Mojokerto, indexberita.com – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna terkait penyampaian Pandangan Umum fraksi-fraksi terhadap 3 (tiga) Raperda.
Diantaranya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2024, Raperda tentang RPJMD Kabupaten Mojokerto 2025-2029, dan Raperda tentang perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Majatama (Perseroda),
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh, bertempat di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R.A. Basoeni No. 35, Sooko, Senin (2/2/2025)
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh menyampaikan, apakah Pandangan Umum Fraksi dibaca atau diserahkan. “Apakah disepakati mau dibacakan atau diserahkan. Kalau mau yang membaca, dibaca. Kalau yang diserahkan, silakan”.
Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi realisasi Pendapatan Daerah yang surplus. Di sisi lain. fraksi PDI-P melihat belum optimalnya penerimaan PAD dari sektor pajak daerah seperti pajak reklame, pajak parkir, pajak air, tanah, dan lainnya. “Mohon penjelasan saudara Bupati mengenai upaya yang sudah dan akan dilakukan untuk mengoptimalkan bab dari sektor-sektor tersebut, “ucap Debra, selaku juru bicara.
Fraksi PDI Perjuangan memandang perlu supaya Bupati memberikan penjelasan mengenai rencana kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh PT BPR Majatama (Perseroda) setelah melakukan perubahan nama.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berharap PT BPR Majatama sebagai BUMD lebih antisipatif dan tidak merugikan pemerintah daerah, dan mendorong adanya keterlibatan DPRD dalam pengawasan kinerja.
Sementara, Fraksi PKS meminta pembenahan dan penataan kelembagaan dan SDM yang kredibel dan profesional untuk menjadikan PT BPR Majatama dalam menjalankan perannya sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif dan terpercaya.
Tampak hadir Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Rizal Octavian, Sekdakab Mojokerto, OPD, Forkopimda, Camat, serta undangan. (Syim/ADV)