Home / Hukum

Senin, 23 Desember 2024 - 16:24 WIB

Ungkap Kasus Pembunuhan Kebon Jeruk, Polres Mojokerto Kota Tangkap Pelaku di Bandung

Utama

Foto. Ungkap Kasus Pembunuhan Kebon Jeruk, Polres Mojokerto Kota Tangkap Pelaku di Bandung

MOJOKERTO . INDEXBERITA.COM Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Kebon Jeruk, Kelurahan Rejoto, Kecamatan Prajurit Kulon. Pelaku, berinisial SW (38), ditangkap di Bandung, Jawa Barat, setelah sempat buron sejak Oktober lalu.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanosa Munduri, S.I.K., mengumumkan keberhasilan ini dalam konferensi pers pada Senin (23/12). “Pelaku kami amankan saat menyamar sebagai penjual cilok. Ia ditangkap pada 18 Desember 2024,” ungkapnya didampingi Kasat Reskrim AKP Rudy Zeny dan Kasi Humas IPTU Agung Suprihandondo.

READ  Polres Mojokerto Tetapkan Ayah Kandung Korban Pencabulan Anak Sebagai Tersangka

Korban, Abid Yuliandi (36), ditemukan tewas di sebuah lahan kosong di Kebon Jeruk pada Oktober lalu. Penyelidikan mengungkap bahwa pelaku, yang merupakan warga Mojokerto, memiliki hubungan dekat dengan korban.

READ  Kapolresta Mojokerto : Menuju Presisi, Kapolri Launching Polri TV Radio

Motif dan Barang Bukti
AKBP Daniel menjelaskan, motif pembunuhan didasari rasa sakit hati pelaku terhadap korban, yang kerap berbuat kasar kepada ibu angkat pelaku. Pembunuhan tersebut direncanakan dengan matang, termasuk penggunaan senjata tajam berupa pisau sangkur.

“Pelaku tidak hanya menghabisi nyawa korban, tetapi juga terlibat dalam pembakaran rumah korban. Ini menunjukkan tindakan yang telah direncanakan,” tambah Kapolres.

READ  Santuni Anak Yatim, Kapolresta Mojokerto : Anak yang dipilih Allah untuk bersanding Nabi Muhammad SAW

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

Pisau sangkur

Sepeda motor

Helm

Pakaian korban

Pasal yang Dikenakan
SW kini ditahan di Mapolres Mojokerto Kota dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Polres Mojokerto Kota berkomitmen menuntaskan kasus ini untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban.(Syim)

 

Share :

Baca Juga

Utama

Hukum

Kapolres Jombang Bagikan Paket Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Hukum

Tidak Pakek Lama, Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Wanita Di Buang Di Jurang Pacet

Hukum

Kadiv Humas Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari Hoax

Hukum

HUT TNI Ke 77, Kejutan Kapolres Mojokerto Untuk TNI Di Mojokerto

Hukum

Jelang Lebaran, Polresta Mojokerto Tingkatkan Kring Malam Antisipasi Begal
Jelang Perayaan Natal Polresta Mojokerto Patroli Di Sejumlah Gereja Di Mojokerto Kota

Hukum

Jelang Perayaan Natal Polresta Mojokerto Patroli Di Sejumlah Gereja Di Mojokerto Kota

Hukum

Kapolresta Mojokerto Baksos dan Mohon Doa Keamanan di Panti Asuhan
Ganja Kering Seberat 0,55 Kg Di Amankan Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang

Hukum

Ganja Kering Seberat 0,55 Kg Di Amankan Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang
?>