Home / Kriminal

Kamis, 19 Oktober 2023 - 17:15 WIB

Bobol Rumah Kosong , 2 Orang Perempuan di Bekuk Polisi

Utama

Foto. Bobol Rumah Kosong , 2 Orang Perempuan di Bekuk Polisi

SIDOARJO . Indexberita.com Seorang perempuan SH (41) warga Desa Gampang Kecamatan Prambon melaporkan pencurian dirumahnya yang terjadi pada 12 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 Wib. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat press relese di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (19/10/2023).

Dijelaskan Kusumo, awalnya dua wanita warga Desa Jati Alun Alun berinisial EW (29) dan SW (41) sebagai tersangka pencurian dirumah korban ini, mengetahui jika di wilayah Desa Gampang ada kegiatan gebyar sholawatan. Keduanya berpikir pasti banyak rumah kosong yang ditinggalkan pemilik lantaran melihat sholawatan.

Kebetulan pas mereka berjalan di kawasan tersebut, ada seorang wanita yang sedang mengunci pintu dan akan melihat sholawatan. Benar saja, begitu korban pergi, kedua tersangka ini masuk melalui belakang rumah dan membuka pintu kayu model kuku tarung dengan direnggangkan celahnya hingga tangan pelaku SW bisa masuk dan meraih selot pintu yang dikunci dari dalam. Setelah pintu terbuka keduanya masuk kedalam rumah, terangnya.

READ  Ngaku Anggota BIN, Empat Pelaku Penipuan Rekrutmen ASN Diciduk di Mojokerto

“Keduanya pun leluasa mengambil perhiasan dan uang tunai, sehingga korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah,” ujarnya.

Korban melaporkan kejadian pada keesokan hari ke Polsek Prambon. Dan pada Sabtu (14/10/2023) Penyidik mendapatkan informasi terkait adanya seorang perempuan yang hendak menjual perhiasan emas beserta surat pembelian atas nama korban di Toko Mas Sumber Rejeki Prambon (tempat korban membeli perhiasan emas sebelum kejadian). Kemudian Penyidik bersama korban mendatangi Toko Mas Sumber Rejeki dan menjumpai saksi S yang saat itu hendak menjual perhiasan emas berupa Gelang Rolek Cor beserta surat pembelian atas nama korban di toko tersebut, beber Kapolresta Sidoarjo.

READ  Tindak Tegas Premanisme, Polres Mojokerto Kota Amankan Puluhan Tersangka

Kusumo menambahkan, dari keterangan S yang berprofesi sebagai pedagang jual beli emas timbangan di Pasar Krian mengaku bahwa telah membeli perhiasan emas tersebut dari 2 orang perempuan. “Berkat penyelidikan dan kejelian polisi, akhirnya teridentifikasi pelaku yaitu EW dan SW,” tandasnya.

Akhirnya kedua tersangka berhasil diringkus dirumah masing-masing pada 14 Oktober 2023. Saat diinterograsi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian dirumah korban SH di Desa Gampang. Uang hasil menjual barang curian digunakan untuk bayar utang di rentenir dan bayar sepeda motor mio.

READ  Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019”, Satresnarkoba Amankan 2(dua) Tersangka Dan 88.000 Tablet Doubel L

“Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka EW antara lain uang tunai sebesar Rp13.200.000, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2011 Nopol W-6873-YO, 1 buah kalung rantai Italy beserta liontin warna biru. Sedangkan dari tersangka SW yaitu uang tunai sebesar Rp19.265.000, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau tanpa nopol dan barang yang disita dari saksi, 1 buah gelang Rolek Cor berat 14,570 gr beserta surat pembelian dari Toko Sumber Rejeki, 6 buah gelang keroncong tanpa surat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun,” pungkas Kapolresta Sidoarjo. (Tyaz/Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Toko Emas Di Jetis Di Satroni Perampok, 15 Kalung Emas Raib

Kriminal

Gadaikan ELF Rental, Pemuda Asal Boyolangu Ditangkap Timsus Macan Agung Polres Tulungagung di Kalimantan

Kriminal

Sabu Senilai Puluhan Juta, Berhasil Diamankan SatNarkoba Polres Mojokerto. 

Kriminal

Suami Jual Istri untuk Fantasi Seksual: Terbongkar Lewat Media Sosial

Kriminal

Polres Mojokerto Kota Tangkap 5 Penjual Chip Judi Online

Kriminal

Pelaku Remas Payu Dara Di Ringkus Polisi

Kriminal

Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Pembuatan dan Pembelian Uang Palsu

Kriminal

Puskesmas Bahaur Hilir Bersama Polsek Kahayan Kuala,
?>