Home / Hukum

Kamis, 9 Mei 2019 - 06:56 WIB

Akibat Perbuatanya Dua Pemuda Mojokerto Di Ciduk Satreskrim Polres Mojokertokota

Mojokerto.SorotIndoMedia.com Dua pemuda asal Mojokerto di ciduk satuan satreskrim Polres Mojokerto Kota benisial Ds(18) warga Mojokerto sedangkan BD(24)warga Mojokerto mereka di amankan karena melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan Kasatreskrim AKP Ade Warokka, SH mewakili Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono dalam kegiatan atau memimpin konferensi pers keberhasilan ungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul bertempat aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres yang diikuti oleh awak media baik cetak, elektronik maupun online Mojokerto, Jum’at (12/4).

READ  Polres Mojokerto Kota Tangkap Bandar Narkoba dengan Perputaran Sabu 2 Miliar Per Bulan

Didampingi Kaurbinops Satreskrim Iptu Sigid Pramono, SH Kasubaghumas Iptu Sukatmanto dan Kanit PPA Satreskrim Ipda Khusnul Hidayat, SH, Kasatreskrim mengatakan bahwa tersangka DS, laki-laki, umur 18 tahun alamat Kab.Mojokerto bersama tersangka BD, laki-laki, umur 24 tahun, alamat Kab.Mojokerto pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2019 sekira jam 22.00 WIB bertempat di Kos-kosan di Dusun/Desa Mlirip Kec.Jetis Kab.Mojokerto telah melakukan pencabulan terhadap dua anak perempuan yang masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah pertama masing-masing dengan inisial CCA, umur 13 tahun, alamat Kota Mojokerto dan PW, umur 13 tahun, alamat Kab.Mojokerto usai pesta minuman keras.

READ  Beredar Isu Penculikan Anak, Kapolres Jombang Beri Imbauan kepada Masyarakat

Lebih lanjut dikatakan bahwa kejadian tersebut terungkap setelah orang tua korban mendapati putrinya tidak pulang sekolah selama 3 hari, dan setelah melapor ke Polres Mojokerto Kota selanjutnya dilakukan penyelidikan secara intensif oleh personil Satreskrim di lapangan hingga akhirnya berhasil menemukan kedua tersangka dan kedua korban di kos-kosan tersebut.

READ  Cegah Kelangkaan Minyak Goreng, Polresta Mojokerto Melakukan Monitoring Rutin Ke Agen Penyaluran Minyak Goreng

“Tersangka berikut barang bukti berupa pakaian dalam korban dan botol minuman keras diamankan oleh Satreskrim guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002  Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara 15 (lima belas) tahun penjara.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kejari Intel Kabupaten Mojokerto Limpahkan Perkara Hukum Ke Polres Mojokerto Salah Satu Sinergitas

Hukum

Kapolresta Mojoketo Patroli Sekala Besar  Bersama  Tiga Pilar Menyapa Jemaat Gereja

Hukum

Polres Mojokerto Kota Laksanakan Upacara Hari Bhayangkara Ke-74 Secara Virtual Live Streming lewat Aplikasi Zoom.

Hukum

Apel pengamanan Tahun Baru Polresta Tindak Tegas Pelanggar Yang Masih Tidak Mentaati Peraturan .

Hukum

MWC NU Kec Gedeg Dukung Pemerintah Bubarkan Ormas FPI

Hukum

Perangi Narkoba, Kasat Narkoba:Seperti ini Bahaya dan Ciri-Ciri Penggunanya

Hukum

AYO VAKSIN HARI BHAYANGKARA KE 75, KAPOLRES MOJOKERTO KOTA TINJAU VAKSINASI MASSAL

Hukum

PN Mojokerto Gelar Sidang PS di Lokasi Dugaan Perusakan Gembok
?>