Home / MOJOKERTO

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:32 WIB

Aksi Curanmor Berkedok Daster Terbongkar, Pelaku Dibekuk Satreskrim Mojokerto Kota

Kota Mojokerto .Indexberita.com Aksi pencurian motor dengan penyamaran tak biasa berhasil diungkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Seorang pria berinisial AS (37) diamankan setelah terekam kamera CCTV saat menjalankan aksinya dengan mengenakan daster.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers Kamis (11/12/2025), menjelaskan bahwa AS bukan pemain baru dalam dunia pencurian. Pelaku yang ditangkap di sebuah kamar kos wilayah Sidoarjo itu tercatat pernah terlibat tiga kasus pencurian sebelumnya.

READ  Kapolres Mojokerto Berikan Bantuan dan Dukungan kepada Warga Terdampak Tanah Longsor di Dlanggu"

“AS merupakan residivis. Tahun 2017 terlibat pencurian tabung LPG, kemudian dua kasus pencurian burung pada 2021 dan 2023,” ungkap Kapolres.

Menurut penjelasan polisi, aksi pencurian motor kali ini berawal ketika pelaku hendak meminjam uang kepada saudaranya pada Jumat (21/11) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, AS melihat motor milik korban terparkir di depan rumah dalam keadaan kunci masih menempel. Peluang tersebut dimanfaatkan pelaku yang kemudian kembali pada Sabtu (22/11) dini hari pukul 02.00 WIB.

READ  Kecelakaan Maut di Bypass Lengkong Trowulan, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Tronton

Untuk mengelabui warga, AS mengenakan daster agar wajah dan bentuk tubuhnya sulit dikenali. Namun strategi itu gagal setelah rekaman CCTV di gang buntu Kelurahan Sentanan dengan jelas merekam aksinya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku pada Selasa (02/12) di Sidoarjo. Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk daster yang digunakan, sepeda motor hasil penjualan motor curian, serta surat-surat kendaraan milik korban.

READ  Kapolres Pimpin Latkapuan Dalmas, Pastikan Kesiap Siagaan Anggota dilapangan*

Dalam pemeriksaan, AS mengaku motor curian itu dijual melalui media sosial. Uangnya kemudian dipakai membeli satu unit motor, satu set kompor dan LPG, serta kipas angin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Kapolres Mojokerto Kota juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat meninggalkan kendaraan. “Pastikan motor dikunci stang dan saling peduli terhadap keamanan lingkungan,” pesannya. (Syim)

Share :

Baca Juga

MOJOKERTO

Sidang Kasus Dokumen Palsu, Pelapor Desak Pengembalian Aset Keluarga yang Dikuasai Terdakwa

MOJOKERTO

PT SGN PG Gempol Kerep dan PWI Mojokerto Raya Perkuat Sinergi Lewat Kunjungan dan Dialog Bersama

MOJOKERTO

Dandim 0812/Lamongan Perkuat Sinergi dengan Perhutani KPH Mojokerto untuk Kelestarian Hutan

MOJOKERTO

Puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Kota Mojokerto Berlangsung Meriah, Wali Kota: “Pemuda adalah Pewaris Genetika Majapahit yang Unggul”

MOJOKERTO

‘Jumat Bangkit’, Bupati Mojokerto Senam Bersama ASN Dan Karyawan Disperindag

MOJOKERTO

PWI Mojokerto Raya Rangkaikan Maulid Nabi, Doa Bersama, dan Jumat Berkah

MOJOKERTO

Siapkan Generasi Muda, Bupati Ikfina Terus Gaungkan Turunkan Stunting

MOJOKERTO

Polres Mojokerto Kota Siapkan Layanan Penitipan Gratis Kendaraan Mudik Lebaran
?>