Home / Ekonomi

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:28 WIB

Warga Bisa Usulkan Pemanfaatan Dana Kelurahan, Ning Ita: Gunakan Musbangkel untuk Kebutuhan Lingkungan

Kota Mojokerto, 21 Mei 2025, IndexBerita.com– Warga Kota Mojokerto kini memiliki ruang lebih besar untuk menyuarakan kebutuhan pada tiap-tiap lingkungan dengan memanfaatkan Dana Kelurahan. Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari dalam pertemuan RT/RW dan Karang Taruna di Kelurahan Mentikan yang bertajuk Aksi Nyata, Lingkungan Sejahtera, Rabu (21/5).

Ning Ita, sapaan akrab wali kota menjelaskan bahwa masyarakat bisa langsung mengusulkan pemanfaatan Dana Kelurahan melalui forum Musyawarah Pembangunan Kelurahan (Musbangkel).

“Silakan panjenengan bermusyawarah, para ketua RT, RW, LPM, Karang Taruna, semua unsur masyarakat. Usulkan apa yang dibutuhkan warga, apakah itu pembangunan atau kegiatan pemberdayaan. Sepakati bersama dan buat berita acaranya,” kata Ning Ita.

READ  Penyarularan BLT Pemdes Mojoduwur Semua Data Warga Terealisasi

Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan Dana Kelurahan diklasifikasikan dalam dua kategori utama, yaitu untuk pembangunan dan pemberdayaan. Pembangunan mencakup kebutuhan fisik seperti sarana prasarana, sedangkan pemberdayaan lebih pada kegiatan non-fisik seperti pelatihan atau peningkatan kapasitas warga.

“Kalau panjenengan butuh sarana fisik, itu termasuk pembangunan. Tapi kalau untuk pelatihan usaha, keterampilan, itu masuk pemberdayaan,” jelasnya.

Dana Kelurahan ini, menurut Ning Ita, diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang berlaku di 18 kelurahan se-Kota Mojokerto. Skema ini memungkinkan setiap kelurahan mengelola dana sesuai kebutuhan lokal tanpa harus menunggu intervensi dari dinas atau OPD.

READ  160 Kekuarga Penerima Manfaat Desa Krembangan Gudo Terima Bansos

“Saya berharap kebutuhan masyarakat bisa dicukupi dari dana kelurahan dulu. Kalau semakin banyak usulan, semakin jelas, tentu akan kami evaluasi untuk diberi alokasi yang lebih besar,” terangnya.

Wali Kota juga menekankan bahwa Dana Kelurahan hanya boleh digunakan untuk kepentingan warga di kelurahan yang bersangkutan, tidak digunakan untuk lintas wilayah. Semua kegiatan, baik pembangunan maupun pemberdayaan, harus dilakukan di dalam dan untuk warga kelurahan setempat.

READ  Durian Jenis Merico,Ada di Desa Duyung Trawas Bisa Di Nikmati Rasanya Enak Pahit Legit

“Yang penting, dananya digunakan tepat sasaran. Dana Kelurahan Mentikan hanya boleh untuk membangun di wilayah Mentikan. Kalau untuk beli peralatan, yang memakai juga harus warga Mentikan,” tegasnya.

Melalui Musbangkel yang dapat digelar pada tahun berjalan, masyarakat diajak aktif berpartisipasi dalam proses pembangunan tingkat lokal. Berbeda dengan Musrenbang yang dirancang setahun sebelumnya, Musbangkel memungkinkan keputusan penggunaan anggaran dibuat berdasarkan kebutuhan yang sedang berjalan.

Dengan keterlibatan langsung warga, Ning Ita berharap penggunaan Dana Kelurahan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan berdampak langsung bagi peningkatan kualitas hidup di tingkat lingkungan. (Syim)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

IKAPPI Jatim Gelar Operasi Pasar Murah Ramadhan 2023

Ekonomi

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Pacet Intensifkan “Binmas Pioner” Jaga Ketahanan Pangan di Desa Warugunung

Ekonomi

Harga Sayur di Pasar Mojokerto Melonjak Tiga Kali Lipat, Dampak Demo Mogok Kerja Sopir Truk ODOL

Ekonomi

Gus Barra Ajak Jaga Toleransi dan Tolak Radikalisme di Rakernas II Petanesia

Ekonomi

Peresmian Jembatan Gondang–Kebon Tunggul, Dongkrak Konektivitas dan Ekonomi Warga Mojokerto

Ekonomi

Sidak pasar tanjung jelang ramadhan, harga bahan pokok di mojokerto relatif aman

Ekonomi

Polres Mojokerto Salurkan Bansos 10 Ton Beras dari Yayasan Budha Tzu Chi untuk Warga Terdampak Covid-19

Ekonomi

Harga BBM Resmi Naik, Sebagian Warga Mojokerto anggap masih Wajar
?>