Kecanduan Judi Bola, Residivis Asal Bangkalan Kembali Ditangkap Usai Curi Motor di Mojokerto

REDAKSI

14 Oktober 2026, 18:34

2 menit membaca

Kecanduan Judi Bola, Residivis Asal Bangkalan Kembali Ditangkap Usai Curi Motor di Mojokerto

Mojokerto, Indexberita.com – Seorang residivis kasus pencurian, Faroid (34), warga Desa Pacangan, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, kembali berurusan dengan polisi. Ia ditangkap setelah diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Mojokerto.

Faroid ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota di kediamannya di wilayah Bangkalan pada Senin (12/10/2026). Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pencurian sepeda motor yang sebelumnya menjerat rekannya, Adiyanto (48).

Adiyanto lebih dahulu diamankan setelah aksi pencurian sepeda motor di area parkir Kedai Sugeng Jaya, Jalan Meri Barat, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, pada 5 Oktober 2026.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka diduga menyasar sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam bernomor polisi S 4931 ODI milik Dewi Anjar Sari, warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Saat kejadian, kondisi di sekitar lokasi parkir disebut sepi. Salah satu pelaku kemudian turun dan merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T.
Setelah berhasil membuka kunci kendaraan, sepeda motor tersebut dibawa kabur ke arah utara. Namun, aksi keduanya diketahui warga hingga berujung pengejaran. Adiyanto berhasil ditangkap warga, sedangkan Faroid melarikan diri.
Pelarian Faroid akhirnya terhenti setelah polisi melakukan pengembangan penyelidikan hingga mengetahui keberadaannya di Bangkalan.

“DPO FR, kita Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan pengembangan. Keberadaan FR ada di Bangkalan. Selanjutnya tim Resmob dipimpin Iptu Sugiarto telah melakukan penangkapan saudara FR di Bangkalan,” kata KBO Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Ipda Cahyono, saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (14/10/2026).

Sementara itu, Kanit III Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Sugiarto, menjelaskan bahwa Faroid merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman penjara.
“Terakhir masuk penjara tahun 2019 lalu, dan keluar tahun 2023,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, Faroid mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali di wilayah Kota Mojokerto. Kendaraan hasil curian tersebut kemudian dijual kepada orang lain.
Dari penjualan sepeda motor curian, tersangka mengaku bisa memperoleh keuntungan hingga Rp4 juta. Uang tersebut digunakan untuk bermain judi bola.
Kini, Faroid harus menyusul Adiyanto yang telah lebih dahulu ditahan. Keduanya diproses hukum atas dugaan pencurian kendaraan bermotor.

Atas perbuatannya, Faroid dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.

Baca Juga