Home / Hukum

Sabtu, 13 Juli 2019 - 06:19 WIB

Unjuk Rasa Kader PPP,Pecat Ainur Rosyid Dari Ke Anggotaanya

MOJOKERTO , SorotIndoMedia.com Kantor Dewan pimpinan partai persatuan pembangunan Kabupaten Mojokerto yang berada di Jalan Raya Gayaman NO 71 Mojoanyan Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto pada Sabtu (13/7/2019) Kader PPP menggelar unjuk rasa di Kantor DPC Mojoanyar.
Nampak di depan kantor PPP ini ada sepasang bener yang di pasang bertuliskan ppp Mojokerto bersih pecat Rosyid Koroptor,dan ada juga bertuliskan ,partai Islam Anti Koroptor pecat Rosyid Koroptor,
Pimpinan Unjuk Rasa, Subkhan, mengatakan jika partai PPP berazazkan islam dan bercirikan ahlusunnah waljama’ah. Sudah menjadi kewajiban setiap anggota PPP menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik PPP.
“Saudara Ainur Rosyid, Sekretaris DPC PPP Kabupaten Mojokerto telah menggelapkan uang bantuan saksi pileg 2019 dari DPW PPP Provinsi Jawa Timur dengan tidak membagikannya kepada saksi PPP sebagaimana mestinya sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan secara musyawarah mufakat,” terang Pimpinan Unjuk Rasa, Subkhan
Sementara itu, Machradji Mahfud selaku pelapor kasus penggelapan Ainur Rosyid mengatakan jika kekuasaan tertinggi partai itu ada pada Anggotanya. Jika anggotanya menginginkan Ainur Rosyid Dipecat dari jabatannya dan dihapus dari keanggotan partai PPP.(Syim)
READ  Jelang Pemasangan CCTV di Kota Mojokerto, Korlantas Polri Survei 8 Titik Lokasi

Share :

Baca Juga

Hukum

Viral,KakekĀ  Asal Solo Sambangi Polres Mojokerto, Berikan Ramuan Untuk Tingkatkan Imunitas

Hukum

Unjuk Rasa Kader PPP,Pecat Ainur Rosyid Dari Ke Anggotaanya

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bekali Pesan Khusus Kepada Anggota

Hukum

Gelar Latpraops Semeru 2022, Kapolresta Mojokerto Sampaikan 4 Variabel

Hukum

Berantas Penyakit Masyarakat, Polsek Trowulan Polres Mojokerto Bongkar Tempat Judi Sabung Ayam

Hukum

PPKM Mikro, Polda Jatim Kerahkan 6. 043 Personil Babinkamtibmas.

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersama Elemen Suporter Mojokerto Gelar Doa Bersama

Hukum

Dugaan Pemalsuan Buku Nikah, Kuasa Hukum Emi Laporkan Kasus ke Polres Mojokerto
?>