Home / Kriminal

Rabu, 5 Juli 2023 - 17:59 WIB

Polres Mojokerto Kota, Bekuk Empat Orang Spesialis Pencurian Kabel Listrik

Polres Mojokerto Kota, Bekuk Empat Orang Spesialis Pencurian Kabel Listrik

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM—Polres Mojokerto Kota berhasil membekuk komplotan spesialis pencurian kabel listrik PLN di sejumlah wilayah Mojokerto. Keempat pelaku merupakan sindikat pencurian antar kota. Dalam upaya penangkapan, salah satu pelaku ditembak kakinya karena berusaha kabus saat petugas datang.

Keempat pelaku yang diamankan di Mapolres Mojokerto Kota yakni inisila YN (37) warga kampung Cingeaang, Serang, Banten, RR (26), warga Lingkungan Cogading, Cilegon, Banten, SM (30), warga Lingkungan Sukajaya, Citangkil Kota, Cilegom, Banten, serta I (30), warga Dusun Robu, Galis, Bangkalan.

Dalam laporan polisi, sedikitnya ada 5 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Mojokerto para pelaku mencuri kabel. Pencurian di Mojokerto dilancarkan sejak bulan April hingga bulan Juni lalu.

READ  Anggota Satlantas Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal Saat Patroli Rutin

Diantaranya, tanggal 9 April 2023, mereka mencuri kabel di Desa Sumberwuluh, Desa Gumbik, Pulorejo, serta di Dusun Melati, Kecamatan Dawarblandong. Tanggal 30 Mei 2023, TKP di Desa Simongagrok. Tanggal 10 Juni 2023, beraksi di Desa Cendoro, Dawarblandong. Tanggal 23 Juni, beraksi di Desa Brayu Dawarblandong, di gardu PLN jalan raya Lakardowo, Kecamatan Jetis. Dan lokasi jalan raya Jetis, Parengan, KM 37, Kecamatan Jetis, Mojokerto.

READ  Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Ungkap 22 Kasus, 5.359 Jiwa Diselamatkan dari Jeratan Narkoba

Kawanan ini mewlancarkan aksinya dengan menyewa dua unit mobil, Suzuki XL7 hitam nopol A-1542-RU dan Expander hitam nopol A-1752- RH untuk mengangkut kabel hasil curianya. Modusnya, para pelaku keliling mencari sasaran kemudian berbagi tugas. Satu pelaku yakni SM, memanjat tiang listrik dan memotong kabel listrik dan memotong dengan gunting besi yang sudah dilapisi karet ban gagangnya. Pelaku lainya dibawah memotong kabel seukuran 80 cm dan memasukan dalam mobil.

Barang hasil curian dikumpulan dan dijual ke salah satu pengepul barang rongsokan. Kabel listrik hasil curian dijual seharga 70 ribu perkilo. Hasil penjualan dibagi bagi oleh pelaku untuk foya foya.

READ  3 Pengedar Narkoba di Jombang Diringkus, 34,57 Gram Sabu dan 20 Ribu Pil Koplo Disita

Dari pemeriksaan polisi, para pelaku mengaku melakukan aksi pencurian kabel di beberapa kota. Selain di Mojokerto mereka juga mencuri di Gresik, Krian, Lamongan dan Jombang.

AKBP Wiwit Adisatria, Kapolrea Mojokerto saat rilis di Mapolresta, Rabu (05/07/23) menyampaikan, penangkapan para pelaku hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan para saksi. Kemudian para pelaku berhasil diamankan di kawasan Jawa Tengah.

“Mereka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumanya 7 tahun penjara,” kata AKBP Wiwit, Rabu (05/07/23).

Akibat pencurian kabel listrik di wilayah Mojokerto ini, pihak PLN mengaku mengalami kerugian lebih dari 200 juta.

Share :

Baca Juga

Kriminal

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Mojokerto Kembali Amankan Pengedar Sabu

Kriminal

Polres Mojokerto Kota Tangkap 5 Penjual Chip Judi Online

Kriminal

Polres Mojokerto Ringkus Dua Pelaku Begal Bersenjata Parang

Kriminal

Polsek Dlanggu Berhasil Ungkap Peredaran Pil Double L 

Kriminal

Motor Vario Hilang di Balongmojo, Polisi Telusuri Pelaku yang Terekam CCTV

Kepolisian

Polresta Mojokerto Amankan 6 Pelaku Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat

Kriminal

Polres Mojokerto Kota  Gagalkan Sindikat Narkoba Sasar Pelajar, Selamatkan 1 Juta Jiwa”

Kriminal

Pura-pura Jadi Supranatural Gandakan Uang Warga Bakalan Mojokerto Di Bekuk Polisi,
?>