Home / Hukum

Kamis, 24 Desember 2020 - 03:56 WIB

Jajaran Polsek Dlanggu Dan Koramil  0815/14  Menjaring Operasi Yustisi Tak Pakek Masker Di Jalan Raya Pasar

Foto.Jajaran Polsek Dlanggu Dan Koramil  0815/14  Menjaring Operasi Yustisi Di Jalan Pasar Dlanggu

Mojokerto.Indexberita.com Polsek Dlanggu Polres Mojokerto gelar operasi yustisi yang telah di lakukan oleh jajaran Polsek Dlanggu Kamis 24/12/20

Operasi yustisi langsung dipimpin oleh ipda aminun dan didampingi oleh anggota Koramil 0815/14 Dlanggu yakni Pelda giono dan Serda mudakir.

Operasi dilaksanakan mulai 07.30-09.00 wib, dalam giat operasi itu ada sepuluh pelanggar yang terjaring dan jenis pelanggaran yakni tidak memakai masker saat berkendara di sekitar area pasar Dlanggu dan sekitar polsek Dlanggu,karena kebetulan area pasar Dlanggu memang jadi satu dengan Polsek Dlanggu.

READ  Pakek Maskermu,Polresta Mojokerto Terus Lakukan Operasi Yustisi Sehari Menjaring 51 Pelanggar

Salah satu pelanggar protokol kesehatan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa dia membawa masker namun tidak dipakai pak,ungkap pelanggar kepada awak media Indonesia jaya.

Ada yang sedikit menarik dalam hal ini,pada saat giat operasi yustisi dilakukan,nampak juga anggota dari kepolisian yang lengkap dengan senjata Laras panjang, saat kita konfirmasi kepada ipda aminun,apakah ini berkaitan dengan kejadian tadi malam yaitu penangkapan terduga teroris oleh densus 88 yang ada di wilayah hukum polres kabupaten Mojokerto,ipda aminun mengatakan tidak ada kaitannya dengan itu, sebagai anggota dari satgas gugus covid 19 operasi yustisi ini akan kami laksanakan secara rutin hingga pemerintah mengatakan covid 19 telah tiada, terkait anggota yang lengkap dengan senjata Laras panjang memang benar dalam hal ini, mengingat kita gak tau kejadian yang akan terjadi,selain memang sudah sesuai SOP kepolisian juga untuk sefty kita di lapangan

READ  Gelar Piramida, Kapolresta Mojokerto : Kerjasama Yang Baik Adalah Kunci Dari Keberhasilan

Untuk para pelanggar akan menjalankan sidang di pengadilan mojokerto,mengenai sangsi pengadilan yang akan menentukan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah mengenai protokol kesehatan,bila mengacu penerapan hukum lainya berkaitan dengan protokol kesehatan oleh para pelanggar dapat merujuk kepada Undang – undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Undang – undang 6 Tahun 2018 tentang karatina kesehatan, dan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

READ  Polresta Sidoarjo Buka Posko Siaga Vaksin 24 Jam

karena masyarakat saat ini kebanyakan salah mengartikan arti new normal,memang pemerintah telah menerapkan new normal,tapi gak seenaknya aja mengabaikan protokol kesehatan,jika tidak tegaskan aturan pemerintah maka jangan harap disipilin masyarakat akan terlaksana,dan mungki bisa jadi wabah covid 19 akan sulit hilang dan akan sia-sia pengorbanan para relawan dan pasukan satgas gugus covid 19 selama ini.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersama PJU Cek Empat Gereja Sudah Maksimal Pelaksanaanya

Hukum

Operasi Yustisi PPKM Darurat/Pemilik Warung Yang Nekad Buka Makan Di Tempat Dikenai Sanksi

Hukum

Kapolresta Mojokerto Sambut Waka Polda Jatim Di Gereja Santo Yosep Cek Kesiapan Natal

Hukum

Sekat di Pos Cek Poin Exit Tol Penompo, Kapolresta Mojokerto Turun dan Semangati Anggota

Hukum

Kasubbag Humas Polresta Mojokerto IPDA MK Umam : Pemantapan Komunikasi Publik Menuju Polri Presisi

Hukum

Sambut Hari Bhayangkara Ke-76, Polresta Mojokerto Gelar Anjangsana Kepada Purnawirawan Polri

Hukum

Safari Ramadhan, Forkopimda Himbau Tidak Mudik dan Bantu Mushola serta lansia

Hukum

Silaturahmi Ke Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik
?>