Home / Pemerintah

Senin, 24 Maret 2025 - 19:32 WIB

Walikota Mojokerto Ning ita saat memberi klarifikasi terkait molornya pencairan TPP ASN dan Honor GTT/PTT swasta

Mojokerto .Indexberita.com Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari angkat bicara terkait belum cairnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honor GTT/PTT swasta Pemkot Mojokerto selama 2 bulan.

Walikota mengatakan, seharusnya tunjangan kinerja bagi ASN tersebut bisa dicairkan tiap bulannya. Namun sayang, akibat
keteledoran pihak internal Pemkot dalam memahami produk hukum, akhirnya pencairannya menjadi molor.

“Informasi ini tolong disebarkan kepada masyarakat, supaya tidak terjadi pembodohan publik. Jangan sampai ada opini, Walikota Ning Ita mengganjal pencairan TPP ASN dan GTT/PTT swasta, Ini fitnah!,” tegasnya.

READ  Pemkot Mojokerto Gelar 'Mendadak Renang' untuk Jaga Kebugaran ASN

Petinggi Pemkot itu lantas menjelaskan kronologi masalah, sehingga akhirnya tunjangan tahun 2025 ini belum cair sama sekali hingga akhir Maret.

“Jadi ada dua produk hukum yang baru disodorkan OPD pengusulnya ke saya, satu soal Perwali TPP ASN oleh Bagian Hukum dan Bagian Organisasi serta satunya lagi soal Perwali honor GTT/PTT swasta oleh Diknas,” terangnya.

Menurut Ning Ita, dua-duanya adalah produk hukum yang salah ketika yang harus menandatangani adalah dirinya selaku Walikota Mojokerto.

Pasalnya, produk hukum itu tidak bisa berlaku surut, tapi berlaku maju kedepan. Sedangkan dua produk hukum tadi, berlakunya sejak Januari atau 12 bulan dalam satu tahun.

READ  Dinas Kesehatan Gelar Apel Ikrar Netralitas Dalam Pemilu 2024

“Sehingga seharusnya yang berhak menandatangani produk hukum untuk pencairan TPP bulan Januari dan Pebruari adalah Pj Walikota Ali Kuncoro. Karena saya mulai menjabat Walikota itu kan sejak tanggal 20 Pebruari,” tukasnya.

Ning Ita menandaskan, terkait pencairan keuangan negara, apapun itu harus berpedoman pada aturan hukum. Jangan sampai, terjadi penyimpangan atau pelanggaran hukum yang berakibat berurusan dengan aparat penegak hukum.

READ  Bupati Gus Muhdlor Dorong Seni Bonsai Jadi Ekonomi Kreatif Unggulan

“Maka tolong ini dipahami oleh masyarakat, jika produk hukum terkait pencairan tunjangan itu disodorkan untuk kemudian saya tandatangani tentu ini akan menjadi pelanggaran hukum yang merugikan saya,” cetusnya.

Untuk itu, Walikota dua periode ini menyarankan agar peraturan terkait kebijakan pencairan TPP dan tunjangan GTT/PTT swasta tersebut dimintakan tanda tangan secepatnya ke penjabat Walikota saat itu.

“Biar ini diselesaikan oleh OPD pengampunya, untuk GTT PTT swasta tanggung jawabnya Diknas sedangkan untuk TPP ASN menjadi tanggung jawab Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setdakot Mojokerto, ” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Promosikan Makanan Khas Mojokerto, Bupati Ikfina Ngulek Sambel Wader di Majafest 2023

Pemerintah

“Pj Walikota Mojokerto Menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi 100 Hari: Fokus pada 106 Indikator Kinerja”

Pemerintah

Pemkot Mojokerto Kucurkan Dana Hibah Rp 9,65 M, Pj Wali Kota: Semua untuk Rakyat, Jangan Mau Dipotong-potong

Pemerintah

Resmikan Puskesmas ke 31, Bupati Sidoarjo Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan Masyarakat

Pemerintah

HUT DWP Kota Mojokerto Usung Tema peran Penting Perempuan Dalam Pembangunan Berkelanjutan

Pemerintah

Selasa Sehat: Membangun Generasi Unggul melalui Perhatian Kesehatan dan Kasih Sayang

Pemerintah

Kota Mojokerto Raih Predikat ‘Kota Terinovatif’ di IGA Tahun 2023, Pj Walikota Ali Kuncoro: Berkat Inovasi Berdampak ‘Canting Gula Mojo’ dan ‘Adi Pintar

Pemerintah

Jumat Ceria Cegah Stunting, Remaja Putri Mojokerto Tergerak Minum Tablet Tambah Darah
?>