Home / Hukum

Kamis, 17 Oktober 2024 - 05:49 WIB

Dugaan Pemalsuan Buku Nikah, Kuasa Hukum Emi Laporkan Kasus ke Polres Mojokerto

Utama

Foto. Dugaan Pemalsuan Buku Nikah, Kuasa Hukum Emi Laporkan Kasus ke Polres Mojokerto

Mojokerto . Indexberita.com Kuasa hukum Mohammad Zulfan, yang mewakili Emi, telah melaporkan dugaan pemalsuan buku nikah oleh Nina Faridah (NF) ke Polres Kabupaten Mojokerto pada Rabu (16/10) siang. Laporan ini menyusul sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto yang berlangsung pada Selasa (8/10/2024), terkait kasus dugaan pembuatan dan penggunaan dokumen palsu, termasuk akta kematian, KTP, dan KK atas nama Handika Susilo.

Dalam persidangan, terdakwa Emi Lailatul Uzlifah hadir bersama dua saksi, termasuk pelapor. NF mengakui memiliki buku nikah yang diterbitkan oleh KUA Bareng, mencantumkan namanya sebagai mempelai perempuan dan Muhammad Taufik sebagai mempelai pria. Ia mengklaim nomor dan tahun dalam buku nikah tersebut identik dengan yang dimiliki Taufik.

READ  Rekrontruksi Ulang Pembunuhan Sadis Kenanten Mojokerto Dari 46 Adegan

Namun, terungkap pula bahwa NF memiliki buku nikah lainnya yang mencantumkan namanya dengan suami lain, Handika Susilo (HS). Kuasa hukum Emi melaporkan dugaan penggunaan buku nikah palsu tersebut dalam transaksi jual beli SPBU di Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto. NF mengakui menjual SPBU dengan menggunakan buku nikah yang menyebutkan namanya dan HS.

READ  Kapolresta Mojokerto Skrining Donor Darah Plasma Konvalesen Bersama Anggota

Kuasa hukum Emi juga telah menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan pemalsuan buku nikah kepada pihak kepolisian. Mereka telah melakukan penyelidikan, termasuk memanggil KUA Bareng, yang mengeluarkan buku nikah tersebut. Dari informasi yang diterima, KUA Bareng melakukan klarifikasi dengan Emi dan NF, namun NF tidak hadir.”jelasnya

Dalam pertemuan tersebut, yang juga dihadiri oleh Kemenag dan asosiasi penghulu se-Kabupaten Mojokerto, pihak KUA Bareng melakukan pengecekan data dari tahun 1993. Hasilnya menunjukkan bahwa NF resmi menikah dengan Muhammad Taufik. Kuasa hukum Emi bertanya apakah pernah ada perubahan nama dari Muhammad Taufik menjadi Handika Susilo, yang dijawab oleh KUA Bareng bahwa tidak ada perubahan catatan tersebut.

READ  Polres Mojokerto Kota Peringati Hari Bhayangkara Ke 73,Gunakan Pakean Tactical Gatot Kaca Dan Garuda

Lebih lanjut, kuasa hukum Emi melakukan klarifikasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang mengenai akta kelahiran HS, yang mengonfirmasi bahwa HS lahir di kota tersebut dan tidak pernah mengalami perubahan nama.”tutupnya

Dengan bukti-bukti tersebut, kuasa hukum Emi telah menyerahkan laporan lengkap kepada kepolisian dan berkomitmen untuk terus menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan buku nikah ini.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Bentuk Apresiasi, Kapolres Mojokerto Beri Penghargaan Kepada Anggota Berprestasi

Hukum

Sidang Kasus Penggelapan, Saksi Sebut Herman Budiyanto Sebagai Pengelola CV MMA

Hukum

Buka Kejuaraan Pencak Silat, Kapolresta Mojokerto : Bersama Kita Ciptakan Kondusifitas

Hukum

Gerak Cepat, Polres Mojokerto Berhasil Bekuk Pelaku Pengeroyok Siswa SMP

Hukum

Kasat Lantas Cantik Polresta Beri Healing Korban Bencana Banjir

Hukum

Adinda Zainal Pimpin Doa Bersama Dalam Silaturahmi Jubah Polresta Mojokerto

Hukum

Kapolres Mojokerto Tinjau Vaksinasi 12 Desa Di Mojanyar

Hukum

Cegah Kerumunan di Wisata Waduk Tanjungan dan Villa Royal Water Park Polresta Lakukan Patroli Pengecekan Prokes
?>