Home / Hukum

Kamis, 15 Desember 2022 - 01:58 WIB

Gasak 13 Motor Di Mojokerto, Mantan Residivis Jambret Di Ringkus Polres Mojokerto

Foto. Pelaku Gasak 13 Motor Di Mojokerto, Mantan Residivis Jambret Di Ringkus Polres Mojokerto

Mojokerto- Bukannya insaf setelah dipenjara karena kasus jambret di Surabaya, Imam Robin Fanuriq (36) justru menjadi spesialis curanmor. Warga Desa Gili Barat, Kamal, Bangkalan ini 13 kali mencuri sepeda motor di Mojokerto sejak Agustus 2022.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan Robin merupakan residivis kasus jambret di Bubutan, Surabaya 2015 lalu. Penjara 3 tahun ternyata belum membuatnya jera. Aksinya justru kian menjadi.

Setelah bebas dari penjara tahun 2019, ia sempat bekerja sebagai buruh pabrik dan sales sebuah produk di Mojokerto. Sehingga dia hafal wilayah Bumi Majapahit. Robin lantas berulang kali mencuri sepeda motor sejak Agustus 2022. Hingga predikat spesialis curanmor pun disematkan kepadanya.

READ  Sejumlah 1069 Pelanggar Dalam Operasi Patuh Semeru 2020 Selama 18 Hari Di Lakukan Polres Mojokerto

“Menurut pengakuan pelaku sudah 13 kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Mojokerto. Dia spesialis curanmor dengan modus mengincar motor yang kuncinya masih menempel,” kata Gondam kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Rabu (14/12/2022).

Aksinya terhenti setelah mencuri di rumah Agus Sudarsono (59), warga Desa Ngarjo, Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto pada Jumat (9/12/2022) sekitar pukul 14.15 WIB. Ketika itu, Robin berhasil menggondol sepeda motor milik korban jenis Honda BeAT nopol S 4815 QR.

READ  Jalan santai Polres mojokerto kota bersama ribuan warga Kota Mojokerto.

Motor matik itu diparkir di teras rumah korban dengan kunci masih menempel. Agus hanya menutup pintu gerbang rumahnya. Setelah itu, korban tidur bersama keluarganya.

“Kami imbau masyarakat ketika meninggalkan kendaraan tolong kuncinya dicabut dan dikunci setang. Mau itu hanya sebentar, apalagi lama agar tidak memancing pelaku pencurian,” terang Gondam.

Di hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, lanjut Gondam, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus Robin di Jalan Bypass Mojokerto, Kelurahan Gunung Gedangan, Magersari. Polisi juga menyita barang bukti 3 pelat nopol sepeda motor, 3 ponsel, 1 sepeda motor Honda Vario warna putih, 1 sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam-merah, serta jaket dan sepatu pelaku.

READ  Palsukan Surat Bebas Covid-19, Honorer Puskesmas Pungging Ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto

“Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tegasnya.

Robin mengaku tak sendirian setiap mencuri sepeda motor. Bersama temannya berinisial BR, warga Sidoarjo yang saat ini buron, ia beraksi dari siang sampai magrib. Ia berperan sebagai joki sepeda motor ketika mencari sasaran. Sedangkan rekannya yang membawa kabur motor para korban.

“Malamnya saya jual ke Madura, paling murah Rp 1,3 juta, paling mahal Rp 5 juta,” tandasnya. []

Share :

Baca Juga

Hukum

Jelang Pengamanan Pilkades 2022, Kapolresta Mojokerto Silaturahmi dengan Ketua DPRD

Hukum

400 Gram Sabu Digagalkan Ditresnarkoba Polda Kalteng.

Hukum

Peringati HUT Polwan Ke 74, Polwan Polres Mojokerto Jalani Tes Urin

Hukum

Polresta Mojokerto Komitmen Berantas Judi Online

Hukum

Fenomena BBM, Kapolresta Mojokerto : Kita Tingkatkan Patroli Rutin dan Sosialisasi di SPBU

Hukum

Surprise! Polresta Mojokerto Gunakan Baju Ala Gajah Mada di Hari Jadi TNI ke-77

Hukum

Polres Mojokerto Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke 74

Hukum

Antisipasi Omicron, Polres Tuban Gelar Pamor Keris Gabungan Sasar Tempat Keramaian
?>