Home / Hukum

Jumat, 17 Januari 2020 - 13:36 WIB

Cemburu ,Sering Menerima SMS Pelajar Asal Pungging Di Bacok Dan Di Keroyok

Foto Cemburu ,Sering SMS Pelajar Asal Pungging Di Bacok Dan Di Keroyok

Foto Cemburu ,Sering SMS Pelajar Asal Pungging Di Bacok Dan Di Keroyok

Cemburu ,Sering SMS Pelajar Asal Pungging Di Bacok Dan Di Keroyok

Foto Tersangka pengroyokan

MOJOKERTO.SOROTINDOMEDIA.COM Empat pelaku Pengroyokan terhadap koban Muh Syahrul Hafid (19) pelajar asal Dusun Bendungan Desa Tempuran Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto dengan luka bacok di pelipis mata hingga robek.

Korban ini sering menjapri istri Tersangka Ahmad mustofa (33) asal Dusun Mojokembang Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto, akhirnya tersangka Ahmad Mustofa menyuruh beberapa orang untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban.

READ  Didik Siswa Diktuk Bintara, Polresta Mojokerto mendapat Pujian Kalemdiklat dan Ka SPN

Di antara 4 pelaku pengroyokan yakni Ahmad ali mustofa (31) warga asal Dusun Mojokembang Kecamatan Pacet, Nurhasan (36) asal Ds Sekargadung Kecamatan Pungging, Wiwit ariyanto (26) Asal Dusun Sumbersono Desa Sumberkembar-Pacet dan Hamzah Zainul Ma’arif (23) asal Dusun Wonokerto Desa Kertosari-Kutorejo.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto.

Dalam Konferensi pers di Mapolres Mojokerto Jumat (17/1/2020) Kapolres Mojokerto AKBP Feby D.P Hutagalung mengatakan kasus pengroyokan ini dengan motif cemburu,kemudian tersangka meminta para pelaku melakukan penganiyayaan terhadap korban, sehingga upah yang di berikan para pelaku di bayar 1 juta rupiah.
sehingga korban mengalami luka yang cukup serius dan sampai saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit korban mengalami cacat seumur hidup ,”ungkap Kapolres

Cemburu ,Sering SMS Pelajar Asal Pungging Di Bacok Dan Di Keroyok

Foto pelaku pengroyokan

modus dari para pelaku mereka memancing korban untuk keluar sehingga  saudara fina memancing korban untuk keluar, baru mereka mengroyok korban di pukuli dan mengunakan senjata tajam sehingga korban mengalami luka Sobek di bawah pelipis.

READ  Kapolres Jombang Salurkan Bansos Kepada Komunitas Ojek Online

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini, 2 unit Motor, Satu buah pedang, dan 7 HP.

READ  Bripka Purwanto, Sosok Polri Penggerak Cinta Sholawat Kalangan Pelajar dan Remaja

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun,” tandasnya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto Melaunching 29 Bus Tangguh Pariwisata

Hukum

Adinda Zainal Pimpin Doa Bersama Dalam Silaturahmi Jubah Polresta Mojokerto

Hukum

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Wakapolres Jombang Cek Sikap Tampang dan Kelengkapan Anggota

Hukum

Menjelang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022, Polrestabes Surabaya Memprakarsai Ngopi Bareng Forkopimda Kota Surabaya

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bakti Sosial Berbagi Rezeki Dengan Anak Yatim Piatu

Hukum

Kapolres Mojokerto Bagikan 1000 Bingkisan Kepada Masyarakat Terdampak Covid-19 , Dari PT.Siantar Top
Menawarkan Janda Harga 900 Ribu ,Warga Padusan Pacet  Di Bekuk Polisi

Hukum

Menawarkan Janda Harga 900 Ribu ,Warga Padusan Pacet  Di Bekuk Polisi

Hukum

Jum’at Curhat, Kapolres Jombang Serap Aspirasi Warga Sumobito
?>