Home / Hukum

Kamis, 31 Desember 2020 - 10:20 WIB

Apel pengamanan Tahun Baru Polresta Tindak Tegas Pelanggar Yang Masih Tidak Mentaati Peraturan .

Foto.Apel pengamanan Tahun Baru Polresta Tindak Tegas Pelanggar Yang Masih Tidak Mentaati Peraturan .

Mojokerto.Indexberita.com Polresta Mojokerto Gelar Apel kesiapan pengamanan malam Tahun Baru 2021 pada Kamis (31/12/2020)sore

Yang di ikuti Dishub,Pol pp,Banser,Kodim 0815 Mojokerto.

Waka Polres Mojokerto Kota Kompol Iwan Sebastian mewakili Kapolresta Mojokerto mengatakan, dalam pelaksanaan pengamanan tahun baru. Pengaman di Kota Mojokerto terdiri dari Polri, TNI, Dishub dan Banser.

“Apabila ditemukan ada kerumunan saat patroli, kami akan memberikan sanksi tegas seperti yang diatur di perwali 55 tahun 2020. Yakni pembubaran dan jika tidak ada surat layak operasi maka akan kami segel tempat usahanya. Jika ada yang tidak masker tentu akan kami denda,” ujar Kompol Iwan.

READ  Helm Dan Masker Di Berikan Secara Gratis Oleh Satlantas Polres Mojokerto Bagi Pengguna Jalan

Lebih lanjut, Kompol Iwan juga menyatakan, saya berharap, semoga teman-teman tetap konsisten untuk menjaga protokol kesehatan agar tidak tertular covid-19.

“Untuk jumlah personil yang diturunkan dalam pengamanan malam tahun baru 2021 ada 400 personil. Nanti ada 30 titik penutupan tempat keramaian pada pukul 19.00 WIB sampai 24.00 WIB. Diharapkan dengan penyekatan seperti itu tidak ada lagi kerumunan sehingga warga Kota Mojokerto bisa merayakan tahun baru di rumah saja dan tidak berkerumun,” terang Kompol Iwan.

READ  Akibat Perbuatanya Dua Pemuda Mojokerto Di Ciduk Satreskrim Polres Mojokertokota

Berikut ini 30 titik penutupan dan atau penyekatan jalan di Kota Mojokerto saat malam tahun baru 2021. Mulai pukul 19.00 WIB – 24.00 WIB :

1. Simpang 4 Gatoel
2. Simpang 4 Tropodo
3. Simpang 3 Jalan Jawa
4. Terowongan Tropodo
5. Simpang 4 Benpas
6. Simpang 4 Empunala
7. Simpang 3 Cokro
8. Simpang 3 TST
9. Simpang 4 Pasar Burung
10. Simpang 4 Pemuda
11. Simpang 3 Jembt Utara GM
12. Simpang 4 PMI
14. Simpang 4 Prapanca
15. Simpang 4 Kartini Barat
16. Jembatan Pulorejo
17. Simpang 3 Belakang Korem
18. Jembatan lespadangan
19. Simpang 3 Rumah Rakyat
20. Simpang 3 KFC
21. Simpang 3 Klenteng
22. Simpang 3 Spritus
23. Simpang 4 Muria
24. Simpang 3 Bawah jembatan GM
25. Simpang 3 Penarip
26. Simpang 4 Tribuana TD
27. Simpang 4 Abah Yat
28. Simpang 4 Miji
29. Simpang 4 Bentar
30. Simpang Murukan.
(Syim)

READ  Gelar Pasukan “Ops Lilin Semeru 2019” Polresta Mojokerto, Antisipasi Perayaan Natal dan Tahun Baru 2020

Share :

Baca Juga

Hukum

Tega, Suami Jual Istri Untuk Layani Threesome

Hukum

Sidang Kip Empat Kepala Desa Tidak Hadir

Hukum

Kapolresta Mojokerto Serahkan Hadiah Kampung Tangguh Dan Penyerahan Rompi Relawan

Hukum

Kapolres Mojokerto Bagikan 1000 Bingkisan Kepada Masyarakat Terdampak Covid-19 , Dari PT.Siantar Top

Hukum

Patroli Skala Besar, Polres Kediri Amankan Belasan Kendaraan Tak Penuhi Standar

Hukum

Satlantas Polresta Mojokerto Berbagi Takjil dan Sosialisasikan Ops Keselamatan Semeru 2021

Hukum

Polres Mojokerto Bagikan Paket Sembako Sebanyak 1020

Hukum

Antisipasi Uang Palsu, Polresta Mojokerto Lakukan Pengecekan Jasa Tukar Uang Baru
?>