Home / Uncategorized

Senin, 16 Juni 2025 - 20:34 WIB

Tragis, Bocah di Trowulan Jadi Korban Kekerasan oleh Ayah Kandung

MOJOKERTO, IndexBerita.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh FR (30), warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Korban merupakan anak kandung dari pelaku, yang masih berusia 11 tahun.

Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama, mewakili Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto. Menurut AKP Nova, kasus ini merupakan bentuk kejahatan serius terhadap anak yang harus mendapatkan perhatian dan penanganan hukum secara tegas.

READ  Menko PMK Kunjungi PT PRIA Soroti Penanganan Limbah Medis Selama Pandemi

“Polres Mojokerto berkomitmen untuk menangani setiap laporan kekerasan terhadap anak secara profesional dan tuntas. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat menyakiti anak-anak, apalagi dilakukan oleh orang terdekat korban,” tegas AKP Nova dalam keterangannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindak pidana ini terjadi di sejumlah lokasi berbeda dalam rentang waktu Desember 2024 hingga awal Juni 2025. Lokasi tersebut antara lain rumah nenek korban, rumah kosong, sungai, hingga kamar mandi rumah. Aksi bejat pelaku diduga dilakukan dengan mengancam korban dan membujuknya menggunakan iming-iming seperti membeli es krim.

READ  Aparat Gabungan Tuban Gelar Razia, Siapkan Rapid Test Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Di Pasar Baru

Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, FR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar. Jika terbukti melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandung, hukuman dapat diperberat sesuai pasal yang berlaku.

READ  Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Katalog bagi Perusahaan Media Kota Mojokerto Tahun 2025

Polres Mojokerto telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan akan terus mengembangkan kasus ini. Sementara itu, pihak kepolisian juga menggandeng instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak. Jika mengetahui atau mencurigai tindak kekerasan terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib,” tambah AKP Nova.(Syim)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

AKBP Deddy Supriadi Terima Anugerah Kapolresta Inovatif Dari PWI Mojokerto

JOMBANG

Penutupan TMMD di Jombang oleh Pj Bupati Sugiat Disertai Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Uncategorized

Sido Resik Munculkan Wisata Edukasi Di Desa Sumorame

Uncategorized

Kanit Intelkam AKP Yannes Pribadi Beri Materi Anti-Bullying di SMKN 1 Trowulan

Uncategorized

Fraksi PKB DPRD Mojokerto Serap Aspirasi PPDI, Soroti Kesejahteraan dan Perlindungan Perangkat Desa

Uncategorized

Polresta Mojokerto Bagikan Masker, Vitamin dan Handsanitizer

Kriminal

Satresnarkoba Polres Mojokerto Ringkus Pengedar Sabu, Sita 17,69 Gram Sabu

Uncategorized

Karaoke Pop City Surabaya Di Segel polisi Nekat Bukak Saat PPKM
?>