Home / Hukum

Minggu, 14 Februari 2021 - 03:23 WIB

Polres Mojokerto Kota dan Tiga pilar Gelar PATROLI dan GAKKUM Operasi Yutisi Protokol Kesehatan yang Menjamur.

Foto.Polres Mojokerto Kota dan Tiga pilar Gelar PATROLI dan GAKKUM Operasi Yutisi Protokol Kesehatan.

Foto.Polres Mojokerto Kota dan Tiga pilar Gelar PATROLI dan GAKKUM Operasi Yutisi Protokol Kesehatan.

Foto.Polres Mojokerto Kota dan Tiga pilar Gelar PATROLI dan GAKKUM Operasi Yutisi Protokol Kesehatan.

Indexberita.com- Polres Mojokerto kembali gelar Operasi Yustisi yang dipimpin langsung Kapolres Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K. bertempat di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Kapolresta menyebar Tim ke beberapa lingkup ke wilayah hukum polres mojokerto kota.

Petugas mendatangi tempat keramaian dan tempat warung kopi yang menjamur di wilayah hukum kota mojokerto, petugas akan melakukan tindakan tindak pidana ringan(tipiring) kepada masyarakat yang tidak memakai masker.

Selanjutnya mereka ditilang karena melanggar Perda Jatim nomor 2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat. Mereka terancam sanksi denda maksimal Rp 500.000.

READ  Waka Polres Mojokertokota Pimpin Gelar Pasukan Operasi Keselamatan

“Salah satu ciri persatuan dan kesatuan Indonesia adalah toleransi. Memakai masker adalah salah satu wujud toleransi kita dalam menjaga kesehatan masyarakat di kota Mojokerto,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Deddy Supriadi kepada wartawan di lokasi operasi yustisi, Sabtu (13/02/2021).

Dalam kegiatan Patroli dan Gakkum Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, Kapolreta membentuk beberapa tim Patroli yang di sebar yaitu TIM 1 dipimpin oleh Kompol H. Ibrahim Gani, S.H. (KabagOps Polres Mojokerto Kota), bertugas melaksanakan Patroli Mobiling (Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19) di Wilayah Kec. Prajuritkulon Kota Mojokerto. TIM 2*
dipimpin oleh IPTU Hari Siswanto, S.A.P., M.H. (Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota), bertugas melaksanakan Patroli mobiling Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19) di Wilayah Kec. Mgersari Kota Mojokerto. TIM 3 dipimpin oleh AKBP Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K. (Kapolres Mojokerto Kota), di seputaran Alon-alon Kota Mojokerto dan simpang PMI. Dan beberapa wilayah hukum Polres Mojokerto Kota yaitu kecamatan jetis, kecamatan gedeg, kecamatan kemlagi, dan kecamatan, dawarblandong.

READ  Hari Bhakti Pemasyarakatan, Kapolsek Magersari Pimpin Pembinaan Keamanan Lapas Kelas II Mojokerto

Petugas menemukan 132 pelanggar di seluruh wilayah hukum Polres mojokerto kota Mayoritas masyarakat yang berada di tempat sudah memakai masker. Baik remaja maupun orang dewasa.

READ  Peringati HKGB Ke-70, Kapolresta Mojokerto Semangati Peserta Lomba Memasak

“Operasi yustisi ini tetap kami laksanakan agar masyarakat mematuhi prokes. Sesuai Perda Jatim, akan kami denda masyarakat yang tidak memakai masker,” terang AKBP deddy supriadi.

Polisi juga memberi edukasi kepada para pelanggar terkait pentingnya mematuhi prokes. Mulai dari disiplin memakai masker, menjaga jarak satu sama lain, hingga rajin mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

“Karena disiplin adalah vaksin paling ampuh untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” pungkas AKBP deddy supriadi.

Kota Mojokerto masih menjadi zona kuning penyebaran COVID-19. Sampai hari ini rata rata 9.572 orang di Bumi Majapahit terinfeksi virus Corona.(pras/Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Polres Batu Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur

Hukum

Silaturahmi Ke Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik

Hukum

Sarasehan Polda Jatim Dan Bhakti Bhayangkara Berikan 2 Ton Beras Dan 2 Kwintal Gula pada Warga Trowulan .

Hukum

Wakapolda Jatim Cek Vaksinasi Dosis Tiga di Royal Plaza Surabaya-l

Hukum

Polres Mojokerto Kerahkan 800 Personil, Antisipasi Giat Takbir Keliling

Hukum

Polresta Mojokerto bersama Mahasiswa Gelar Sholat Ghoib dan Doa Bersama untuk Korban Kanjuruhan

Hukum

Polres Mojokerto Kota Resmi membangun Kantor Satpas Prototype

Hukum

Komjen Listyo Sigit Silaturahmi ke Mantan Kapolri Minta Doa Restu
?>