Home / Hukum

Jumat, 17 Januari 2020 - 13:36 WIB

Cemburu ,Sering Menerima SMS Pelajar Asal Pungging Di Bacok Dan Di Keroyok

Foto Cemburu ,Sering SMS Pelajar Asal Pungging Di Bacok Dan Di Keroyok

Foto Cemburu ,Sering SMS Pelajar Asal Pungging Di Bacok Dan Di Keroyok

Cemburu ,Sering SMS Pelajar Asal Pungging Di Bacok Dan Di Keroyok

Foto Tersangka pengroyokan

MOJOKERTO.SOROTINDOMEDIA.COM Empat pelaku Pengroyokan terhadap koban Muh Syahrul Hafid (19) pelajar asal Dusun Bendungan Desa Tempuran Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto dengan luka bacok di pelipis mata hingga robek.

Korban ini sering menjapri istri Tersangka Ahmad mustofa (33) asal Dusun Mojokembang Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto, akhirnya tersangka Ahmad Mustofa menyuruh beberapa orang untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban.

READ  Kapolresta Mojokerto Tindak Tegas Dalam Operasi Aman Nusa II Malam, Hari Ke-8 Sebanyak 1004 pelanggar

Di antara 4 pelaku pengroyokan yakni Ahmad ali mustofa (31) warga asal Dusun Mojokembang Kecamatan Pacet, Nurhasan (36) asal Ds Sekargadung Kecamatan Pungging, Wiwit ariyanto (26) Asal Dusun Sumbersono Desa Sumberkembar-Pacet dan Hamzah Zainul Ma’arif (23) asal Dusun Wonokerto Desa Kertosari-Kutorejo.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto.

Dalam Konferensi pers di Mapolres Mojokerto Jumat (17/1/2020) Kapolres Mojokerto AKBP Feby D.P Hutagalung mengatakan kasus pengroyokan ini dengan motif cemburu,kemudian tersangka meminta para pelaku melakukan penganiyayaan terhadap korban, sehingga upah yang di berikan para pelaku di bayar 1 juta rupiah.
sehingga korban mengalami luka yang cukup serius dan sampai saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit korban mengalami cacat seumur hidup ,”ungkap Kapolres

Cemburu ,Sering SMS Pelajar Asal Pungging Di Bacok Dan Di Keroyok

Foto pelaku pengroyokan

modus dari para pelaku mereka memancing korban untuk keluar sehingga  saudara fina memancing korban untuk keluar, baru mereka mengroyok korban di pukuli dan mengunakan senjata tajam sehingga korban mengalami luka Sobek di bawah pelipis.

READ  Peduli Sopir Bus, Satlantas Polresta Mojokerto Bagi-bagi Sembako di Terminal Kertajaya

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini, 2 unit Motor, Satu buah pedang, dan 7 HP.

READ  Laporkan Pabrik Roti,Barracuda: Hati-Hati Makanan Tanpa Ijin Edar

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun,” tandasnya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Polres Mojokerto Kota Peringati Hari Bhayangkara Ke 73,Gunakan Pakean Tactical Gatot Kaca Dan Garuda

Hukum

Jumat Berkah, Polresta Mojokerto Berbagi Bansos Ke PKL

Hukum

Polsek Prajurit Kulon Terus Lakukan Operasi Yustisi Di Sejumlah Warung Angkringan

Hukum

Bejat,Suami Tega Jual Istrinya Saat Haid Pada Pria Hidung Belang Raup 1.5 Juta
Polres Mojokerto Cegah Penyebaran Virus Corona bersama Dinas Kesehatan Kab. Mojokerto

Hukum

Polres Mojokerto Cegah Penyebaran Virus Corona bersama Dinas Kesehatan Kab. Mojokerto

Hukum

Hari Ke Tiga, Forkopimda Kota Mojokerto Safari Ramadhan Beri Bantuan Mushola dan Lansia

Hukum

25.000 Yang Di Dapat,Pria Ini Gelar Sarjana S1 Edarkan Narkoba Di Bekuk Polisi

Hukum

Polresta Mojokerto Gelar Komunikasi Publik
?>