Home / Hukum

Kamis, 17 Oktober 2024 - 05:49 WIB

Dugaan Pemalsuan Buku Nikah, Kuasa Hukum Emi Laporkan Kasus ke Polres Mojokerto

Utama

Foto. Dugaan Pemalsuan Buku Nikah, Kuasa Hukum Emi Laporkan Kasus ke Polres Mojokerto

Mojokerto . Indexberita.com Kuasa hukum Mohammad Zulfan, yang mewakili Emi, telah melaporkan dugaan pemalsuan buku nikah oleh Nina Faridah (NF) ke Polres Kabupaten Mojokerto pada Rabu (16/10) siang. Laporan ini menyusul sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto yang berlangsung pada Selasa (8/10/2024), terkait kasus dugaan pembuatan dan penggunaan dokumen palsu, termasuk akta kematian, KTP, dan KK atas nama Handika Susilo.

Dalam persidangan, terdakwa Emi Lailatul Uzlifah hadir bersama dua saksi, termasuk pelapor. NF mengakui memiliki buku nikah yang diterbitkan oleh KUA Bareng, mencantumkan namanya sebagai mempelai perempuan dan Muhammad Taufik sebagai mempelai pria. Ia mengklaim nomor dan tahun dalam buku nikah tersebut identik dengan yang dimiliki Taufik.

READ  Jual Gadis Dibawah Umur, Pemuda di Jombang Diringkus Polisi

Namun, terungkap pula bahwa NF memiliki buku nikah lainnya yang mencantumkan namanya dengan suami lain, Handika Susilo (HS). Kuasa hukum Emi melaporkan dugaan penggunaan buku nikah palsu tersebut dalam transaksi jual beli SPBU di Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto. NF mengakui menjual SPBU dengan menggunakan buku nikah yang menyebutkan namanya dan HS.

READ  Kejar target 100 Persen, Polresta Mojokerto Vaksinasi Booster Karyawan Perusahaan

Kuasa hukum Emi juga telah menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan pemalsuan buku nikah kepada pihak kepolisian. Mereka telah melakukan penyelidikan, termasuk memanggil KUA Bareng, yang mengeluarkan buku nikah tersebut. Dari informasi yang diterima, KUA Bareng melakukan klarifikasi dengan Emi dan NF, namun NF tidak hadir.”jelasnya

Dalam pertemuan tersebut, yang juga dihadiri oleh Kemenag dan asosiasi penghulu se-Kabupaten Mojokerto, pihak KUA Bareng melakukan pengecekan data dari tahun 1993. Hasilnya menunjukkan bahwa NF resmi menikah dengan Muhammad Taufik. Kuasa hukum Emi bertanya apakah pernah ada perubahan nama dari Muhammad Taufik menjadi Handika Susilo, yang dijawab oleh KUA Bareng bahwa tidak ada perubahan catatan tersebut.

READ  Pelaku Pembunuhan Ardyo Dan Rekruntruksi Di Gelar Polresta Mojokerto Di Jembatan Gumul Alas Kemlagi

Lebih lanjut, kuasa hukum Emi melakukan klarifikasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang mengenai akta kelahiran HS, yang mengonfirmasi bahwa HS lahir di kota tersebut dan tidak pernah mengalami perubahan nama.”tutupnya

Dengan bukti-bukti tersebut, kuasa hukum Emi telah menyerahkan laporan lengkap kepada kepolisian dan berkomitmen untuk terus menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan buku nikah ini.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

AKBP Apip Ginanjar, Kapolres Mojokerto Ungkap Kasus Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022
Sebanyak 685 Bintara SPN Polda Jatim Resmi Di Lantik Polda Jatim

Hukum

Sebanyak 685 Bintara SPN Polda Jatim Resmi Di Lantik Polda Jatim

Hukum

Ketahanan Pangan Mandiri, Panen Raya di Lumbung Pangan Kampung Tangguh Semeru Windurejo Kutorejo

Hukum

Kapolresta Mojokerto Silaturahmi Kepada Ketua MWC NU H. Sofyan Amin

Hukum

Bawa Keranda di giat CFD Alun alun kota Mojokerto, Satlantas Polresta Mojokerto Ingatkan Bahaya Covid-19

Hukum

Astagfirullah, Ustadz di Mojokerto Mencekoki Video Porno Kepada Santrinya

Hukum

Kapolresta Mojokerto Pimpin Apel Pengamanan Operasi Lilin Tahun 2020

Hukum

Polres Jombang Bekuk Pelaku Pembunuhan di Sambong
?>