Home / Pemerintah / Politik

Rabu, 8 Februari 2023 - 22:00 WIB

CV Sumber Artha Puri Mojokerto Berikan Upah Dibawah UMK, DPRD Turun Gunung.

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM– CV Sumber Artha Puri Mojokerto Berikan Upah Dibawah UMK, DPRD Turun Gunung. Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto sidak pengawasan terkait penerapan UMK dan BPJS Ketenagakerjaan di CV Sumber Artha Puri Mojokerto, Rabu (8/2/2023).

 

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Sopii mengatakan, kegiatan Sidak UMK dan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan di perusahaan CV Sumber Artha Desa Ketemasdungus, Kecamatan Puri, yang menerapkan upah rendah.

 

Setidaknya, kurang lebih 200 orang yang bekerja selama sekitar delapan jam di perusahaan pengolahan kardus atau karton tersebut.

 

Pihaknya mendesak, pemilik perusahaan supaya tidak menerapkan upah terlalu rendah untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto.

READ  Kiprah IKBAR Menuju Kemenangan Di Desa Pungging Mojokerto

 

“Masalah UMK dan BPJS Ketenagakerjaan, karena di sini UMK kelihatannya ini rendah sekali. Kami menginginkan jangan terlalu rendah, kalau itu dimungkinkan di atas UMP. Kalau di sini kan di bawah Rp 100 ribu per hari. Kasihan, tolong lah minimal diatas Rp 100 ribu satu hari, itu bisa untuk kesejahteraan karyawan,” tegas Sopii.

 

Sopii menerangkan, perusahaan juga diwajibkan untuk mengikutsertakan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan.Namun, kenyataannya di lapangan, sebagian besar karyawan di sini BPJS Ketenagakerjaan masih di luar Kabupaten Mojokerto.Apalagi, sesuai SK Bupati menyatakan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan harus sesuai tempat domisili penduduk di Kabupaten Mojokerto.

READ  Bupati Mojokerto Hadiri Rapat Paripurna Peresmian PAW Anggota DPRD dan Penyampaian Jawaban atas 4 Raperda Inisiatif DPRD

 

“Kebetulan ini tadi BPJS Ketenagakerjaan ikut di luar wilayah, tolong nanti BPJS-nya dipindah ke Kabupaten Mojokerto sesuai SK Bupati,” tegas Sopii.

 

Menurut Sopii, hasil sidak ditemukan besaran upah di perusahaan itu menerapkan sistem borongan yang masih tergolong rendah.Ia memahami perusahaan yang bersangkutan menerapkan sistem upah borongan, namun nominalnya jangan terlalu rendah.Diketahui, UMK Kabupaten Mojokerto saat ini adalah Rp 4.504.787,17.

 

“Upah di sini sistemnya borongan, meski tidak memenuhi UMK, harus yang layak minimal. Kalau dihitung per bulan masih di atas Rp 3 juta, kalau UMK kita sekarang kan di atas Rp 4 juta,” tandas Sopii.

READ  Pj Wali Kota Ali Kuncoro , Ngopi Bareng Wartawan Kepemimpinan Bisa Berkelanjutan

 

 

Lebih jauh dikatakannya, pihaknya akan terus berupaya mengawasi penerapan UMK untuk melindungi masyarakat agar mendapatkan hak-nya yang sesuai upah ketentuan daerah.

 

Namun, pihaknya juga mengapresiasi adanya pabrik ini dapat mengurangi pengangguran, namun diharapkan tetap penerapan upah yang layak.

 

Di sisi lain, Sopii juga menyoroti terkait perusahaan mikro ini dilihat dari omzet-nya yang seharusnya naik.

 

“Hasil kesepakatan pabrik sanggup mengusahakan UMK dan BPJS Ketenagakerjaan, jika tidak dipenuhi, kami akan panggil yang bersangkutan. Kami dari Komisi IV menyarankan jangan sampai ada masalah yang berujung penutupan,” tutup Sopii. (Syim/ADV)

Share :

Baca Juga

Politik

Bupati Mojokerto Hadiri Paripurna Penyampaian Pandum Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto

Politik

KPU Mojokerto Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024

Politik

“Kesiapan Pelayanan Kesehatan untuk Pemilu 2024: Dinas Kesehatan Mojokerto Siapkan Rujukan Siaga pada 14 Pebruari”

Politik

Ning Ita-Sandi Resmi Daftar di KPU Kota Mojokerto, Usung Misi Pembangunan Berkelanjutan Didukung 16 Parpol

Pemerintah

Audensi, PJ Wali Kota Siap Mendukung Program  PWI Mojokerto Raya

Pemerintah

Dinkes Kabupaten Mojokerto Tingkatkan Kesehatan Masayarakat Dengan Program SEHATI

Politik

Media Gathering Bahas Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto 2024

Pemerintah

Hari Bumi, Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Kurangi Sampah Berakhir di TPA*
?>