Home / Hukum

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:02 WIB

Kuasa Hukum Tolak Replik JPU, Minta Herman Budiyono Bebas dari Dakwaan Penggelapan Rp12 Miliar

Utama

Foto. Kuasa Hukum Tolak Replik JPU, Minta Herman Budiyono Bebas dari Dakwaan Penggelapan Rp12 Miliar

Mojokerto .Indexberita.com Sidang dugaan penggelapan senilai Rp12 miliar dengan terdakwa Herman Budiyono kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jumat (6/12/2024). Dalam agenda duplik, kuasa hukum terdakwa, Michael SH, MH, CLA, CTL, CCL, menolak replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta Majelis Hakim membebaskan kliennya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja ini membahas tanggapan kuasa hukum atas replik JPU yang sebelumnya disampaikan untuk menanggapi pledoi terdakwa. Kuasa hukum menilai bahwa replik tersebut hanya pengulangan dari tuntutan awal.

READ  Bupati dan Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Mulai Bak Mandi Hingga Ganja di Kejari Kabupaten Mojokerto

“JPU tidak mampu membuktikan kerugian konkret maupun mens rea terdakwa. Perpindahan uang dari rekening CV Mekar Makmur Abadi (MMA) ke rekening terdakwa tidak terbukti merugikan perusahaan. Bahkan saksi fakta menyatakan tidak ada penyimpangan uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Michael usai persidangan.

READ  HOAX ! Kapolresta Mojokerto Klarifikasi Pesan Berantai terkait Antigen dan Darah serta Denda

Ia menambahkan, jika ada sengketa kepemilikan atau hak dalam CV MMA, seharusnya diselesaikan melalui gugatan perdata, bukan pidana. “Kasus ini murni sengketa perdata. Jika perjanjian tidak terpenuhi, itu ranah gugatan, bukan pidana,” tegasnya.

Kuasa hukum juga mengkritisi tuntutan JPU yang menggunakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan. Menurutnya, unsur pasal tersebut tidak terpenuhi karena tidak ada hubungan pekerjaan langsung antara pelapor dan terdakwa.

READ  Satlantas Polres Mojokerto Menjaring 100 Pelanggar Dalam Operasi Patuh Semeru2019

Michael menyebut bahwa bukti yang diajukan, termasuk rekaman dalam flashdisk, menunjukkan adanya upaya kriminalisasi terhadap terdakwa. “Kami meminta Majelis Hakim untuk tidak terpengaruh intimidasi dan memutus perkara ini secara objektif. Kami juga akan melaporkan ke Kejaksaan Agung untuk klarifikasi atas kasus ini,” katanya.

Sidang berikutnya akan digelar pada Senin (16/12/2024) dengan agenda putusan. Kuasa hukum berharap Majelis Hakim memutus bebas terdakwa karena perkara ini dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan seharusnya masuk dalam ranah perdata.(Syim)

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto Tinjau PPKM Mikro Desa Mojodadi, Kadesnya Mantan Buser Polisi
Waspada Virus Corona, Kapolres Mojokerto Perintahkan Bhabinkamtibmas Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Setempat.

Hukum

Waspada Virus Corona, Kapolres Mojokerto Perintahkan Bhabinkamtibmas Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Setempat.
Kantor Satpas Baru Raya Kemasan No -9 Prajurit Kulon Mojokerto Kota.

Hukum

Kantor Satpas Baru Raya Kemasan No -9 Prajurit Kulon Mojokerto Kota.

Hukum

Razia Terpadu Polres Mojokerto Kota: Cegah Kebisingan dan Peredaran Narkoba

Hukum

Ditengah Pandemi Covid-19 Polres Mojokerto Tetap Jaga Silahturahmi Dengan Santri Umat dan Ulama

Hukum

Upacara Hari Bhayangkara 74 Tahun 2020 “Kamtibmas Kondusif Masyarakat Semakin Produktif”, Dilaksanakan Secara Virtual Terpusat

Hukum

Fenomena BBM, Kapolresta Mojokerto : Kita Tingkatkan Patroli Rutin dan Sosialisasi di SPBU

Hukum

Gowes Wijna Mantriwira bersama Danrem 082/CPYJ dan LCC Indonesia
?>