Home / Pemerintah / Politik

Rabu, 8 Februari 2023 - 22:00 WIB

CV Sumber Artha Puri Mojokerto Berikan Upah Dibawah UMK, DPRD Turun Gunung.

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM– CV Sumber Artha Puri Mojokerto Berikan Upah Dibawah UMK, DPRD Turun Gunung. Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto sidak pengawasan terkait penerapan UMK dan BPJS Ketenagakerjaan di CV Sumber Artha Puri Mojokerto, Rabu (8/2/2023).

 

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Sopii mengatakan, kegiatan Sidak UMK dan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan di perusahaan CV Sumber Artha Desa Ketemasdungus, Kecamatan Puri, yang menerapkan upah rendah.

 

Setidaknya, kurang lebih 200 orang yang bekerja selama sekitar delapan jam di perusahaan pengolahan kardus atau karton tersebut.

 

Pihaknya mendesak, pemilik perusahaan supaya tidak menerapkan upah terlalu rendah untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto.

READ  Warga Tropodo Keluhkan Jalan Rusak, Ketua DPRD Kota Mojokerto Janji Dorong Percepatan Perbaikan

 

“Masalah UMK dan BPJS Ketenagakerjaan, karena di sini UMK kelihatannya ini rendah sekali. Kami menginginkan jangan terlalu rendah, kalau itu dimungkinkan di atas UMP. Kalau di sini kan di bawah Rp 100 ribu per hari. Kasihan, tolong lah minimal diatas Rp 100 ribu satu hari, itu bisa untuk kesejahteraan karyawan,” tegas Sopii.

 

Sopii menerangkan, perusahaan juga diwajibkan untuk mengikutsertakan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan.Namun, kenyataannya di lapangan, sebagian besar karyawan di sini BPJS Ketenagakerjaan masih di luar Kabupaten Mojokerto.Apalagi, sesuai SK Bupati menyatakan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan harus sesuai tempat domisili penduduk di Kabupaten Mojokerto.

READ  Pemkot Mojokerto Bekali Aparatur Satpol PP untuk Perangi Cukai Ilegal di Tahun 2025

 

“Kebetulan ini tadi BPJS Ketenagakerjaan ikut di luar wilayah, tolong nanti BPJS-nya dipindah ke Kabupaten Mojokerto sesuai SK Bupati,” tegas Sopii.

 

Menurut Sopii, hasil sidak ditemukan besaran upah di perusahaan itu menerapkan sistem borongan yang masih tergolong rendah.Ia memahami perusahaan yang bersangkutan menerapkan sistem upah borongan, namun nominalnya jangan terlalu rendah.Diketahui, UMK Kabupaten Mojokerto saat ini adalah Rp 4.504.787,17.

 

“Upah di sini sistemnya borongan, meski tidak memenuhi UMK, harus yang layak minimal. Kalau dihitung per bulan masih di atas Rp 3 juta, kalau UMK kita sekarang kan di atas Rp 4 juta,” tandas Sopii.

READ  Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030

 

 

Lebih jauh dikatakannya, pihaknya akan terus berupaya mengawasi penerapan UMK untuk melindungi masyarakat agar mendapatkan hak-nya yang sesuai upah ketentuan daerah.

 

Namun, pihaknya juga mengapresiasi adanya pabrik ini dapat mengurangi pengangguran, namun diharapkan tetap penerapan upah yang layak.

 

Di sisi lain, Sopii juga menyoroti terkait perusahaan mikro ini dilihat dari omzet-nya yang seharusnya naik.

 

“Hasil kesepakatan pabrik sanggup mengusahakan UMK dan BPJS Ketenagakerjaan, jika tidak dipenuhi, kami akan panggil yang bersangkutan. Kami dari Komisi IV menyarankan jangan sampai ada masalah yang berujung penutupan,” tutup Sopii. (Syim/ADV)

Share :

Baca Juga

Politik

Selalu mengguncang masyarakat Mojokerto Paslon IKBAR

Pemerintah

DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Rapat Paripurna, Umumkan Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Pemerintah

Pemprov Jatim Resmi Luncurkan Terminal On System (TOS) di Terminal Kertajaya Mojokerto, Tingkatkan Digitalisasi Retribusi Daerah
Aksi Ke 3 Warga Cendoro Ngluruk Balai Desa ,Belum Ada Titik Temu Warga Bertahan Sampai Jam 5 Sore

Politik

Aksi Ke 3 Warga Cendoro Ngluruk Balai Desa ,Belum Ada Titik Temu Warga Bertahan Sampai Jam 5 Sore

Pemerintah

Pj Wali Kota Mojokerto Tekankan Pentingnya Inovasi dalam Peningkatan Kinerja Pelayanan Publik

Pemerintah

Ika Puspitasari Pimpin Rembuk Stunting , Menuju Zero Stuntinh Di Kota Mojokerto

Pemerintah

DPRD Kota Mojokerto Kawal Nasib 18 Pegawai Non-ASN, Datangi Langsung KemenPAN-RB di Jakarta

Politik

DPRD Kab Mojokerto ,Gelar Rapat Pembahasan Pencegahan Terhadap Narkotika dan Prekusor
?>