Home / Hukum

Selasa, 22 Juni 2021 - 14:23 WIB

25.000 Yang Di Dapat,Pria Ini Gelar Sarjana S1 Edarkan Narkoba Di Bekuk Polisi

Foto.25.000 Yang Di Dapat,Pria Ini Gelar Sarjana S1 Edarkan Narkoba Di Bekuk Polisi

Foto.25.000 Yang Di Dapat,Pria Ini Gelar Sarjana S1 Edarkan Narkoba Di Bekuk Polisi

Foto.25.000 Yang Di Dapat,Pria Ini Gelar Sarjana S1 Edarkan Narkoba Di Bekuk Polisi

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Hari perdana Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Rifto Himawan menggelar konferensi pers tentang penagkapan peredaran narkotika di halaman Polresta Mojokerto Senin(22/6/2021) sore .

Rofiq menyampaikan hal yang tidak menyenangkan ,Apa itu? Masih adanya peredaran narkotika dan psikotropika masih terjadi penyalahgunaanya narkotika dan psikotropika ,

READ  Waka Polda  Jatim Menerima Audiensi Dari  Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia .

Sebanyak 20.000 butir pil double L dan 98 warna kuning berhasil diamankan Polresta Mojokerto. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan .

” pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021, Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika di Desa Kupang Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.

“Kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AGS yang masih berusia 26 tahun. Tersangka mengakui menyimpan Pil Double L dan Ekstasi di belakang rumah mertuanya. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah mertuanya yang berada di Desa Berat Wetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto,” terangnya.

READ  Periksa 13 Desa Penerima BK-Desa Tahun 2022 di Kecamatan Sooko. Barracuda : KPK, BPK dan BPKP Ungkap Dugaan Kebocoran Keuangan

Lebih lanjut dikatakannya, pada saat penggeledahan, kami menemukan 20.000 Pil Double L dan 98 Ekstasi warna kuning.

READ  Antisipasi Balap Liar, Polsek Trowulan Pasang Garis Kejut

Dari pengakuan tersangka terpepet ekonomi, kalau hari kerja saya bekerja menjadi kuli bangunan. Pad hari minggu saja saya mengedarkan narkoba dari teman saya Anton yang berada di lapas pemasyarakatan. Setiap 1000 butir pil double L yang saya edarkan, saya mendapatkan keuntungan Rp 25.000,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka kami jerat pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 tahun,” ujarnya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Keadilan Restorative Justice : Sinergi Kajari Bersama Kapolresta Mojokerto dalam Perkara 351

Hukum

Langgar PPKM Darurat, Belasan Warkop Dan Cafe di Bojonegoro Disegel Petugas Gabungan

Hukum

Ditpolairud Polda Jawa Timur Ringkus Dua Pelaku Penyelundupan Satwa Dilindungi

Hukum

Polresta Mojokerto Ciduk 86 Pelanggar Dalam Operasi Yustisi Protokol Kesehatan
Polres Mojolerto Meninjau Dapur Umum Terpadu Peduli Sesama Masyarakat ,Dampak  Covid-19   

Hukum

Polres Mojolerto Meninjau Dapur Umum Terpadu Peduli Sesama Masyarakat ,Dampak  Covid-19   

Hukum

Sambut Ramadan, Polres Mojokerto Kota Bersama Forkopimda Musnahkan Ribuan Botol Miras
Polres Mojokerto Cegah Penyebaran Virus Corona bersama Dinas Kesehatan Kab. Mojokerto

Hukum

Polres Mojokerto Cegah Penyebaran Virus Corona bersama Dinas Kesehatan Kab. Mojokerto
4 Pelaku Judi Sabung Ayam Di Bekuk Polres Mojokerto ,33 Nyunit Motor Di Amankan Dan 1 Mobil Inova

Hukum

4 Pelaku Judi Sabung Ayam Di Bekuk Polres Mojokerto ,33 Nyunit Motor Di Amankan Dan 1 Mobil Inova
?>