Jombang Sorotindomedia.com Unit Satresnarkoba Polres Jombang ungkap peredaran Narkoba jenis sabu, dan berhasil mengamankan Tiga pelaku penyalahgunaan obat terlarang dengan barang bukti Sabu seberat 42,23 gram dan 23000 butir pil koplo, 490 butir Pil Clonasipam
Ketiga pelaku M Iksan (33 Th) Warga Desa Ngrimbi Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang,, Yogi Adam Pratama (22 Th), Warga Desa/ Kecamatan Wonosalam dan Junaedi alias Corot (25 Th) Warga Desa Carangwulung Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, ketiga pelaku ditangkap secara berantai
Awalmula petugas mendapat laporan dari warga setempat, kalau rumah M Iksan yang tak lain seorang residivis kasus yang sama dan baru Dua Bulan bebas dari Lapas Madiun, sering dijadikan transaksi peredaran Narkoba jenis sabu, setelah melakukan pengintaian dan pengamatan dengan cukup bukti akhirnya petugas langsung mendatangi Rumah M Iksan untuk melakukan penggeledahan
M Iksan sempat mengelak kalau Rumahnya dibuat transaksi sabu, tapi Petugas tiadak mudah percaya begitu saja, saat digeledah Unit Satresnarkoba menemukan beberapa barang bukti berupa sabu, Pil, timbangan elektronik dan Uang 2 jutal, akhirnya M Iksan digelandang ke Polres Jonbang untuk dimintai keterangannya dan mengarah kepada Dua pelaku sebagai pengedar
Kapolres Jombang AKBP Boby Palaudin Tambunan saat jumpa pers membeberkan Unit Satresnarkoba Polres Jombang telah mengamankan Tiga Pelaku penyalahgunaan Narkoba, Satu Bandar dan Dua pengedar hasil pengembangan
Barang bukti yang disita Narkoba Jenis sabu seberat 42,23 gram, 23000 Butir Pil Dobel L, 490 Pil jenis Clonasipam, timbangan elektronik dan uang tunai sebesar 2 juta, ketiga masih menjalani di Unit Satresnarkoba untuk penyelidikan lanjutan* ungkap Kapolres
Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomer 35 Tahun 2009, dengan ancaman Hukuman 29 Tahun Penjara atau denda sebesar Rp, 8.000.000.000, dan Pasai 196 UU RI Nomer 36 Tahun 2009,t entang Kesehatan dengan ancaman 12 Tahun penjara( Fatur)