
Foto.,DPRD Kabupaten Mojokerto Membacakan Pengumuman Penetapan Calon Bupati
MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto Jalan R.A Basoeni Sooko Mojokerto DPRD Kabupaten Mojokerto Menggelar pembacaan dan penandatangan berita acara pengumuman penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2020 dan pengumuman akhir masa jabatan Bupati Mojokerto tahun 2016-2021 pada Rabu (27/1/2021)
Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto, Mardiasih, S.H., M.M., mengatakan Menindaklanjuti hasil Berita Acara Penetapan (BAP) calon bupati dan wakil bupati Mojokerto terpilih hasil Pilkada kabupaten Mojokerto tahun 2020 yang diterima DPRD Kabupaten Mojokerto dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto pada tanggal 22 Januari 2021.
“Berdasarkan Berita acara dari KPU kabupaten Mojokerto dan surat keputusan DPRD dengan Nomor 170/124/414/050/2021 tentang penetapan pasangan calon bupati terpilih dalam Pilkada kabupaten Mojokerto tahun 2020. Telah ditetapkan pasangan calon bupati dan wakil Bupati Mojokerto Nomor urut 1 suadari Dr.Hj. Ikfina Fatmawati M.Si dan saudara Muhamad Al Barra Lc.M.Hum sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Mojokerto dengan perolehan suara 405.157 suara atau 65,2% dari total suara sah sebanyak 621.096,” ujar Mardiasih di Ruang Gedung Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Jalan R.A Basoeni Nomor 35, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Dan berdasarkan surat nomor 171/264/160/2021 tentang masa jabatan bupati Mojokerto tahun 2016 sampai 2021 dan Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan selanjutnya nomor 4 tentang sisa masa jabatan bupati mojokerto akan berakhir pada 17 Februari 2021
”Dan disini juga saya sampaikan bahwa sisa masa jabatan Bupati Mojokerto H.Pungkasiadi, S.H akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021,” pungkas Mardiasih.
Sebagai informasi, Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mojokerto, Setia Puji Lestari, S.E., M.M., dan didampingi oleh Wakil Ketua II H.Subandi serta didampingi oleh Wakil Ketua III H.Sholeh.
Selain itu, dalam paripurna kali ini juga dihadiri oleh jajaran Kepala OPD, Camat serta Forkopimda Mojokerto serta jumlah anggota DPRD Kabupaten yang hadir ada sebanyak 35 anggota dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang tidak hadir sebanyak 15 anggota, sehingga rapat Paripurna tersebut sudah memenuhi kuorum untuk dilaksanakan rapat Paripurna (Syim/ADV)