Home / Hukum

Senin, 14 Desember 2020 - 21:52 WIB

AKP Fitria Wijayanti Gelar Operasi Yustisi Tindak Tegas Langgar Prokes, Diberikan Surat Tilang ke Pengadilan

Foto.AKP Fitria Wijayanti Gelar Operasi Yustisi Tindak Tegas Langgar Prokes, Diberikan Surat Tilang ke Pengadilan

Mojokerto Indexberita.com Polresta Mojokerto Polda Jatim – Pandemi covid 19 belum berakhir, sudah banyak korban yang meninggal dunia karena virus corona. Kali ini, Kasat Lantas Polresta Mojokerto memimpin operasi yustisi bersama tiga pilar. Senin (14/12/20) siang.

Demi menurunkan angka penyebaran dan memberikan pencegahan serta kesadaran masyarakat Kota Mojokerto, jika diketahui tidak menggunakan masker langsung ditindak dengan tilang.

READ  Ini Foto DPO, Kapolresta Mojokerto : Saya Menghimbau Menyerahkan Diri

Menindaklanjuti intruksi Pemerintah dan perintah Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta penggelaran operasi yustisi terus dilakukan. Kapolresta Mojokerto berharap masyarakat Kota Mojokerto paham dan mengerti akan kegiatan gabungan Polri – TNI dan Sat Pol PP.

“Sesuai dengan sesuai kententuan berdasarkan Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020, dan Perwali No. 55 tahun 2020 ini, harapan saya masyarakat Kota Mojokerto paham dan mengerti akan kegiatan gabungan Polri – TNI, Dishub dan Sat Pol PP.” Ucap AKBP Deddy Supriadi

READ  Panglima TNI Intruksikan Bombardir RT Yang Masuk Zona Merah Dengan Prokes Ketat

Menambahkan, Kasat lantas Polresta Mojokerto, “Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19” Kata AKP Fitria Wijayanti, SIK
Operasi Yustisi kali ini dipimping Kasat lantas Polresta Mojokerto menjelaskan cara bertindak saat operasi dari (Mapolres) – Jl. Bhayangkara – Jl. Majapahit Selatan – Jl. Brawijaya – Jl. Tribuana Tungga Dewi – Jl. Prajurit Kulon- Jl. Surodinawan – Jl. Prajurit Kulon – Jl. Tribuana Tungga Dewi – Jl. Brawijaya – Jl. Majapahit – Jl. Veteran – Jl. Majapahit – Jl. Bhayangkara – (Mapolres).

READ  Kapolresta Mojokerto Putar Balikkan 21 Kendaraan Tak Lengkapi Surat Swab dan PCR PPKM Darurat.

“Dalam pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi ini utamakan keselamatan dan laksanakan kegiatan ini sesuai kententuan yang berlaku dengan mengedepankan cara humanis dan persuasive, Secara keseluruhan kegiatan mobiling Covid Hunter didapatkan hasil pelanggar protokol kesehatan sebanyak 25 orang yang tidak menggunakan masker, dan bagi pelanggar kita beri Surat ke Pengadilan.” Tegas AKP Fitria Wijayanti, SIK.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Unik dan Simpatik, Polresta Mojokerto Peringati Hari jadi Lalu Lintas Dengan Berbagi

Hukum

Kapolresta Mojokerto Tinjau Langsung Dan Pengecekan Di Sejumlah TPS 

Hukum

Gelar Pengetatan PPKM Darurat, Kapolresta Mojokerto Bagi Sembako dan Bunga

Hukum

Polres Mojokerto Kota Melaksanakan GIAT FUN BIKE Dalam Rangka Memperingati Hari BHAYANGKARA KE – 73, Dan HariI Jadi Kota Mojokerto KE – 101 TAHUN 2019,

Hukum

Survey Sepeda Motor di Mojokerto Palsukan Data Fiktif,65 Kendaraan di Amankan Polisi

Hukum

Kapolreta Mojokerto Peduli Wartawan, Berikan Bansos

Hukum

BEM Pesantren Indonesia Sikapi Keputusan Pemerintah Pembubaran Massa FPI

Hukum

Gasak 13 Motor Di Mojokerto, Mantan Residivis Jambret Di Ringkus Polres Mojokerto
?>