Home / Hukum

Senin, 8 November 2021 - 15:50 WIB

Juru parkir Ilegal diamankan Polresta Mojokerto

Foto.Juru parkir Ilegal diamankan Polresta Mojokerto

Foto.Juru parkir Ilegal diamankan Polresta Mojokerto

Foto.Juru parkir Ilegal diamankan Polresta Mojokerto

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Polresta Mojokerto melakukan penindakan Juru parkir atau jukir liar di sejumlah ruas jalan di Kota Mojokerto, Senin (8/11). Dalam kegiatan itu tiga orang jukir liar diamankan, masing-masing TM (71), warga Kemlagi Kabupaten Mojokerto, KM (46) warga Trowulan Kabupaten Mojokerto dan SW (41) warga Trowulan Kabupaten Mojokerto. Ketiga orang tersebut diamankan di tiga lokasi, yakni di Jln KH. Nawawi, Jln. Letkol Sumardjo dan Jln Majapahit Kota Mojokerto.

Penertiban digelar sekitar jam 10.00 WIB. Petugas Kepolisian dari SatSamapta Polresta Mojokerto melakukan Patroli gabungan bersama Dinas Perhubungan Kota Mojokerto pada Jukir Liar berseragam seolah-olah resmi. Jukir liar itu memungut uang parkir melebihi ketentuan yang beroperasi tanpa ijin di wilayah Kota Mojokerto. Seragam resmi tersebut dilengkapi dengan karcis parkir didapatkan dari temannya yang merupakan parkir resmi di tempat lain.

READ  Hari Ke Tiga, Forkopimda Kota Mojokerto Safari Ramadhan Beri Bantuan Mushola dan Lansia

“Yang bersangkutan adalah pelaku juru parkir ilegal yang tidak tercatat di dishub, tapi mengatasnamakan petugas dari dishub. Kita koordinasai dengan Dishub supaya dilakukan identifikasi secara detail juru parkir yang diterjunkan di lapangan dan titik-titik mana saja yang menjadi lokasi parkir yang memiliki legalitas dijadikan tempat parkir,” papar Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan kepada awak media, Senin (8/11) di Mapolresta Mojokerto.

Kapolresta Mojokerto menghimbau agar pemanfaatan fasilitas publik, termasuk jalan dan kelengkapannya seperti bahu jalan dan trotoar, untuk dimanfaatkan, baik untuk PKL atau Pedagang Kaki Lima, maupun untuk parkir roda dua maupun mobil yang nantinya akan mengganggu estetika dan keamanan serta keselamatan lalu lintas.
“Kita sama sama mengetahui akhir-aikhir ini banyak kecelakaan lalu lintas, dan ini faktornya ada empat, yakni Lingkungan, kendaraan, pengemudi dan jalan sebagai salah satu faktor penyebab kecelakaan,” terangnya.

READ  Kejutan Kapolresta ke Kodim 0815 di HUT Kodam V Brawijaya

Tentang sudah berapa lama ketiga Jukir ilegal itu beroperasi dan berapa keuntungan yang didapatkan, Kapolresta Mojokerto menyebut akan mendalami lebih lanjut. Kapolresta Mojokerto juga berharap kasus ini menjadi urgen untuk sama-sama diperbaiki supaya tatakota menjadi bagus, fasilitas jalan yang berpotensi terjadinya laka lantas bisa diminimaliasir.

“Masih kita dalami karena ini kegiatannya tertangkap tangan berdasarkan informasi masyarakat sehingga harus kita detailkan, tetapi potensi pelanggarannya memang ada yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan memiliki kewenangan untuk melakukan kegiatan itu, menggunakan seragam yang tidak miliknya sendiri dan mengambil pungutan kepada masyarakat seolah-olah petugas. Ini masih kita kaji lebih dalam. Sementara kita terapkan Undang-undang 504 KUHP tentang tindak pidana ringan,” terangnya.

Ditemui terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, Endri Agus S mengatakan pihaknya akan segera melakukan penertiban dan pembinaan terkait jukir yang ada di wilayah kota Mojokerto.
“Kita akan tertibkan, kita akan kumpulkan semua petugas parkir beserta anggota, memang kalau diwakilkan ya mendingan kalau kita sah kan, nanti kita ganti diperjanjiannya,” katanya ditemui di Kantor Dishub Kota Mojokerto.

READ  Bakti Sosial Jumat Berkah Polresta Mojokerto ke Ponpes Tahfidz Darul Hikmah

Dijelaskan Endri, ada dua jenis parkir, yakni parkir berlangganan dan parkir konvensional. Untuk kendaraan bermotor yang berplat S (Mojokerto. red) tidak wajib untuk dipungut biaya parkir. Sedangkan untuk kendaraan bermotor di luar plat S akan dikenakan biaya parkir karena tidak ikut parkir berlangganan di Kota Mojokerto.

“Sebetulnya kan begini, memang kalau karcis parker itu mestinya dibagikan, kewajibannya jukir memberikan karcis kepada pihak pengguna lahan sesuai retribusi yang ada. Akan kami panggil semuanya, pembinaan biasanya rutin setiap bulan kita kumpulkan,” pungkasnya. (Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Polda Jatim Sita 122 Ton Minyak Goreng Kemasan yang Akan Diekspor Secara Ilegal ke Timor Leste

Hukum

Jelang Perayaan Paskah, Polres Mojokerto Kota Optimalkan Keamanan

Hukum

Penyekatan di Trowulan, Polres Mojokerto Putar Balik Puluhan Kendaraan yang tak Dilengkapi Administrasi Perjalanan

Hukum

Satlantas Polresta Mojokerto Berbagi Takjil dan Sosialisasikan Ops Keselamatan Semeru 2021

Hukum

Motor Ditemukan, Korban Curanmor Mengucapkan Terima Kasih Kepada Polresta Mojokerto

Hukum

Kasus Narkotika, Warga Mojokerto Ditangkap Polisi
Polisi Tembak Mati DPO Bandar Shabu Asal Mojokerto

Hukum

Polisi Tembak Mati DPO Bandar Shabu Asal Mojokerto

Hukum

Cek Randis Jelang Pilkades, Kapolresta Mojokerto : Bhabinkamtibmas Berikan Pelayanan Terbaik, Jangan Sakiti Hati Masyarakat
?>