Home / Hukum

Kamis, 24 Desember 2020 - 03:56 WIB

Jajaran Polsek Dlanggu Dan Koramil  0815/14  Menjaring Operasi Yustisi Tak Pakek Masker Di Jalan Raya Pasar

Foto.Jajaran Polsek Dlanggu Dan Koramil  0815/14  Menjaring Operasi Yustisi Di Jalan Pasar Dlanggu

Mojokerto.Indexberita.com Polsek Dlanggu Polres Mojokerto gelar operasi yustisi yang telah di lakukan oleh jajaran Polsek Dlanggu Kamis 24/12/20

Operasi yustisi langsung dipimpin oleh ipda aminun dan didampingi oleh anggota Koramil 0815/14 Dlanggu yakni Pelda giono dan Serda mudakir.

Operasi dilaksanakan mulai 07.30-09.00 wib, dalam giat operasi itu ada sepuluh pelanggar yang terjaring dan jenis pelanggaran yakni tidak memakai masker saat berkendara di sekitar area pasar Dlanggu dan sekitar polsek Dlanggu,karena kebetulan area pasar Dlanggu memang jadi satu dengan Polsek Dlanggu.

READ  Puluhan Kendaraan Tak Sesuai Spektek di Cek Kapolresta Mojokerto, Salah Satunya ini

Salah satu pelanggar protokol kesehatan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa dia membawa masker namun tidak dipakai pak,ungkap pelanggar kepada awak media Indonesia jaya.

Ada yang sedikit menarik dalam hal ini,pada saat giat operasi yustisi dilakukan,nampak juga anggota dari kepolisian yang lengkap dengan senjata Laras panjang, saat kita konfirmasi kepada ipda aminun,apakah ini berkaitan dengan kejadian tadi malam yaitu penangkapan terduga teroris oleh densus 88 yang ada di wilayah hukum polres kabupaten Mojokerto,ipda aminun mengatakan tidak ada kaitannya dengan itu, sebagai anggota dari satgas gugus covid 19 operasi yustisi ini akan kami laksanakan secara rutin hingga pemerintah mengatakan covid 19 telah tiada, terkait anggota yang lengkap dengan senjata Laras panjang memang benar dalam hal ini, mengingat kita gak tau kejadian yang akan terjadi,selain memang sudah sesuai SOP kepolisian juga untuk sefty kita di lapangan

READ  Pengecekan Reaksi Cepat UPRC Sebelum Pantau Bersama Kapolresta Mojokerto Ke TPS 

Untuk para pelanggar akan menjalankan sidang di pengadilan mojokerto,mengenai sangsi pengadilan yang akan menentukan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah mengenai protokol kesehatan,bila mengacu penerapan hukum lainya berkaitan dengan protokol kesehatan oleh para pelanggar dapat merujuk kepada Undang – undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Undang – undang 6 Tahun 2018 tentang karatina kesehatan, dan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

READ  Operasi Yustisi dan Rapid Test On The Spot di Jalan Raya Gedeg

karena masyarakat saat ini kebanyakan salah mengartikan arti new normal,memang pemerintah telah menerapkan new normal,tapi gak seenaknya aja mengabaikan protokol kesehatan,jika tidak tegaskan aturan pemerintah maka jangan harap disipilin masyarakat akan terlaksana,dan mungki bisa jadi wabah covid 19 akan sulit hilang dan akan sia-sia pengorbanan para relawan dan pasukan satgas gugus covid 19 selama ini.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Audit Kinerja Tahap I TA 2023, Kapolres Mojokerto Dampingi Tim Supervisi Itwasda Polda Jatim
Mojokerto Cegah Corona Dengan 6 Langkah Cuci Tangan dan Kerja bhakti besihkan fasilitas Umum

Hukum

Cegah Corona Dengan 6 Langkah Cuci Tangan dan Kerja bhakti besihkan fasilitas Umum

Hukum

Ditengah Pandemi Covid-19 Polres Mojokerto Tetap Jaga Silahturahmi Dengan Santri Umat dan Ulama

Hukum

Kapolresta Mojokerto Cek Pendirian Pospam Dan Posyan Di Beberapa Titik
Cangkruk'an Dan Silaturahmi Kapolresta Mojokerto Bersama Awak Media

Hukum

Cangkruk’an Dan Silaturahmi Kapolresta Mojokerto Bersama Awak Media

Hukum

Survey Sepeda Motor di Mojokerto Palsukan Data Fiktif,65 Kendaraan di Amankan Polisi

Hukum

Warga Kota Tak Perlu Kwatir ,Polresta Mojokerto Launching Mobil Masker

Hukum

Pimpin Ops Yustisi, Kapolresta Mojokerto : Jangan Mudik!
?>