Home / Hukum

Minggu, 26 Juli 2020 - 02:17 WIB

Kapolresta Mojokerto Pimpin Apel Gabungan Dalam Rangka Penerapan New Normal, Penertiban Dan Pendisiplinan Masyarakat Yang Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan

Foto.Kapolresta Mojokerto Pimpin Apel Gabungan Dalam Rangka Penerapan New Normal, Penertiban Dan Pendisiplinan Masyarakat Yang Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan

Polresta Mojokerto .INDEXBERITA.COM Upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Mojokerto, Polresta Mojokerto melaksanakan Penertiban dan Pendisiplinan Masyarakat.

Sebagaimana yang dilaksanakan pada Sabtu (25/07/2020) Polresta Mojokerto melaksanakan Apel gabungan dalam rangka Penertiban dan Pendisiplinan Masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan.

Apel Gabungan dilaksanakan di Kawasan Aloon-aloon Kota Mojokerto dan di pimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Sipriadi, SIK, MIK.

Selain anggota Polresta Mojokerto, kegiatan tersebut diikuti oleh anggota Kodim 0815 Mojokerto, Satpol PP Kota Mojokerto dan Dinas Perhubungan Kota Mojokerto.

READ  Kapolda Jatim Mengecek Pelaksanaan Test Kesamaptaan Jasmani Seleksi Penerimaan Bintara Polri Gelombang II T.A. 2022

Selain Kapolres Mojokerto, ikut hadir dalam kegiatan tersebut Pasiops Kodim 0815 Mojokerto Lettu inf Ahmad R, Kasatpol PP Hariyana Dodik M, Kadishub Gaguk Tri Prasetyo, Pejabat Utama Polresta Mojokerto, Anggota gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub 160 orang.

Beberapa arahan Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Sipriadi, SIK, MIK dalam apel tersebut yang intinya menyikapi perkembangan situasi pandemi covid-19 Kota Mojokerto, malam ini kita melakukan kegiatan Penertiban dan Pendisiplinan kepada masyarkat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan.

READ  Gelar Operasi Sikat Semeru 2022,Polres Mojokerto Amankan 30 Kasus

Sebagaimana Perwali Nomor 55 tahun 2020 kita akan lakukan Penindakan Sanksi sosial terhadap masyarakat yang tidak memakai Masker, dalam pelaksanaan penindakan Sanksi Sosial kita kedepankan prinsip Persuasif Humanis

Kita akan terapkan physical distancig di seputaran Aloon-aloon Kota dengan penutupan sementara arus lalu lintas mulai jam 19.00 s/d jam 22.00 wib setiap malam Sabtu dan malam Minggu secara berkala sampai situasi Normal.

Untuk menekan angka sebaran penularan covid-19, sebagaimana Survey yang dilakukan Universitas Erlangga Surabaya bahwa dengan Memakai masker 80 % bisa mencegah penularan, maka dari itu mulai sekarang kita lakukan penindakan

READ  Polresta mojokerto tangkap suami Jual istri sirihnya Melalui Aplikasi Facebook

Kita harapkan dengan kegiatan ini kedepan angka sebaran covid-19 Kota Mojokerto bisa menurun dan berkurang, yang mana saat ini Kota Mojokerto berada di Zona orange mudah-mudahan minggu depan bisa menjadi kuning atau hijau.

Kepada komunitas sepeda yang membawa sound system agar tindak dan amankan sementara, karena mengganggu ketertiban Umum.

Pemerintah pusat dan daerah telah mengeluarkan banyak kebijakan demi mencegah penyebaran Covid-19, mari bersatu-padu bersama pemerintah untuk saling memberikan semangat dan membantu memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19” ungkap Kapolresta Deddy Supriadi(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Buka Kejuaraan Pencak Silat, Kapolresta Mojokerto : Bersama Kita Ciptakan Kondusifitas

Hukum

HUT Bhayangkara Ke 75, Satpas Polresta Mojokerto Berikan Layanan Vaksinasi Bagi Pemohon SIM

Hukum

Kapolresta Mojokerto Ikrar Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat dalam Safari Jumat

Hukum

Ops Yustisi Penegakan Di Siplin Protokol Terus Di Lakukan Polsek Jetis ,Dan TNI

Hukum

Aksi kemanusiaan, Kapolda Jatim Lakukan Pengecekan Anggota Yang Donor Plasma Konvalesen.

Hukum

Gerak Cepat, Polres Mojokerto Berhasil Bekuk Pelaku Pengeroyok Siswa SMP

Hukum

Patroli Skala Besar di Lokasi Rawan Kriminalitas Sekaligus Berbagi Bansos

Hukum

Kapolresta Mojokerto Melaunching 29 Bus Tangguh Pariwisata
?>