Home / Hukum

Selasa, 29 Oktober 2019 - 07:46 WIB

Ganja Kering Seberat 0,55 Kg Di Amankan Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang

Foto Ganja Kering Seberat 0,55 Kg Di Amankan Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang

Foto Ganja Kering Seberat 0,55 Kg Di Amankan Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang

Ganja Kering Seberat 0,55 Kg Di Amankan Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang

Jombang .Sorotindomedia.com pekerja las warga Dusun/Desa Mojoduwur Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, diamankan Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang lantaran menyimpan Narkoba jenis ganja dan sabu Senin 28/10/19

Joko Purwanto (27 th) diamankan dirumahnya sekira Pukul 01.00 Wib, dengan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 0,055 kg dan beberapa peralatan penggunaan sabu yang disimpannya, Joko Purwanto langsung digelandang ke Mapolsek Mojowarno untuk dimintai keterangannya dan ditetapkan sebagai sebagai tersangka

READ  GEMA PITU Digelar di Desa Gayam, Wakil Bupati Mojokerto Tekankan Gizi Ibu Hamil dan Cegah Stunting

Kapolsek Mojowarno AKP Yogas SH, mengatakan benar telah mengamankan seorang warga Mojoduwur yang kedapatan menyimpan Nakotika golongan 1 berupa daun ganja kering dan sabu beserta peralatannya diantaranya, 1 set timbangan warna hijau,9 lintingan kertas Rokok, 1 klip plastik isi sisa sabu, 1 sedotan dan 1 gulungan plastik untuk membakar sabu

READ  Perkosa 9 Gadis Pemuda Warga Kecamatan Bandarkedung Mulyo Diamankan Polres Jombang

Setelah tersangka menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Mojowarno dengan adanya bukti bukti yang kuat tersangka langsung dilimpahkan ke Polres Jombang guna penyelidikan lanjutan” ungkap Kapolsek

Ganja Kering Seberat 0,55 Kg Di Amankan Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang

Foto Ganja Kering Seberat 0,55 Kg Di Amankan Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombangbu

Tersangka dijerat pasal yang sudah dijelaskan dalam Undang Undang Kesehatan RI, dimana seseorang yang memiliki, menjual, menyediakan dan menyimpan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman maupun bukan tanaman, akan di kenakan sangsi sesuai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, (Fatur/Syim)

READ  Diduga Menjadi Korban Pemerasan, Mustakim Laporkan Tiga Pengurus DPC PPP Kabupaten Mojokerto

Share :

Baca Juga

Hukum

Bripka Rian Bhabinkamtibmas Polresta Mojokerto Raih Penghargaan Kapolda Jatim

Hukum

Vaksinasi Serentak Pesantren dan Rumah Ibadah di Kota Mojokerto Suntikkan 2000 Dosis

Hukum

Hari Hemofilia Kapolresta Mojokerto Donor Darah Bersama Walikota

Hukum

Kapolresta Mojokerto : Indahnya Persaudaraan Dengan Silaturahmi

Hukum

Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan oleh Polres Jombang, Oknum Jaksa Dicopot dari Jabatannya

Hukum

Polresta Sidoarjo Buka Posko Siaga Vaksin 24 Jam

Hukum

Satresnarkoba Polres Jombang Tangkap 7 Tersangka Kasus Narkoba dari Berbagai Jaringan

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersama Elemen Suporter Mojokerto Gelar Doa Bersama
?>