Home / MOJOKERTO

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:09 WIB

Saiful Bakri Lawan Putusan Eksekusi yang Dinilai Janggal di PN Mojokerto

Utama

Foto. Saiful Bakri Lawan Putusan Eksekusi yang Dinilai Janggal di PN Mojokerto

MOJOKERTO .Indexberita.com Merasa dirugikan atas eksekusi yang dianggap janggal, Saiful Bakri, warga Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, mengajukan perlawanan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ia mempertanyakan dasar hukum eksekusi tersebut karena merasa tidak pernah terlibat dalam sengketa yang berujung pada putusan eksekusi.

Kuasa hukum Saiful Bakri, Rahardi Sri Wahyu Jatmika, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat perlawanan eksekusi pihak ketiga ke PN Mojokerto. Ia menegaskan, kliennya tidak pernah menjadi pihak dalam perkara sebelumnya, tetapi tiba-tiba terkena dampak dari eksekusi yang dinilai janggal.

READ  Patroli Sambang Polsek Trowulan Jaga Kondusivitas di Desa Watesumpak

“Klien kami tidak pernah menjadi pihak dalam perkara sebelumnya, tetapi tiba-tiba harus menerima dampak dari eksekusi ini. Hal ini jelas merugikan dan bertentangan dengan asas keadilan,” ujar Rahardi, Rabu (26/2).

Lebih lanjut, Rahardi menyoroti kejanggalan dalam amar putusan eksekusi, terutama karena objek eksekusi tidak dicantumkan secara jelas.

“Dalam amar putusan perkara nomor 4, alamat lengkap objek eksekusi tidak disebutkan, sehingga seharusnya PN Mojokerto tidak dapat mengabulkan eksekusi,” tegasnya.

READ  Kejati Jatim Resmikan Gedung Pelayanan Terpadu dan Aula Kejari Kabupaten Mojokerto

Menurut Rahardi, kliennya telah memiliki objek tersebut sejak tahun 2021, jauh sebelum gugatan terkait didaftarkan di PN Mojokerto pada tahun 2023. Selain itu, ia menilai kliennya tidak dilibatkan secara penuh dalam sengketa awal, padahal secara hukum memiliki kepentingan dalam perkara ini.

“Eksekusi harus dibatalkan karena bertentangan dengan hukum acara perdata yang berlaku. Klien kami jelas-jelas terdampak secara penuh, tetapi tidak pernah dilibatkan dalam proses hukum sebelumnya,” imbuhnya.

Rahardi juga menegaskan bahwa dalam menjalankan eksekusi terdapat aturan yang harus dipatuhi, termasuk kejelasan objek dalam amar putusan. Jika objeknya tidak jelas, menurutnya, pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilanjutkan.

READ  Peringati HBA ke-80, Kejari Mojokerto Tebar Kepedulian Lewat Layanan Kesehatan Gratis dan Bansos

Sementara itu, menanggapi permohonan perlawanan eksekusi dari pihak Saiful Bakri, Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah menerima perkara bantahan dengan nomor 25 Pdt/Pdh PN Mojokerto. Perkara tersebut akan disidangkan pada 5 Maret 2025.

“Dengan adanya bantahan seperti ini, terkait eksekusi ditunda sambil menunggu hasil proses persidangan nanti,” jelasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat perlawanan eksekusi tersebut menyoroti potensi kekeliruan dalam putusan hukum yang berdampak langsung pada pihak yang tidak terlibat dalam sengketa awal.(Syim)

 

 

Share :

Baca Juga

MOJOKERTO

PWI Mojokerto Raya  Anugerahkan Penghargaan untuk 16 Tokoh Berpengaruh

MOJOKERTO

Lestarikan Tradisi Leluhur, Warga Manyarsari Gelar Sedekah Bumi Meriah Dihadiri Wabup Mojokerto

MOJOKERTO

Serunya Acara Media Gathering Dengan Romansa Nusantara Dan Perkenalan General Manager Yang Baru Di Aston Mojokerto

MOJOKERTO

Satlantas Polres Mojokerto Sasar Santri, Kenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

MOJOKERTO

Jalin Silaturahmi, Fraksi PKB Kabupaten Mojokerto Gelar Dialog dan Buka Bersama Insan Pers

MOJOKERTO

Ketua Panitia M. Saiful Huda: Terima Kasih untuk Pengurus Kecamatan, Pemuda Pancasila Mojokerto Sukses Gelar Buka Puasa Bersama

MOJOKERTO

Perhutani Mojokerto Ajak Mahasiswa KKL UNJA Survei Biodiversity Upaya Pengelolaan Hutan Lestari*

MOJOKERTO

Perhutani Mojokerto Terima Kunjungan Kerja CDK Bojonegoro Terkait IPHPS
?>