Home / Hukum

Selasa, 29 Oktober 2019 - 07:46 WIB

Ganja Kering Seberat 0,55 Kg Di Amankan Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang

Foto Ganja Kering Seberat 0,55 Kg Di Amankan Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang

Foto Ganja Kering Seberat 0,55 Kg Di Amankan Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang

Ganja Kering Seberat 0,55 Kg Di Amankan Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang

Jombang .Sorotindomedia.com pekerja las warga Dusun/Desa Mojoduwur Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, diamankan Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang lantaran menyimpan Narkoba jenis ganja dan sabu Senin 28/10/19

Joko Purwanto (27 th) diamankan dirumahnya sekira Pukul 01.00 Wib, dengan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 0,055 kg dan beberapa peralatan penggunaan sabu yang disimpannya, Joko Purwanto langsung digelandang ke Mapolsek Mojowarno untuk dimintai keterangannya dan ditetapkan sebagai sebagai tersangka

READ  Kapolresta Mojokerto Gelar FGD ,Tangkal Radikalisme Di Gedung Hayam Wuruk

Kapolsek Mojowarno AKP Yogas SH, mengatakan benar telah mengamankan seorang warga Mojoduwur yang kedapatan menyimpan Nakotika golongan 1 berupa daun ganja kering dan sabu beserta peralatannya diantaranya, 1 set timbangan warna hijau,9 lintingan kertas Rokok, 1 klip plastik isi sisa sabu, 1 sedotan dan 1 gulungan plastik untuk membakar sabu

READ  Jangan Anggap Sepele, Dokter Spesialis Urologi RSUD Jombang Beberkan Bahaya Testis Terpelintir pada Pria

Setelah tersangka menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Mojowarno dengan adanya bukti bukti yang kuat tersangka langsung dilimpahkan ke Polres Jombang guna penyelidikan lanjutan” ungkap Kapolsek

Ganja Kering Seberat 0,55 Kg Di Amankan Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang

Foto Ganja Kering Seberat 0,55 Kg Di Amankan Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombangbu

Tersangka dijerat pasal yang sudah dijelaskan dalam Undang Undang Kesehatan RI, dimana seseorang yang memiliki, menjual, menyediakan dan menyimpan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman maupun bukan tanaman, akan di kenakan sangsi sesuai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, (Fatur/Syim)

READ  Kapolres Jombang Apresiasi Seluruh Pihak, Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Parluh 16 Cabang Jombang Berjalan Kondusif

Share :

Baca Juga

Polres Mojokerto Buat Gapura Graha Merdeka,Jelang Kemerdekaan RI ke 74

Hukum

Polres Mojokerto Buat Gapura Graha Merdeka,Jelang Kemerdekaan RI ke 74

Hukum

Gelar FGD, Kapolresta Mojokerto Bersama Ketua MUI Gandeng DMI dukung PPKM Darurat

Hukum

Kapolresta Mojokerto : Wakapolda Jatim Ucapkan Terimakasih Kepada Forkopimda Se Jatim

Hukum

Kapolres mojokerto Siapkan Kampung Tangguh Dengan Protokol New Normal

Hukum

Tak Mengenal Lelah, Pamor Keris Polresta Mojokerto Beri Himbauan Prokes ke Pengunjung Sunrise Mall

Hukum

Operasi Keselamatan Semeru 2022, Ditlantas Polda Jatim Maksimalkan E-TLE

Hukum

Polres Jombang Ungkap 64 Kasus Dalam 12 Hari Operasi Pekat Semeru 2023
Di Duga Habis Aduhai Kakek Tewas Di Warung Remang Remang

Hukum

Di Duga Habis Aduhai Kakek Tewas Di Warung Remang Remang
?>