Home / Nasional

Senin, 11 Mei 2020 - 21:03 WIB

Oplos Beras Berbagai Merek, Ini Kata Kapolres Kobar.

foto.Oplos Beras Berbagai Merek, Ini Kata Kapolres Kobar.

Pangkalan Bun Indexberita.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menyita 2.340 kg beras oplosan dalam penggrebekan di sebuah gudang yang berada di Jalan A. Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Sabtu lalu dipublikasi 11/5/20

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Wakapolres Kompol Boni Ariefianto mengatakan, beras tersebut disita dari tangan seorang tersangka berinisial LJ (40) warga Kel. Baru, Kec. Arsel.

READ  KASAT LANTAS POLRES MOJOKERTO KOTA AKP FITRIA WIJAYANTI, SI.K. MENGUCAPKAN SELAMAT HARI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE 76.

“Saat dilakukan penggrebekan, gudang yang merupakan milik pelaku tersebut terbukti melakukan tindak pidana dengan cara mencampur (oplos) beras yang tidak layak konsumsi dengan beras murni. Lalu dikemas dan dijual kembali ke pasaran, hal tersebut tentu melanggar ketentuan Undang Undang tentang perlindungan konsumen,” kata Boni.
Boni menambahkan, setidaknya ada lima merk beras yang di oplos diantaranya Belimbing, Cendrawasih, Piala Mas, Lobster dan Balon Udara. Adapun kemasan yang dipakai ukuran lima kg dan 10 kg yang setelah dioplos diisi menjadi hanya sembilan kg saja.

READ  Polri Periksa 29 Orang dan 6 CCTV Terkait Tragedi Kanjuruhan

“Jadi pelaku ini memang mendatangkan sendiri beras dari pulau Jawa, kemudian di pasarkan. Nah beras yang tidak laku dan sudah rusak tersebut kemudian disimpan dalam gudang lalu dicampur menggunakan baha kimia agar ulat serta kutunya hilang. Setelah kering dicampur dengan beras kuwalitas baik selanjutnya dikemas dan dipasarkan ke toko yang berada di tiga Kabupaten yaitu Kobar, Lamandau dan Sukamara,” jelasnya.

READ  Komitmen dengan Kesetaraan Gender, 1 Polwan Dapat Bintang Dua Hingga Kapolres

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan ancaman penjara maksimal lima tahun.

Red. Manghadiboy Kalteng
Sumber : Humas Polres Kobar.

Share :

Baca Juga

Nasional

Sang Kapitan Elake Patiloe Manawa Kabaressi, Pulang ke Haribaan Ibu Pertiwi

Nasional

Peduli Tenaga Medis, Polda Kalteng Bersama Korem Bagikan 350 Nasi Sahur ke 11 RS di Palangka Raya

Nasional

Presiden dan Kapolri Tinjau Vaksinasi Merdeka di Ponpes dan Tempat Ibadah Se-Indonesia

Nasional

Kapolsek Kahayan Kuala Mengucapkan HUT Bhayangkara Ke 74

Nasional

Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Zuli Eko Prasetyo, Salurkan Sesuai Data Akurat.

Nasional

Kepala Desa Baru, Desa Dava Gaungkan Generasi Muda Menjadi Pemimpin Yang Amanah

Nasional

Satuan Polsek Kahayan Kuala Ringkus Residivis Pencurian .

Nasional

Mudik Aman Berkesan, Polres Mojokerto Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2023
?>