Home / Kriminal

Sabtu, 7 Desember 2019 - 06:26 WIB

Bandar Dan Pengedar Narkoba Di Bekuk Unit Satresnarkoba Polres Jombang

Bandar Dan Pengedar Narkoba Di Bekuk Unit ResnaJombang Sorotindomedia.com Unit Satresnarkoba Polres Jombang ungkap peredaran Narkoba jenis sabu, dan berhasil mengamankan Tiga pelaku penyalahgunaan obat terlarang dengan barang bukti Sabu seberat 42,23 gram dan 23000 butir pil koplo, 490 butir Pil Clonasipam

Ketiga pelaku M Iksan (33 Th) Warga Desa Ngrimbi Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang,, Yogi Adam Pratama (22 Th), Warga Desa/ Kecamatan Wonosalam dan Junaedi alias Corot (25 Th) Warga Desa Carangwulung Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, ketiga pelaku ditangkap secara berantai

READ  Sebanyak 852 KPM Dari Tiga Desa DiKecamatan Ngoro Menerima Bansos

Awalmula petugas mendapat laporan dari warga setempat, kalau rumah M Iksan yang tak lain seorang residivis kasus yang sama dan baru Dua Bulan bebas dari Lapas Madiun, sering dijadikan transaksi peredaran Narkoba jenis sabu, setelah melakukan pengintaian dan pengamatan dengan cukup bukti akhirnya petugas langsung mendatangi Rumah M Iksan untuk melakukan penggeledahan

M Iksan sempat mengelak kalau Rumahnya dibuat transaksi sabu, tapi Petugas tiadak mudah percaya begitu saja, saat digeledah Unit Satresnarkoba menemukan beberapa barang bukti berupa sabu, Pil, timbangan elektronik dan Uang 2 jutal, akhirnya M Iksan digelandang ke Polres Jonbang untuk dimintai keterangannya dan mengarah kepada Dua pelaku sebagai pengedar

READ  Kapolres Jombang Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2025

Kapolres Jombang AKBP Boby Palaudin Tambunan saat jumpa pers membeberkan Unit Satresnarkoba Polres Jombang telah mengamankan Tiga Pelaku penyalahgunaan Narkoba, Satu Bandar dan Dua pengedar hasil pengembangan

Barang bukti yang disita Narkoba Jenis sabu seberat 42,23 gram, 23000 Butir Pil Dobel L, 490 Pil jenis Clonasipam, timbangan elektronik dan uang tunai sebesar 2 juta, ketiga masih menjalani di Unit Satresnarkoba untuk penyelidikan lanjutan* ungkap Kapolres

READ  Pemotor Asal Mojoagung Tewas Mengenaskan, Dilindas Truk yang Langsung Kabur

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomer 35 Tahun 2009, dengan ancaman Hukuman 29 Tahun Penjara atau denda sebesar Rp, 8.000.000.000, dan Pasai 196 UU RI Nomer 36 Tahun 2009,t entang Kesehatan dengan ancaman 12 Tahun penjara( Fatur)

Share :

Baca Juga

Kriminal

6 Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu Kakak Tiri, Remaja Jombang Akhirnya Bongkar Aib”

Kriminal

Polisi Gadungan Babak Belur Dihajar Warga

Kriminal

Korupsi 474 Juta, Mantan Kadis Pertanian Dijebloskan Ke Penjara

Kriminal

Kejari Kabupaten Mojokerto Musnahkan Sabu, Obat Terlarang dan Uang Palsu

Kriminal

23 Tahun Berumah Tangga,Samino Tega Racuni Istrinya Dengan Racun Tikus .

Kriminal

Viral di Media Sosial dan Meresahkan Masyarakat, Gangster Oknum Selatan Kota Diringkus Polisi Jombang

Kriminal

Polres Jombang Ciduk Penjual Bahan Peledak Mercon

Kriminal

Kepala Desa Sampang Agung Ditangkap karena Penyalahgunaan Anggaran APBDes Kerugian Negara Capai Rp. 360 Juta”
?>