sat PJR Polda Jatim Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Narkoba, Dua Sopir Truk Diamankan

Satreskrim segera meringkus MGS di rumah kos untuk diproses secara hukum. MGS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2024 dan mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) junto Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.

Red : Yen

Share :

Baca Juga

Kriminal

Kriminal

Pelaku Gangster Sidoarjo Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Kriminal

Motor Vario Hilang di Balongmojo, Polisi Telusuri Pelaku yang Terekam CCTV

Kriminal

Penjambret Emak-Emak, Ditangkap King Serse Reskrim Polsek Sooko Saat Sedang Patroli

Kriminal

Dua Bule Gasak Uang di Toko Perabotan Trowulan, Modus Ajak Ngobrol dan Tukar Uang

Kriminal

6 Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu Kakak Tiri, Remaja Jombang Akhirnya Bongkar Aib”

Kriminal

Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Pencurian HP di Dusun Randubango

Kriminal

Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019”, Satresnarkoba Amankan 2(dua) Tersangka Dan 88.000 Tablet Doubel L
?>