Home / Hukum

Jumat, 12 Juni 2020 - 08:20 WIB

Dirreskrimsus Polda Kalteng Grebek Pembuat Registrasi Bodong.

Foto.Dirreskrimsus Polda Kalteng Grebek Pembuat Registrasi Bodong.

Palangka Raya indexberita. com – Polda Kalteng, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng berhasil menggagalkan registrasi kartu bodong yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalteng dan Polda Kalsel di Loby Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km. 01 Kota Palangka Raya, Jum’at (12/06/2020) pagi.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., ketika memimpin pelaksanaan konferensi tindak pidana siber yang didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Pasma Royce, S.I.K., M.H., dan Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H.

READ  Polda Jatim Ringkus Satu Tersangka Curat Ojol Wanita di Surabaya yang Sempat Viral di Medsos

“Menurut keterangan yang berhasil kita himpun, dalam satu menit berhasil meregistrasi kartu sebanyak 144 pcs. Dalam registrasi bodong ini kami telah mengamankan ribuan kartu dari berbagai provider,” jelasnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Dirreskrimsus menyampaikan, pihaknya telah menangkap tiga pelaku yang berinisial ML sales sari PT. Prima Multi selaku distributor partner dari PT. XL, Axiata, Tbk wilayah Kalteng.

READ  Kapolresta Mojokerto dan Dandim 0815 Bagi-bagi Takjil Sambil Sosialisasikan Larangan Mudik

“Kemudian, pelaku lain berinisial Ba dan Ro juga kami amankan dengan barang bukti berupa 1.559 pcs kartu yang sudah teregistrasi dan 200 pcs kartu belum teregistrasi,” bebernya.

Kemudian, personel gabungan Ditreskrimsus dan Resmob Polres Barito Kuala Polda Kalsel melakukan penggrebekan disebuah rumah wilayah Banjarmasin yang merupakan tempat produksi kartu perdana yang sudah teregistrasi.

READ  Diiringi Hadrah, Kapolresta Mojokerto Silaturahmi dan Bagi Masker di Ponpes Putri Darul Quran

“Dalam penggrebekan ini, tim mengamankan 300 lembar stiker barcode, 12.017 lembar stiker barcode yang sudah terpotong, satu unit mesin uang. 8.000 buah kartu perdana sudah teregistrasi, 4.300 kartu perdana belum registrasi serta uang tunai Rp. 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) berikut barang bukti lainnya,” urainya:(Septy//boy)

Share :

Baca Juga

Hukum

Ini hasil Koordinasi Kapolresta Mojokerto terkait Intruksi Menteri Agama di Kemenag

Hukum

Kapolresta Mojokerto Beri Ucapan Pengurus BAMAG Usai Pelantikan

Hukum

KPK Panggil Sekda Dan Rekanan Kabupaten Mojokerto

Hukum

Kapolresta Mojokerto Silaturahmi Kepada Ketua MWC NU H. Sofyan Amin

Hukum

27 Sertifikat Milik Bupati Non Aktif MKP Di sita KPK

Hukum

Polresta Mojokerto Kejar 100% Akselerasi Vaksinasi Anak

Hukum

Kapolresta Mojokerto Pimpin Sertijab Tiga Kasat Opsnal dan Kapolsek Kemlagi
Cangkruk'an Dan Silaturahmi Kapolresta Mojokerto Bersama Awak Media

Hukum

Cangkruk’an Dan Silaturahmi Kapolresta Mojokerto Bersama Awak Media
?>