Home / Uncategorized

Senin, 16 Juni 2025 - 20:34 WIB

Tragis, Bocah di Trowulan Jadi Korban Kekerasan oleh Ayah Kandung

MOJOKERTO, IndexBerita.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh FR (30), warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Korban merupakan anak kandung dari pelaku, yang masih berusia 11 tahun.

Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama, mewakili Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto. Menurut AKP Nova, kasus ini merupakan bentuk kejahatan serius terhadap anak yang harus mendapatkan perhatian dan penanganan hukum secara tegas.

READ  Kapolda Jatim Pantau Arus Mudik di Jombang, Tidak Terdapat Kemacetan

“Polres Mojokerto berkomitmen untuk menangani setiap laporan kekerasan terhadap anak secara profesional dan tuntas. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat menyakiti anak-anak, apalagi dilakukan oleh orang terdekat korban,” tegas AKP Nova dalam keterangannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindak pidana ini terjadi di sejumlah lokasi berbeda dalam rentang waktu Desember 2024 hingga awal Juni 2025. Lokasi tersebut antara lain rumah nenek korban, rumah kosong, sungai, hingga kamar mandi rumah. Aksi bejat pelaku diduga dilakukan dengan mengancam korban dan membujuknya menggunakan iming-iming seperti membeli es krim.

READ  Aparat Gabungan TNI-Polri-Satpol PP Di Mojokerto Raya Gelar Opsgakplin Prokes Covid-19

Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, FR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar. Jika terbukti melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandung, hukuman dapat diperberat sesuai pasal yang berlaku.

READ  Lautan Massa Meriahkan Kampanye Akbar Paslon 2 di Mojokerto: Khofifah-Emil dan Gus Barra-Mas Rizal

Polres Mojokerto telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan akan terus mengembangkan kasus ini. Sementara itu, pihak kepolisian juga menggandeng instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak. Jika mengetahui atau mencurigai tindak kekerasan terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib,” tambah AKP Nova.(Syim)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

RPJPD 2025-2045 Disahkan: DPRD Mojokerto Dukung Visi Kota Maju dan Berkelanjutan

Uncategorized

Geliat Inovasi dan Adaptasi Teknologi, KPU Luncurkan SIAKBA Plus SIMPEG

Uncategorized

Perhutani Mojokerto dengan Aparat Terkait Gelar Patroli dan Sosialisasi Mitigasi Karhutla

Uncategorized

Danrem 084/CPYJ sambut ketua DPR RI Kunker di wilayah Kabupaten Mojokerto

Uncategorized

Polres Mojokerto Bangun Dua Sumur Bor untuk Topang Irigasi 30 Hektare Lahan Pertanian

Uncategorized

PIJAR ASI, Inovasi Puskesmas Blooto Tingkatkan Capaian ASI Eksklusif

Uncategorized

Sholat Ghoib, Do’akan Almarhum Jenderal TNI (Purn) George Toisutta, dilakukan oleh Korem 082/CPYJ.

Uncategorized

Ruwah Desa Balongrawe: Tradisi Gotong Royong dan Doa Bersama, Dr. Rambo Garudo Apresiasi Kekompakan Warga
?>