MOJOKERTO.SOROTINDOMEDIA.COM Empat pelaku Pengroyokan terhadap koban Muh Syahrul Hafid (19) pelajar asal Dusun Bendungan Desa Tempuran Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto dengan luka bacok di pelipis mata hingga robek.
Korban ini sering menjapri istri Tersangka Ahmad mustofa (33) asal Dusun Mojokembang Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto, akhirnya tersangka Ahmad Mustofa menyuruh beberapa orang untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Di antara 4 pelaku pengroyokan yakni Ahmad ali mustofa (31) warga asal Dusun Mojokembang Kecamatan Pacet, Nurhasan (36) asal Ds Sekargadung Kecamatan Pungging, Wiwit ariyanto (26) Asal Dusun Sumbersono Desa Sumberkembar-Pacet dan Hamzah Zainul Ma’arif (23) asal Dusun Wonokerto Desa Kertosari-Kutorejo.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto.
Dalam Konferensi pers di Mapolres Mojokerto Jumat (17/1/2020) Kapolres Mojokerto AKBP Feby D.P Hutagalung mengatakan kasus pengroyokan ini dengan motif cemburu,kemudian tersangka meminta para pelaku melakukan penganiyayaan terhadap korban, sehingga upah yang di berikan para pelaku di bayar 1 juta rupiah.
sehingga korban mengalami luka yang cukup serius dan sampai saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit korban mengalami cacat seumur hidup ,”ungkap Kapolres
modus dari para pelaku mereka memancing korban untuk keluar sehingga saudara fina memancing korban untuk keluar, baru mereka mengroyok korban di pukuli dan mengunakan senjata tajam sehingga korban mengalami luka Sobek di bawah pelipis.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini, 2 unit Motor, Satu buah pedang, dan 7 HP.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun,” tandasnya.(Syim)