Home / Kriminal

Sabtu, 7 Desember 2019 - 06:26 WIB

Bandar Dan Pengedar Narkoba Di Bekuk Unit Satresnarkoba Polres Jombang

Bandar Dan Pengedar Narkoba Di Bekuk Unit ResnaJombang Sorotindomedia.com Unit Satresnarkoba Polres Jombang ungkap peredaran Narkoba jenis sabu, dan berhasil mengamankan Tiga pelaku penyalahgunaan obat terlarang dengan barang bukti Sabu seberat 42,23 gram dan 23000 butir pil koplo, 490 butir Pil Clonasipam

Ketiga pelaku M Iksan (33 Th) Warga Desa Ngrimbi Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang,, Yogi Adam Pratama (22 Th), Warga Desa/ Kecamatan Wonosalam dan Junaedi alias Corot (25 Th) Warga Desa Carangwulung Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, ketiga pelaku ditangkap secara berantai

READ  Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019”, Satresnarkoba Amankan 2(dua) Tersangka Dan 88.000 Tablet Doubel L

Awalmula petugas mendapat laporan dari warga setempat, kalau rumah M Iksan yang tak lain seorang residivis kasus yang sama dan baru Dua Bulan bebas dari Lapas Madiun, sering dijadikan transaksi peredaran Narkoba jenis sabu, setelah melakukan pengintaian dan pengamatan dengan cukup bukti akhirnya petugas langsung mendatangi Rumah M Iksan untuk melakukan penggeledahan

M Iksan sempat mengelak kalau Rumahnya dibuat transaksi sabu, tapi Petugas tiadak mudah percaya begitu saja, saat digeledah Unit Satresnarkoba menemukan beberapa barang bukti berupa sabu, Pil, timbangan elektronik dan Uang 2 jutal, akhirnya M Iksan digelandang ke Polres Jonbang untuk dimintai keterangannya dan mengarah kepada Dua pelaku sebagai pengedar

READ  Kepepet Hutang, Pria Asal Gresik Nekat Rampok Toko Emas

Kapolres Jombang AKBP Boby Palaudin Tambunan saat jumpa pers membeberkan Unit Satresnarkoba Polres Jombang telah mengamankan Tiga Pelaku penyalahgunaan Narkoba, Satu Bandar dan Dua pengedar hasil pengembangan

Barang bukti yang disita Narkoba Jenis sabu seberat 42,23 gram, 23000 Butir Pil Dobel L, 490 Pil jenis Clonasipam, timbangan elektronik dan uang tunai sebesar 2 juta, ketiga masih menjalani di Unit Satresnarkoba untuk penyelidikan lanjutan* ungkap Kapolres

READ  Reses Anggota DPRD Kabupaten Jombang Fraksi PPP Masa Bakti 2019-2024

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomer 35 Tahun 2009, dengan ancaman Hukuman 29 Tahun Penjara atau denda sebesar Rp, 8.000.000.000, dan Pasai 196 UU RI Nomer 36 Tahun 2009,t entang Kesehatan dengan ancaman 12 Tahun penjara( Fatur)

Share :

Baca Juga

Jatim

Wanita Penipu Masuk Penjara Lagi

Kriminal

Pencurian 2 Kotak Amal Di Masjid Al Mubarok Trowulan Terpantau CCTV

Kriminal

Kasus Persetubuhan di Mojokerto: Pria 34 Tahun Ditangkap, Janjikan Hadiah HP Baru

Kriminal

Waspada Pasar Kedungmaling, HP Pedagang Tahu Lenyap Digondol Maling

Kriminal

Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan 270 Gram Sabu dari Pedagang Gorengan

Kriminal

3 Pelaku Pembacokan Gunakan Samurai ,di Trowulan di Ringkus Polisi.

Kriminal

23 Tahun Berumah Tangga,Samino Tega Racuni Istrinya Dengan Racun Tikus .

Kriminal

Polres Jombang Ciduk Penjual Bahan Peledak Mercon
?>