Home / Hukum

Jumat, 17 Januari 2020 - 13:36 WIB

Cemburu ,Sering Menerima SMS Pelajar Asal Pungging Di Bacok Dan Di Keroyok

Foto Cemburu ,Sering SMS Pelajar Asal Pungging Di Bacok Dan Di Keroyok

Foto Cemburu ,Sering SMS Pelajar Asal Pungging Di Bacok Dan Di Keroyok

Cemburu ,Sering SMS Pelajar Asal Pungging Di Bacok Dan Di Keroyok

Foto Tersangka pengroyokan

MOJOKERTO.SOROTINDOMEDIA.COM Empat pelaku Pengroyokan terhadap koban Muh Syahrul Hafid (19) pelajar asal Dusun Bendungan Desa Tempuran Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto dengan luka bacok di pelipis mata hingga robek.

Korban ini sering menjapri istri Tersangka Ahmad mustofa (33) asal Dusun Mojokembang Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto, akhirnya tersangka Ahmad Mustofa menyuruh beberapa orang untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban.

READ  Bersama Propam Polda Jatim, Polresta Mojokerto Gelar Gaktiplin Pemeriksaan Gampol dan Senpi

Di antara 4 pelaku pengroyokan yakni Ahmad ali mustofa (31) warga asal Dusun Mojokembang Kecamatan Pacet, Nurhasan (36) asal Ds Sekargadung Kecamatan Pungging, Wiwit ariyanto (26) Asal Dusun Sumbersono Desa Sumberkembar-Pacet dan Hamzah Zainul Ma’arif (23) asal Dusun Wonokerto Desa Kertosari-Kutorejo.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto.

Dalam Konferensi pers di Mapolres Mojokerto Jumat (17/1/2020) Kapolres Mojokerto AKBP Feby D.P Hutagalung mengatakan kasus pengroyokan ini dengan motif cemburu,kemudian tersangka meminta para pelaku melakukan penganiyayaan terhadap korban, sehingga upah yang di berikan para pelaku di bayar 1 juta rupiah.
sehingga korban mengalami luka yang cukup serius dan sampai saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit korban mengalami cacat seumur hidup ,”ungkap Kapolres

Cemburu ,Sering SMS Pelajar Asal Pungging Di Bacok Dan Di Keroyok

Foto pelaku pengroyokan

modus dari para pelaku mereka memancing korban untuk keluar sehingga  saudara fina memancing korban untuk keluar, baru mereka mengroyok korban di pukuli dan mengunakan senjata tajam sehingga korban mengalami luka Sobek di bawah pelipis.

READ  Ketua Yayasan Kartika Jaya Koordinator XXX Kodim 0815 Kunjungi TK Kartika IV-62

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini, 2 unit Motor, Satu buah pedang, dan 7 HP.

READ  Didik Siswa Diktuk Bintara, Polresta Mojokerto mendapat Pujian Kalemdiklat dan Ka SPN

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun,” tandasnya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Selama PPKM Darurat Penyekatan Exit Tol Penompo di Perketat 24 Jam.

Hukum

Kapolresta Mojokerto Gelar Rapat Bersama Forkopimda Jelang Natal Dan Tahun Baru

Hukum

Kapolres Mojokerto Me Launching Mobil Kemanusiaan Jimpitan Beras,

Hukum

Polres Mojokerto Kota Ringkus 33 Bandar dan Kurir Narkoba

Hukum

Jalin Sinergitas, Kapolresta Mojokerto Silaturahmi ke Kajari Kabupaten
Gunakan Helm Corona, Srikandi Polres Mojokerto Kembali Edukasi Covid-19 Dan Tebar Masker Gratis

Hukum

Gunakan Helm Corona, Srikandi Polres Mojokerto Kembali Edukasi Covid-19 Dan Tebar Masker Gratis
Pelaku Pembunuhan Ardyo Dan Rekruntruksi Di Gelar Polresta Mojokerto Di Jembatan Gumul Alas Kemlagi

Hukum

Pelaku Pembunuhan Ardyo Dan Rekruntruksi Di Gelar Polresta Mojokerto Di Jembatan Gumul Alas Kemlagi

Hukum

Aksi Kapolsek Mojoroto Polres Kediri Kota, Belikan Becak Baru Untuk Ponijan Yang Menjadi Korban Pencurian Becak
?>